PERISTIWA
Jalin Silaturahmi, DPW Gebu Minang Provinsi Jambi “Buko Basamo”
detail.id/, Jambi – Untuk menjalin silaturahmi di keluarga besar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) Provinsi Jambi, pengurus DPW Gebu Minang mengadakan Acara Buko Basamo (Buka Puasa Bersama) di Kantor Sekretariat DPW Gebu Minang Provinsi Jambi, di Lorong Remaja/Lorong Saudara Sipin, Jalan Matahari 1 Jambi, Simpang Puskesmas Pembantu, kawasan Sipin, Kota Jambi.
Acara yang dihadiri oleh anggota dan pengurus DPW Gebu Minang Provinsi Jambi ini, berlangsung khidmat, dengan ceramah singkat yang disampaikan oleh Ir Drs H Asrizal Paiman M Si IPM Datuak Malano Nan Putiah. Kata sambutan dari Ketua DPW Gebu Minang Provinsi Jambi Dr Fillius Chandra, SE MM Tuanku Tuah Nan Tongga serta pembacaan doa dari Drs Bagindo Nasri Mz M Si.
Acara yang berlangsung sejak pukul 16.30 WIB ini dihadiri oleh semua pengurus DPW Gebu Minang dan Bundo Kanduang Gebu Minang Jambi, serta beberapa anggota lain.
Sementara itu, pelantikan pengurus DPW Gebu Minang sendiri, direncanakan akan diadakan setelah Hari Raya Idul Fitri. Pelantikan pengurus tertunda beberapa kali, karena tidak situasi tidak kondusif, akibat pandemi Covid-19, yang hingga saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Fillius Chandra sendiri yang terpilih sebagai Ketua Umum Gebu Minang Provinsi Jambi, hingga saat ini gencar melakukan konsolidasi dan mengadakan silaturahmi, untuk memperkuat dan mempererat hubungan seluruh anggota Gebu Minang yang ada di Jambi.
“Kita akan melakukan usaha dan upaya yang maksimal, untuk memperkukuh organisasi masyarakat Minang ini menjadi organisasi yang benar-benar bisa menjadi payung peneduh dan pohon yang rindang bagi seluruh anggotanya,” ujar Fillius.
Keinginan positif dari Fillius Chandra ini, diaminkan oleh semua pengurus, yang menyatakan siap mendukung semua program-program positif yang nantinya akan dirancang oleh Ketua dan Pengurus DPW Gebu Minang.
Fillius Chandra sendiri, diketahui adalah merupakan salah satu tokoh yang cukup disegani di dunia pendidikan Jambi, dan sepak terjangnya yang positif di tengah dunia pendidikan telah banyak, hingga layak menjadi panutan seluruh masyarakat Minang yang ada di daerah ini. (*)
PERISTIWA
Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.
Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.
“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.
Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



