DETAIL.ID, Tebo – Sekda Tebo, Teguh Arhadi menegaskan tidak pernah diajak rapat oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM (PTSP Koperasi dan UKM) Kabupaten Tebo.
“Saya tidak pernah diajak maupun memimpin rapat soal itu,” kata Teguh Arhadi dikonfirmasi di kantornya, Senin, 17 Mei 2021.
Ucapan Teguh Arhadi sekaligus mematahkan dalih Kepala Dinas PTSP, Alwis yang selalu berdalih untuk menjawab surat dari Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) terkait Permohonan Informasi Publik.
Yayasan ORIK hanya meminta salinan dokumen PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa. Namun Dinas PTSP Koperasi dan UKM Tebo berkelit dengan dalih mereka mesti rapat dulu bersama Sekda dan OPD terkait.
Teguh Arhadi menyarankan Yayasan ORIK untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Tebo, Sukandar. Menurut Teguh, sepengetahuannya, Pemkab Tebo telah menertibkan beberapa dokumen terkait rencana kegiatan pertambangan batu bara kedua perusahaan itu. “Coba koordinasikan dengan bupati,” katanya.
Pada 21 April 2021, Yayasan ORIK menyurati Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM (PTSP Koperasi dan UKM) Kabupaten Tebo terkait Permohonan Informasi Publik. ORIK meminta salinan dokumen PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa.
PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa merupakan perusahaan tambang batu bara yang berencana melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Tebo, Jambi.
Diduga lokasi rencana kegiatan tambang tersebut masuk dalam wilayah hidup Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.
Atas dasar itu, ORIK sebagai lembaga yang fokus kegiatan pada pendamping SAD meminta salinan seluruh dokumen kedua perusahaan itu. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi terjadinya konflik antara SAD dengan pihak perusahaan, dan sebagai bahan untuk mengajukan peninjauan ulang terhadap seluruh izin kedua perusahaan tambang itu.
Permintaan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dua minggu berlalu, surat yang dilayangkan ORIK belum direspons Dinas PTSP Koperasi dan UKM Tebo. Alasannya, hal ini mesti mereka rapatkan dahulu dengan Sekda dan OPD terkait.
Pada Kamis, 6 Mei 2021, Dinas PTSP Koperasi dan UKM Tebo menjawab surat ORIK. Pada surat itu, tanpa keterangan dan alasan Dinas PTSP Koperasi dan UKM Tebo menolak atau belum bisa memberikan salinan dokumen dua perusahaan tambang tersebut.
Hal ini tertuang pada surat Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo Nomor: 503409/DPMPTSPKUKM/3/2021 yang ditujukan kepada Ketua ORIK.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post