Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kades Musi Rawas Yang Korupsi BLT untuk Judi dan Selingkuh Dituntut 7 Tahun

Published

on

detail.id/, Sumatera Selatan – Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Covid-19 dengan kerugian negara sebesar Rp182,7 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut terdakwa Askari (43) dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengungkapkan, tuntutan dibacakan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Sumsel, Senin 12April 2021.

Pada tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pada sidang tuntutan kemarin, kami tuntut terdakwa dengan tujuh tahun penjara,” ungkap Yuriza, Selasa 13 April 2021.

Dia menyebut JPU tidak menggunakan Pasal 2 ayat (2) dengan hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Padahal pada sidang perdana, JPU turut mendakwa Askari dengan pasal itu.
“Sesuai SOP, hukuman mati itu ancaman maksimal,” kata dia.

Yuriza menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan karena terdakwa menggunakan BLT DD Covid-19 untuk kepentingannya sendiri, seperti berjudi, bayar utang, dan membayar uang muka pembelian mobil selingkuhan yang berstatus istri warganya.

“Itu yang memberatkan terdakwa, menyalahi aturan,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Askari mengakui tidak menyalurkan BLT DD kepada penerima melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar uang muka mobil untuk selingkuhannya.

Pemberian DP mobil tersebut dilakukan pada saat terdakwa menginap bersama selingkuhannya di salah satu hotel di Lubuklinggau setelah pencairan dana.

“Selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya. Saya pakai uang itu sebanyak Rp20 juta untuk membayar DP mobil selingkuhan saya,” ungkap terdakwa Askari saat menjalani sidang virtual, Senin 29 Maret 2021.

Selain itu, terdakwa juga memakai dana bantuan untuk berjudi sebesar Rp120 juta. Semuanya dihabiskan dalam waktu singkat tanpa diketahui orang lain.

“Seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, dan Rp50 juta judi remi song,” kata terdakwa.

JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai terdakwa melakukan korupsi bantuan Covid-19 dari dari dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel) dan judi remi.

“Terdakwa menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi, untuk judi juga, tidak memberikannya kepada penerima yang berhak,” ungkap JPU Rahmawati saat dihubungi, Selasa 2 Maret 2021.

Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 20 Tahun 2001. “Dalam pasal 2 itu bisa ancamannya 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujarnya.

PERKARA

Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.

‎Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

‎Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
‎mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.

‎”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.

Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.

‎Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.

‎Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.

‎Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

‎Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.

‎Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

‎Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman ‎menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.

‎JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.

‎JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.

‎Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.

‎Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.

‎”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.

‎Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.

‎Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.

‎”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.

‎Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tak Terima Ditagih, Pelaku Kejar Korban Pakai Sajam

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL, tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah saudara “S”, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut adalah “E”, laki-laki, 38 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan kronologi kejadian dengan terlapor atau tersangka dalam kasus ini yaitu “S”, laki-laki, 30 tahun.

“Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah tersangka, untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp 1.050.000, sebelumnya diambil oleh tersangka. Namun, tersangka menyatakan belum memiliki uang dan tidak terima saat korban menyarankan, agar barang dikembalikan apabila belum dapat membayar,” ujarnya.

Situasi memanas ketika tersangka berdiri dan diduga mencoba melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dihindari. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut, Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun kendaraan yang digunakannya tertinggal di rumah tersangka.

“Korban kemudian meminta salah satu saksi berinisial A ,untuk mengambil mobil korban, Namun Setelah kendaraan berhasil diamankan, diketahui mobil tersebut mengalami kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan milik korban rusak. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Usai mendapatkan laporan korban,Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, Dan akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, satu bilah parang,dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan kita terapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs