DETAIL.ID, Tebo – Kasus perusakan hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal selaku Wakil Ketua DPRD Tebo, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebo dengan agenda pembacaan dakwaan. Meski sudah berstatus terdakwa, Syamsu Rizal masih menjadi tahanan kota.
Humas Pengadilan Negeri Tebo, Sandro C Simanjuntak SH membenarkan bahwa setelah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tebo, status terdakwa masih tahanan kota. Tapi setelah hakim bermusyawarah, ditetapkan bahwa terdakwa tetap tidak ditahan.
“Kalau alasannya tidak bisa disebutkan, karena itu sifatnya rahasia tentang musyawarah hakim. Jadi majelis tidak menahan terdakwa. Sampai putusan hakim tingkat pertama,” kata Sandro pada Jumat, 8 April 2021.
Akan tetapi, kata Sandro, hakim tetap akan melihat kooperatifnya terdakwa selama dalam masa persidangan. Di mana dalam KUHAP, apabila terdakwa tidak kooperatif selama masih dalam proses sidang, bukan tidak mungkin majelis hakim akan menetapkan penahanan.
“Jadi akan dilihat seberapa kooperatif terdakwa. Tetapi sejauh ini yang kami (humas) tahu terdakwa memang tidak ditahan oleh hakim,” kata dia.
Diketahui, dalam sidang dakwaan pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu, terdakwa dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post