DETAIL.ID, Tebo – Personel Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tebo, menangkap 9 ekor hewan ternak yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum dalam Kota Tebo. Penangkapan hewan ternak ini sesuai instruksi dari Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy, Senin, 5 April 2021.
Sekretaris Pol PP Tebo, Ade Nofriza mengatakan, perintah Kasat Pol PP tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Camat Tebo Tengah, Lurah dan RT/RW serta masyarakat Kecamatan Tebo Tengah. Hasil rapat, Pol PP langsung melakukan penertiban ternak yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran bebas.
Hasil penertiban ini, 9 ekor ternak yakni 4 ekor sapi dan 6 ekor kambing berhasil diamankan. “Penertiban ternak ini sesuai dengan perintah Kasat Pol PP,” kata Ade usai razia penertiban hewan ternak.
Dikatakannya, hewan ternak tersebut saat ini diamankan di kantor Pol PP Tebo. Nanti setelah diproses, hewan ternak itu serahkan kepada pemiliknya. “Pemiliknya akan kita kenakan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014,” ujarnya.
Sebelumnya kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik ternak agar mengandangkan hewan ternaknya atau diikat dengan tali. Ternyata setelah dilakukan pemantauan, masih ditemukan hewan ternak yang dibiarkan oleh pemiliknya berkeliaran bebas. “Sesuai kesepakatan bersama, kita melakukan penertiban ternak,” ucapnya.
Menurut Ade, dengan masih dijumpainya hewan ternak yang berkeliaran bebas menunjukan bahwa, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Untuk itu, Ade mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran bebas. “Penertiban ini akan terus kita lakukan. Jadi jangan salahkan kami jika terus menangkap hewan ternak yang berkeliaran,” kata dia.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post