NIAGA
BLT UMKM, BPUM Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syaratnya

DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) saat ini masih melanjutkan program Bantuan Produktif Untuk usaha Mikro atau BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM. Bagi anda yang berminat, berikut ini link pendaftaran BLT UMKM.
Kemenkop UMKM menargetkan 12,8 juta pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Bantuan BLT UMKM ini bernilai Rp 1,2 juta bagi setiap penerima/pelaku UMKM. Pemerintah telah menyiapkan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun.
Bagi pelaku UMKM yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah membuka pendaftaran BPUM ini. Pemerintah telah mempersiapkan link pendaftaran BLT UMKM ini, berikut informasi lengkapnya.
Jakarta Utara
- Kecamatan Cilincing: http://bit.ly/bpumcilincing2021
- Kecamatan Koja: http://bit.ly/bpumkoja2021
- Kecamatan Kelapa Gading: http://bit.ly/bpumkelapagading2021
- Kecamatan Pademangan: http://bit.ly/bpumpademangan2021
- Kecamatan Penjaringan: http://bit.ly/bpumpenjaringan2021
- Kecamatan Tanjung Priok: http://bit.ly/bpumtanjungpriok2021
Jakarta Timur
- Kecamatan Ciracas: http://bit.ly/bpumciracas2021
- Kecamatan Pasar Rebo: http://bit.ly/bpumpasarrebo2021
- Kecamatan Cipayung: http://bit.ly/bpumcipayung2021
- Kecamatan Makasar: http://bit.ly/bpummakasar2021
- Kecamatan Duren Sawit: http://bit.ly/bpumdurensawit2021
- Kecamatan Matraman: http://bit.ly/bpummatraman2021
- Kecamatan Kramatjati: http://bit.ly/bpumkramatjati2021
- Kecamatan Cakung: http://bit.ly/bpumcakung2021
- Kecamatan Jatinegara: http://bit.ly/bpumjatinegara2021
- Kecamatan Pulogadung: http://bit.ly/bpumpulogadung2021
Jakarta Pusat
- Kecamatan Gambir: http://bit.ly/bpumgambir2021
- Kecamatan Senen: http://bit.ly/bpumsenen2021
- Kecamatan Sawah Besar: http://bit.ly/bpumsawahbesar2021
- Kecamatan Kemayoran: http://bit.ly/bpumkemayoran2021
- Kecamatan Johar Baru: http://bit.ly/bpumjoharbaru2021
- Kecamatan Tanah Abang: http://bit.ly/bpumtanahabang2021
- Kecamatan Menteng: http://bit.ly/bpummenteng2021
- Kecamatan Cempaka Putih: http://bit.ly/bpumcempakaputih2021
Jakarta Barat
- Kecamatan Kembangan: http://bit.ly/bpumkembangan2021
- Kecamatan Kebon Jeruk: http://bit.ly/bpumkebonjeruk2021
- Kecamatan Palmerah: http://bit.ly/bpumpalmerah2021
- Kecamatan Grogol Petamburan: http://bit.ly/bpumgropet2021
- Kecamatan Cengkareng: http://bit.ly/bpumcengkareng2021
- Kecamatan Kalideres: http://bit.ly/bpumkalideres2021
- Kecamatan Tambora: http://bit.ly/bpumtambora2021
- Kecamatan Taman Sari: http://bit.ly/bpumtamansari2021
Jakarta Selatan
- Kecamatan Cilandak: http://bit.ly/bpumcilandak2021
- Kecamatan Jagakarsa: http://bit.ly/bpumjagakarsa2021
- Kecamatan Kebayoran Baru: http://bit.ly/bpumkbybaru2021
- Kecamatan Kebayoran Lama: http://bit.ly/bpumkbylama2021
- Kecamatan Mampang Prapatan: http://bit.ly/bpummampang2021
- Kecamatan Pancoran: http://bit.ly/bpumpancoran2021
- Kecamatan Pasar Minggu: http://bit.ly/bpumpsminggu2021
- Kecamatan Pesanggrahan: http://bit.ly/bpumpesanggrahan2021
- Kecamatan Setiabudi: http://bit.ly/bpumsetiabudi2021
- Kecamatan Tebet: http://bit.ly/bpumtebet2021
Kepulauan Seribu
- Kecamatan Pulau Seribu Selatan: http://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
- Kecamatan Pulau Seribu Utara: http://bit.ly/bpumkepseribuutara2021
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengusulkan penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
- Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Demikian link pendaftaran BLT UMKM dan syarat bagi pelaku usaha yang berminat mendaftarkan diri. Semoga berhasil.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Sumber : Suara.com
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita