DETAIL.ID, Tebo – Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) mendapat undangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo.
Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus mengatakan, undangan rapat finalisasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Batanghari Energi Prima (BEP) tersebut dianggap rancu. Pasalnya, pada daftar undangan nomor 9 disebutkan, instansi/nama yang diundang adalah Pembina Masyarakat Suku Anak Dalam.
“Kami Yayasan Orang Rimbo Kito adalah pendamping Suku Anak Kelompok Temenggung Apung, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kami bukan pembina,” kata Firdaus, Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Minta Perusahaan Tambang Proaktif, Bupati: Jangan Pas Ada Masalah Baru Mau Koordinasi
Tidak cuma itu, kata Firdaus, pengakuan dari Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung dan pemantauan ORIK selama ini, belum ada sosialisasi terkait Rencana Kegiatan Pertambangan Batu Bara PT Batanghari Energi Prima di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Selama ini, lanjut dia, Yayasan ORIK sebagai pendamping Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung tidak pernah dilibatkan/diikutsertakan pada penyusunan dokumen AMDAL.
“Sebelumnya, kami juga tidak diundang dan tidak hadir pada rapat pembahasan dokumen AMDAL PT Batanghari Energi Prima yang dilaksanakan sebelumnya,” ujar dia.
Baca Juga: Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Perusahaan Batu Bara yang Mengancam Hidup SAD di Tebo
Atas dasar itu, Firdaus menegaskan bahwa dia menolak menghadiri undangan Rapat Finalisasi Dokumen AMDAL PT Batanghari Energi Prima. Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post