Pemkab Tebo Mengakui dan Melindungi MHA Suku Anak Dalam, Firdaus: Ini Kado Ramadan 

Pemimpin MHA SAD Desa Tanah Garo, Temenggung Ngadap. (DETAIL/Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi akhirnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir dan Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

Pengakuan ini terwujud dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021 ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April 2021.

Surat Keputusan ini mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo. Di dalamnya tercantum sejarah singkat, sistem hukum adat, wilayah adat, dan struktur kelembagaan adat MHA SAD kedua kelompok tersebut.

Selain itu, disebutkan bahwa Pemerintah Desa Muara Kilis wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung. Begitu pula Pemerintah Desa Tanah Garo, wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap.

Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus merespons baik Surat Keputusan tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

“Ini adalah kado terindah bagi MHA SAD di bulan suci Ramadan tahun ini. Terima kasih Pemkab Tebo,” kata Firdaus, Selasa, 27 April 2021.

Firdaus berkata, terbitnya Keputusan Bupati tersebut tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik MHA SAD, masyarakat dan perangkat desa dan sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan di Tebo dan Jambi.

“Semua bersinergi mengawal dan mendorong sampai surat keputusan ini terbit. Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan tercapai, ” kata dia.

Sebelum terbitnya keputusan ini, ada proses panjang sejak 2018 dari sosialisasi, kunjungan lapangan untuk memperjelas maksud dan tujuan, menggali sejarah dan membangun kesepahaman dengan warga sekitar.

“Kita sudah dua kali FGD. Pertama tahun 2018, kedua tahun 2020 kemarin, “ujar dia.

Firdaus berharap, keputusan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok SAD yang lain yang berada di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo, untuk mendapat pengakuan yang sama. Sebab kata dia, masih ada disekitar 7 kelompok SAD dan satu kelompok Suku Telang Mamak yang berada di wilayah Tebo.

“Keputusan ini merupakan permintaan MHA dan merupakan kebutuhan mereka. Ini menjadi langkah baik dalam mendorong proses pembangunan di wilayah ini mereka (SAD),” ujar dia lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Perlu diketahui kata Firdaus, sesuai tupoksi, Pemkab Tebo hanya mengakui dan melindungi MHA SAD, bukan menetapkan wilayah adat. Kalau untuk wilayah adat itu prosesnya di Kementerian.

“Proses untuk pengakuan dan penetapan kawasan (hutan) adat akan kita lalui sesuai prosedur dan aturan,” ucapnya.

Reporter: Syahrial

Exit mobile version