Connect with us
Advertisement

OPINI

Mengurai Sengkarut Lahan Gambut di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Sengkarut Lahan Gambut

DAMPAK buruk datang bersama pembukaan lahan gambut besar-besaran di Jambi. Lahan gambut yang terdegradasi dan kering sangat rentan terbakar. Kanal-kanal yang melintang di sepanjang konsesi perkebunan telah mengisap air dan segenap nutrisi di dalamnya.

Dalam dua dekade terakhir, lahan gambut di beberapa wilayah di Jambi perlahan hilang dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri skala besar. Pengeringan dan kebakaran yang terjadi, ikut mempercepat hilangnya ekosistem gambut.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi sekitar 70 persen dari total 751 ribu hektare lahan gambut di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat dan Muarojambi telah dikeringkan dan digunduli untuk izin perkebunan sawit dan HTI.

Ironisnya, pemerintah justru memberi lampu hijau Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk replanting sawit di kawasan gambut dalam yang semestinya direstorasi. Replanting sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi hanya akan memperparah kerusakan ekosistem gambut.

Gambut yang dikeringkan terus menerus sangat rentan terbakar. Lihat saja kebakaran lahan 2015 menjadi yang terburuk di Jambi setelah kebakaran 1997/1998. Dampaknya, Jambi mengalami krisis polusi dan kerusakan hebat pada ekosistem gambut.

Laporan World Bank 2016 menyebut jika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 menjadi salah satu kebakaran terbesar di Indonesia pasca kebakaran tahun 1997/1998, yang mengakibatkan kerugian global hingga Rp 221 triliun atau setara 16,1 miliar dolar AS. BNPB juga mencatat setengah juta orang masuk rumah sakit serta puluhan orang meninggal.

Data Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyebut 80% dari 900 ribu hektare total luas lahan gambut di Jambi rusak akibat kebakaran 2015. Kondisi ini semakin parah karena kebakaran terus berulang di tahun selanjutnya. Bahkan 2019 luas area kebakaran meningkat tajam dari tiga tahun sebelumnya.

Badan Restorasi Gambut punya target untuk merestorasi 200.772 hektare lahan gambut terdiri dari 46.415 hektare berada dalam kawasan lindung, dan 25.885 hektare di kawasan budidaya tak berizin, sisanya 128.472 hektare di kawasan budidaya berizin.

Sayangnya upaya pemulihan gambut di Jambi tak berjalan mulus. Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMGJ) menemukan pembangunan sekat kanal tidak sesuai standar bahkan rusak. Sumur bor yang dibangun juga tidak berfungsi dengan baik.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Hasil investigasi Walhi Jambi dan JMGJ menemukan 8 perusahaan perkebunan sawit terbukti mengabaikan upaya restorasi dan pencegahan karhutla. Tak ada sekat kanal, menara pantau hingga sarpras dan regu pemadaman yang tak mumpuni. Ironisnya, 7 di antaranya masuk dalam peta indikatif restorasi.

Catatan KKI Warsi juga menunjukkan buruknya perlindungan gambut di lahan konsesi perusahaan. Ini dibuktikan, lebih dari 20 konsesi perusahaan mengalami kebakaran berulang pada 2015 dan 2019.

Flora dan Fauna

Ratusan ribu binatang dan tanaman terancam seiring membesarnya tekanan dan ancaman terhadap lahan gambut di Jambi. Bertahun-tahun lahan gambut menopang kehidupan bagi ribuan flora dan fauna untuk mencukupi kebutuhan akan nutrisinya. Hutan di lahan gambut juga menjadi habitat yang satwanya berstatus rentan bahkan terancam punah, seperti harimau Sumatera.

Rawa gambut di Jambi juga sangat kaya ikan air tawar. Peneliti Swiss, Maurice Kottelat menemukan ikan terkecil di dunia Peadocypris progenetica di sekitar rawa dan sungai gambut di wilayah Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Ikan ini hanya memiliki panjang 7,9 militer untuk betina dan 9,8 militer untuk jantan.

Akan tetapi mala petaka terjadi hampir setiap tahun. Banyak binatang terusir dari habitatnya bahkan mati terbunuh akibat karhutla. Saat hutan Taman Nasional Berbak Sembilang di wilayah Tanjungjabung Timur terbakar pada 2019, ditemukan jejak harimau Sumatera di pemukiman padat penduduk. Mereka diduga keluar untuk menyelamatkan diri akibat habitatnya terbakar.

Kondisi ini tentu sangat menghawatirkan bagi satwa dilindungi seperti harimau Sumatera. Bukan hanya akan memicu konflik dengan manusia tetapi juga mereka akan diburu. Saat ini, populasi harimau Sumatera diperkirakan hanya tersisa 400 ekor yang masih hidup liar.

Rawan Bencana

Hilangnya hutan dan kerusakan rawa gambut bukan hanya menjadi ancaman serius bagi raja hutan, tetapi juga ikut memicu terjadinya bencana.

Ketika tutupan hutan menurun dan gambut telah rusak, Jambi menjadi rawan bencana, bukan hanya karhutla tetapi juga banjir. Faktanya, banjir di Jambi terjadi seiring hilangnya lahan gambut serta tutupan hutan. Tahun 2020, KKI Warsi mencatat luas tutupan hutan di Jambi tak sampai 900 ribu hektare. Banyak hutan beralih fungsi menjadi perkebunan, HTI dan pertambangan.

Omnibus Law membuat keadaan semakin buruk. Pemerintah seakan memberi karpet merah para pengusaha untuk mengeruk sumber daya tanpa perlu memerhatikan dampak lingkungan.

Undang-Undang sapu jagat ini seperti memfasilitasi perusakan hutan. Batasan minimal 30% kawasan hutan terutama di daerah aliran sungai atau pulau kini dihapus. Perusahaan tidak lagi bertanggung jawab langsung atas kebakaran yang terjadi di konsesinya.

Omnibus Law juga merampas kearifan lokal masyarakat adat. Kekhawatiran akan timbulnya masalah baru muncul. Dalam kasus karhutla, para petani kecil akan semakin mudah dikriminalisasi karena dianggap penyebab kebakaran akibat budaya merun. Dan pada akhirnya muncul masalah pangan karena petani tak bisa menggarap lahan. Pemerintah sepertinya tak sadar jika pelibatan masyarakat justru menjadi kunci keberhasilan mengelola lahan gambut.

Tahun ini ancaman karhutla kembali datang. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Jambi mengingatkan kemarau tahun ini diperkirakan lebih kering dari sebelumnya.

Pada 2020, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi telah memetakan setidaknya 258 desa masuk dalam daftar rawan karhutla. Lebih dari 100 desa berada di daerah gambut yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur dan Muarojambi. Umumnya desa-desa ini berada di sekitar konsesi perusahaan perkebunan sawit.

Tantangan untuk menghentikan kebakaran yang terus berulang semakin berat. Meski pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga karhutla sejak 15 Maret hingga 31 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi dan pengendalian karhutla, tetapi yang lebih penting adalah memahami penyebab terjadinya kebakaran.

Bukan hanya karena ada yang membakar, tetapi lahan gambut yang rusak sangat rentan terbakar. Restorasi perlu dilakukan secepatnya untuk mencegah kebakaran di Jambi agar tak terus berulang.

 

*Direktur Perkumpulan Hijau

OPINI

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

Oleh: Nazli*

DETAIL.ID

Published

on

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini layak diapresiasi tinggi oleh rakyat. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berbuat dzalim terhadap rakyat kecil dan tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan.

“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Prabowo di kantor Kejaksaan Agung usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian kasus CPO di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut bukanlah basa-basi politik, melainkan tamparan moral bagi institusi penegak hukum yang selama ini dinilai gagal menjaga rasa keadilan publik. Kalimat Prabowo menyentuh inti luka sosial bangsa dan “ketimpangan penegakan hukum”.

Kita tidak menutup mata: hukum di Indonesia masih sering berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Rakyat kecil bisa dijerat karena perkara sepele, ada seorang ibu rumah tangga ditahan karena mencuri kayu bakar, seorang petani dipenjara karena bersengketa dengan perusahaan besar, seorang anak sekolah diseret ke pengadilan karena mencuri ayam.

Namun di sisi lain, pelanggaran besar oleh korporasi perusak lingkungan, pengemplang pajak, atau pelaku korupsi kerap “diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan”.
Inilah wajah hukum yang menakutkan bagi yang lemah, tapi lembek terhadap yang kuat.
Hukum yang tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat kekuasaan.

Kriminalisasi rakyat kecil bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Banyak kasus bukan lahir dari niat jahat, tetapi dari kemiskinan yang sistemik. Petani yang menggarap tanah turun-temurun dianggap menyerobot lahan perusahaan; nelayan kecil yang mencari ikan dianggap melanggar izin laut; warga miskin kota yang berdagang di trotoar ditertibkan tanpa solusi.

Inilah bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan, ketika hidup sederhana dianggap pelanggaran, dan perjuangan bertahan hidup dianggap kejahatan.

Pesan Presiden Prabowo seharusnya membuka mata para penegak hukum bahwa keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi diukur seberapa adil hukum ditegakkan.

Kini saatnya aparat hukum membuktikan diri: apakah pesan Presiden hanya akan menjadi hiasan berita, atau benar-benar dijalankan di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim harus mulai bekerja dengan nurani. Karena hukum tanpa empati adalah kezaliman yang dilegalkan.

Bila rakyat kecil bisa diproses cepat, maka pelaku besar juga harus diproses lebih cepat. Bila rakyat miskin bisa diseret ke pengadilan, maka pengusaha dan pejabat yang korup juga harus diseret, tanpa pandang bulu.

Rakyat kecil kini menaruh harapan baru pada Presiden Prabowo. Namun harapan itu hanya akan hidup bila aparat hukum menindaklanjuti pesan beliau dengan tindakan nyata. Karena rakyat sudah terlalu sering mendengar janji keadilan, tapi jarang merasakannya.

Bila hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan terus kehilangan kepercayaan. Dan bila kepercayaan rakyat telah hilang, maka hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan jiwanya.

*Humas DPD Gerindra Jambi

Continue Reading

OPINI

Sibuk Merayakan Maulid, Lupa Meneladani Amanah Rasulullah

Oleh: Naz*

DETAIL.ID

Published

on

SETIAP tahun, suasana Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam selalu dirayakan dengan gegap gempita di berbagai daerah. Namun, ada ironi besar di balik semua itu. Semangat merayakan hari lahir Rasulullah sering kali hanya berhenti pada simbol, tidak menembus ke substansi.

Rasulullah SAW bukanlah figur yang gemar pada kemewahan perayaan. Beliau diutus membawa risalah kebenaran, menegakkan amanah, kejujuran, dan keadilan. Yang beliau wariskan bukanlah seremonial kosong, melainkan teladan akhlak mulia yang seharusnya menjadi pedoman para pemimpin umat, termasuk pemimpin daerah kita.

Padahal, inti dari peringatan Maulid bukanlah sekadar mendengar ceramah atau memajang baliho besar gambar Kepala Daerah di masjid. Inti Maulid adalah meneguhkan kembali teladan Rasulullah:

1. Amanah dalam kepemimpinan;
Rasulullah menunjukkan bahwa jabatan adalah titipan, bukan alat memperkaya diri atau keluarga. Kepala daerah hari ini mestinya meneladani itu, memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperbesar rekening pribadi.

2. Kejujuran dalam setiap kebijakan;
Rasulullah tidak pernah berbohong meski dalam perkara kecil. Pemimpin seharusnya berani berkata jujur pada rakyat: tentang kondisi keuangan daerah, tentang keterbatasan, bahkan tentang kegagalan. Bukan malah menutup-nutupi dengan angka manipulatif demi pencitraan.

3. Kesederhanaan hidup;
Rasulullah hidup sederhana, bahkan ketika memiliki peluang untuk kaya raya. Sedangkan para kepala daerah kita sering kali larut dalam gaya hidup mewah: mobil dinas berderet, perjalanan dinas berulang, pesta perayaan digelar besar-besaran, sementara rakyat kecil masih kesulitan biaya pendidikan dan kesehatan.

Jika para kepala daerah benar-benar ingin menjadikan Maulid sebagai momen penting, seharusnya mereka tidak hanya sibuk di atas panggung, tapi juga menjadikan amanah dan kejujuran sebagai kompas kepemimpinan sehari-hari. Tidak ada artinya mengeluarkan kata-kata manis tentang Rasulullah jika kebijakan yang diambil justru menyengsarakan rakyat.

Rasulullah pernah bersabda bahwa sebaik-baik pemimpin adalah yang paling dicintai rakyat karena keadilannya, dan seburuk-buruk pemimpin adalah yang dibenci rakyat karena kezalimannya.

Pertanyaannya: apakah kepala daerah hari ini sudah berada di jalan yang benar? Ataukah mereka hanya menumpang nama Rasulullah untuk memperindah citra di depan rakyat?
Maulid seharusnya menjadi alarm moral: jangan sibuk dengan perayaan tapi lalai dari keteladanan.

Jadikanlah Rasulullah sebagai teladan dalam kejujuran, jadilah pemimpin yang Al-Amin bukan yang Al-Korup. Sebab, yang paling dibutuhkan rakyat bukanlah panggung megah dan sambutan panjang, melainkan pemimpin yang benar-benar meneladani sifat Al-Amin, Amanah, Jujur, dan Adil.

*Pengamat sosial dan politik, tinggal di Jambi

Continue Reading

OPINI

PETI Dicaci, PETI Pemberi Rezeki: Siapa yang Ditumbalkan?

Oleh: Daryanto*

DETAIL.ID

Published

on

FENOMENA Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti), bukanlah terjadi baru-baru ini saja. Sejak transmigrasi masuk, sudah banyak bekas galian PETI di sepanjang lokasi yang dijadikan perkebunan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Renah Pamenang, Pamenang Selatan misalnya, bekas galian para warga yang mencari butiran emas bisa disaksikan secara kasat mata. Hanya saja cara mereka awalnya hanya mengunakan dulang atau alat tradisional yang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dan buliran emas, cara mereka menggalinya pun mengunakan alat sederhana seperti linggis.

Namun memasuki tahun 2010, aktivitas PETI berubah total, dari yang awalnya tradisional, berubah mengunakan mesin dan merambah mengunakan alat berat sampai sekarang.

Tapi diakui atau tidak, di Provinsi Jambi, aktivitas peti khususnya di Jambi Wilayah Barat, seperti Tebo, Muara Bungo, Merangin, dan Sarolangun aktivitas PETI terus terjadi, namun pola-pola yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan emas dilakukan dengan tiga cara, seperti dompeng darat, lanting, dan menggunakan box

Dompeng darat, biasanya oknum masyarakat mencari emas menggunakan alat berat dengan cara mengali tanah dengan kedalam tertentu, dibantu dua mesin penyedot air dan mesin penyedot batu dan mampu menampung sampai delapan tenaga kerja, dengan kelebihannya setelah ditambang bisa direklamasi ulang dan bisa ditanami kembali.

Berbeda dengan dompeng lanting, biasanya masyarakat mengunakan rakit buatan yang dilakukan di dalam sungai, dengan cara menyedot batu dan pasir di dalam sungai dengan dua mesin yang biasanya dilakukan oleh tiga tenaga kerja, Terkadang pasir yang disedot dimasukan kembali ke sungai sehingga membuat aliran sungai menjadi dangkal.

Lain halnya PETI menggunakan alat berat yang bekerja, mengambil pasir dan batu menggunakan baket alat berat kemudian dimasukan dalam alat box, dan biasanya ada dua sampai tiga pekerja yang melakukan pekerjaan secara terus menerus di bantaran aliran sungai sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan susah untuk direklamasi ulang.

Tentu ada hal yang menarik dari tiga katagori PETI yang sering dilakukan oleh warga, Bagaimana pengunaan merkuri atau logam berat. Dari pantauan penulis, masyarakat yang beraktivitas PETI rata-rata mengunakan logam berat untuk memisahkan emas dari pasir hitam dengan cara memasukan ke dalam ember, kemudian diaduk di satu tempat agar logam berat tidak terbuang lalu di peras mengunakan kain tipis untuk memisahkan emas dan logam berat, atau bagi masyarakat pendompeng mengenalnya dengan istilah “ngepok”, setelah terpisah air tak tadi dimasukan ke dalam botol untuk bisa dipergunakan lagi.

Lalu kemana para pemain petugas menjual hasilnya? Banyak di sejumlah tempat yang biasa menampung hasil PETI, ada pemilik modal yang bekerja sama dengan cara main “DO”, dengan sistem pembelian yang berbeda dengan harga toko emas, dan ada juga yang langsung menjual lepas ke penadah emas dengan harga yang lebih tinggi di banding pemilik “DO”. Tak perlu harus menelisik toko emas mana yang menjadi langganan pelaku PETI menjual hasilnya dan “aman dari pengamatan petugas” dan sudah jadi pengetahuan umum masyarakat Merangin.

Dari sisi ekonomi, bagi sebagian masyarakat, kerja di Penambangan Emas Tanpa Izin tentu sangat menjanjikan, sebab banyak masyarakat yang tertolong dari pinjaman pinjol, tagihan angsuran bank, angsuran kredit motor dan biaya anak sekolah, belum lagi bagi oknum NGO, oknum organisasi profesi, institusi tertentu, yang sering mendapatkan rezeki dari para pemilik mesin dompeng, walaupun hanya sekedar berbasa-basi dengan pemilik PETI.

Lalu bagaimana PETI yang sudah terjadi puluhan tahun tetap berlangsung sampai saat ini? Meskipun sudah banyak pekerja PETI yang tertangkap dan dipenjara, apakah ada efek jera?

Bagi sebagian kecil pekerja pasti dapat efek jera, sebab hanya pekerja saja yang jadi tumbal dan jarang pemilik dan pemodal PETI yang tertangkap. Namun fakta di lapangan bisa dilihat hari ini dirazia aparat keamanan berhenti bekerja, besok pasti sudah bekerja lagi demi tuntutan kebutuhan perut.

Terkadang ada juga faktor x yang berpengaruh, agar saat razia terkesan ada hasil, di lokasi tertentu para pemilik alat berat dan dompeng bisa berkoordinasi dengan baik dengan para oknum, maka sudah pasti akan selamat, tetapi jika di satu wilayah para pemain alat berat dan pemilik dompeng di anggap “pelit”, dan sering masuk pemberitaan bisa dipastikan bakal ada yang kena, dan ini fakta yang terus menerus terjadi.

Mari kita lihat bagaimana peran penting PETI yang dicaci tetapi membawa rezeki. PETI tidaklah akan berjalan sampai hari ini jika bahan bakar distop dari hulunya, tetapi ada fakta lainnya yang tidak bisa dipisahkan, ibarat PETI adalah gula manis, tentu banyak jenis semut yang mendekati untuk mendapatkan rasa manisnya.

Siapa yang berani menjual bahan bakar PETI seperti solar subsidi dalam jumlah besar jika bukan ada oknum aparat keamanan yang bermain? Pemandangan antrian solar subsidi pasti mengular di sejumlah SPBU di Merangin yang menyediakan bio solar, banyak cara dilakukan dengan mengisi berkali kali dengan nomor barcode yang berbeda beda, lalu hasil antrian solar sudah pasti sudah ada pembeli yang dijual ke lokasi PETI. Lalu kenapa PETI bisa sebagian aman saat dirazia dan sudah bocor duluan saat didatangi ke lokasi, sudah bisa diduga ada oknum aparat keamanan yang pasti ikut mendapatkan bagian dari kegiatan ilegal tersebut, dan bahasa sederhananya adalah mendapatkan “bulanan” per alat berat di setiap wilayah di Merangin pasti berbeda beda nominalnya.

Lalu ada peran Pemerintah Daerah yang tidak mau kehilangan cara, dengan menerbitkan surat edaran Kepala Daerah yang ditujukan kepada perangkat pemerintahan kecamatan hingga level desa untuk tidak terlibat PETI, apalagi Kades merupakan pemangku adat di desanya.

Situasi ini tentunya mudah disampaikan tapi sulit dikerjakan. sebagian besar masyarakat di Merangin sudah puluhan tahun banyak yang bekerja dan menggantungkan hidup di sektor “per-PETI-an” , dan saat pemerintah menghimbau tidak melakukan aktivitas PETI tetapi sayangnya edaran tersebut tidak disertai solusi konkrit yang bisa dikerjakan masyarakat agar bisa beralih ke pekerjaan lainnya selain kerja PETI.

Jikalau mau dan serius dalam memberantas PETI, Pemerintah Daerah wajib membentuk Tim Terpadu untuk melakukan kerja sama dan secara serius mencarikan solusi agar masyarakat bisa mendapatkan pilihan pekerjaan selain PETI, dan berani tegas untuk menindak semua oknum aparat keamanan yang berani menjual BBM kepada para pelaku PETI, tidak menerima uang bulanan, dan sama-sama mengawal kebijakan soal wilayah pertambangan rakyat, bagaimana izin pertambangan rakyat bisa didapatkan, sehingga tidak ada lagi cara-cara ilegal untuk mendapatkan uang demi kebutuhan hidup masyarakat banyak.

Seperti kaga pepatah, jika air keruh di hilir tengoklah dari hulunya.

Salam santun.

*Penulis adalah wartawan DETAIL.ID yang tinggal di Kabupaten Merangin.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs