DETAIL.ID, Tebo – Ancaman wilayah hidup dan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, bukan saja dari rencana kegiatan pertambangan batu bara PT Bangun Energi Perkasa, namun ancaman yang sama juga dari rencana kegiatan tambang PT Batanghari Energi Prima.
Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Firdaus pendamping MHA SAD di Tebo. “Ternyata ada dua perusahaan pertambangan batu bara yang bakal beraktivitas di Desa Muara Kilis, pertama PT Bangun Energi Perkasa, kedua PT Batanghari Energi Prima. Kalau diangkat keduanya perusahaan tersebut PT BEP,” kata Firdaus pada Jumat, 2 April 2021.
Pada Senin, 5 April 2021 besok, kata Firdaus, akan dilaksanakan rapat finalisasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Batanghari Energi Prima di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Anehnya ujar dia, tidak ada undangan rapat untuk MHA SAD sebagai masyarakat yang bakal terkena dampak.
“Kalau bahas Amdal ya yang serius. Jangan kesannya asal-asalan. Nanti kalau ada masalah, kita yang di Tebo bakal repot,” ujar Firdaus dengan ketus.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Firdaus menjelaskan, di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo terdapat MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan kelompok Temenggung Tupang Besak. MHA SAD ini diperkirakan sudah ratusan tahun berdomisili di wilayah desa Muara Kilis. Menurut dia, jika perusahaan tambang batu bara itu tetap beroperasi, bakal menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Ia mengakui bahwa kawasan MHA SAD dua kelompok temenggung tersebut belum masuk data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) karena belum dilakukan pemetaan partisipatif. Namun secara sejarah mereka sudah ratusan tahun berada di wilayah itu, dan hal ini diakui oleh masyarakat desa Muara Kilis dan masyarakat desa sekitar.
Ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Muara Kilis Nomor: 05 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung.
Reporter: Syahrial