Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Aksi May Day 2021 di Jakarta, 13 Mahasiswa GMNI Ditangkap

Published

on

detail.id/, Jakarta – Sebanyak 13 mahasiswa anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta ditangkap aparat kepolisian saat tengah menggelar demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021.

Hal itu diungkap oleh Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu malam 1 Mei 2021. Nuel, sapaan akrab Imanuel Cahyadi menyebut mahasiswa yang ditangkap dari dua kampus di Ibu Kota.

“Dari Unas (Universitas Nasional) dan Unindra (Universitas Indraprasta). Unnas ada 9 orang, Unindra 4 orang,” kata Nuel.

Saat ini, Nuel mengaku pihaknya juga masih mendata mahasiswa lain yang ditangkap oleh aparat saat aksi May Day 2021. Untuk memastikan keadaan teman-temannya, kata Nuel pihaknya sudah mendatangi Polda Metro Jaya.

“Ini belum report lagi, baru nih kawan-kawan ke Polda. Sekitar setengah jaman yang lalu,” ungkapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Sebelumnya, dua jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Marhaen Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta dikabarkan ditangkap polisi saat tengah meliput aksi buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Keduanya atas nama Chaerul Anwar dan Suandira Azra Badrianan.

“Telah terjadi penangkapan dua reporter, 1. Chaerul Anwar (Pemred LPM Marhaen), 2. Suandira Azra Badrianan (Anggota LPM Marhaen)Anggota pers mahasiswa LPM Marhaen Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap saat sedang melakukan peliputan aksi Hari Buruh 2021. Penangkapan terjadi pada sekitar pukul 15.30 di Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat,” tulis akun Instagram LPM Marhaen, Sabtu 1 Mei 2021.

Dalam Instastory-nya, LPM Marhaen menjebarkan bahwa sebelumnya massa aksi dipecah oleh polisi berdasarkan kelompoknya, mahasiswa dan buruh dipisahkan barikade polisi. Lantas polisi menarik dua reporter LPM Marhaen ke barisan mahasiswa yang kemudian diangkut ke kendaraan penahanan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

“Padahal mereka telah menunjukan kartu pengenal Pers dan PDL LPM Marhaen. Kedua reporter diangkut ke dalam kendaraan penahanan bersama mahasiswa yang lain,” papar pihak LPM Marhaen.

Saat Liputan6.com mengkonfirmasi penangkapan dua jurnalis itu ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Yusri belum memberikan tanggapan ihwal kasus tersebut.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak LPM Marhaen belum ada yang bisa dihubungi.

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs