PERISTIWA
Jalin Silaturahmi, DPW Gebu Minang Provinsi Jambi “Buko Basamo”
detail.id/, Jambi – Untuk menjalin silaturahmi di keluarga besar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) Provinsi Jambi, pengurus DPW Gebu Minang mengadakan Acara Buko Basamo (Buka Puasa Bersama) di Kantor Sekretariat DPW Gebu Minang Provinsi Jambi, di Lorong Remaja/Lorong Saudara Sipin, Jalan Matahari 1 Jambi, Simpang Puskesmas Pembantu, kawasan Sipin, Kota Jambi.
Acara yang dihadiri oleh anggota dan pengurus DPW Gebu Minang Provinsi Jambi ini, berlangsung khidmat, dengan ceramah singkat yang disampaikan oleh Ir Drs H Asrizal Paiman M Si IPM Datuak Malano Nan Putiah. Kata sambutan dari Ketua DPW Gebu Minang Provinsi Jambi Dr Fillius Chandra, SE MM Tuanku Tuah Nan Tongga serta pembacaan doa dari Drs Bagindo Nasri Mz M Si.
Acara yang berlangsung sejak pukul 16.30 WIB ini dihadiri oleh semua pengurus DPW Gebu Minang dan Bundo Kanduang Gebu Minang Jambi, serta beberapa anggota lain.
Sementara itu, pelantikan pengurus DPW Gebu Minang sendiri, direncanakan akan diadakan setelah Hari Raya Idul Fitri. Pelantikan pengurus tertunda beberapa kali, karena tidak situasi tidak kondusif, akibat pandemi Covid-19, yang hingga saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Fillius Chandra sendiri yang terpilih sebagai Ketua Umum Gebu Minang Provinsi Jambi, hingga saat ini gencar melakukan konsolidasi dan mengadakan silaturahmi, untuk memperkuat dan mempererat hubungan seluruh anggota Gebu Minang yang ada di Jambi.
“Kita akan melakukan usaha dan upaya yang maksimal, untuk memperkukuh organisasi masyarakat Minang ini menjadi organisasi yang benar-benar bisa menjadi payung peneduh dan pohon yang rindang bagi seluruh anggotanya,” ujar Fillius.
Keinginan positif dari Fillius Chandra ini, diaminkan oleh semua pengurus, yang menyatakan siap mendukung semua program-program positif yang nantinya akan dirancang oleh Ketua dan Pengurus DPW Gebu Minang.
Fillius Chandra sendiri, diketahui adalah merupakan salah satu tokoh yang cukup disegani di dunia pendidikan Jambi, dan sepak terjangnya yang positif di tengah dunia pendidikan telah banyak, hingga layak menjadi panutan seluruh masyarakat Minang yang ada di daerah ini. (*)
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita



