PERKARA
Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya, 2 Polisi Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jawa Timur – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur mulai terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang yang merupakan anggota kepolisian, Bripka P dan Brigpol MFS, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko.
“(Keduanya) cukup bukti melakukan tindak pidana menghalangi tugas pers, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu 9 Mei 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]
Penganiayaan yang berlangsung Sabtu, 27 Maret 2021 malam di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya dianggap sebagai upaya menghalangi kerja jurnalis.
Saat itu, N berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dan melakukan penyensoran dengan cara membawa Saudara N dkk ke kamar 801 Hotel Arcadia dan menyuruh Saudara N menelepon redaktur Majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur Majalah Tempo supaya menghapus foto Angin Prayitno Aji,” kata Gatot.
Sedangkan Brigpol MFS, menurut Gatot, ikut berperan menghalangi rencana wawancara yang dilakukan korban terhadap Angin Prayitno Aji. Brigpol MFS juga telah melakukan kekerasan terhadap korban, serta merampas dan merusak ponsel korban.
“Dengan cara melakukan kekerasan (pukulan) atau ancaman kekerasan terhadap korban pada saat di ruang ganti pakaian Gedung GSB, merampas HP dan memaksa password HP untuk dibuka,” ujar Gatot.
Ponsel milik korban dirampas dan dihapus file-file nya sebelum dikembalikan kepada korban.
Kombes Gatot menambahkan, Bripka P dan Brigpol MFS terancam dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]
Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir telah menerima informasi tersebut. “Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ujar Fatkhul Khoir.
Penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang berkemungkinan terlibat. Menurut keterangan dari saksi dan kesaksian korban, kedua tersangka berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.
“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” kata Fatkhul mengutip kompas.com.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.
”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.
Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.
”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.
Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.
”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.
Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.
Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.
Reporter: Juan Ambarita

