No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home TEMUAN

Gunakan Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Diberhentikan Sementara

by Febri Firsandi Putra
Maret 31, 2021
A A
Gunakan Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Diberhentikan Sementara
15
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH yang tertangkap menggunakan narkoba. AH yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, untuk sementara waktu diberhentikan dari tugasnya.

ArtikelTerkait

Penyelundupan Ratusan Butir Pil Psikotropika ke Lapas Kedungpane Digagalkan

Penyelundupan Ratusan Butir Pil Psikotropika ke Lapas Kedungpane Digagalkan

April 15, 2021
Tidak Tahu yang Ditemukannya Granat, Warga Lampung ini Bawa Pulang Lalu Cuci

Tidak Tahu yang Ditemukannya Granat, Warga Lampung ini Bawa Pulang Lalu Cuci

April 4, 2021
BIN: Mabes Polri Sudah Tahu Ada Ancaman Serangan Teroris Sejak Januari

BIN: Mabes Polri Sudah Tahu Ada Ancaman Serangan Teroris Sejak Januari

April 3, 2021
Olah TKP Penganiayaan Jurnalis Tempo, Kapolda Jatim Janji Pengusutan Transparan

Olah TKP Penganiayaan Jurnalis Tempo, Kapolda Jatim Janji Pengusutan Transparan

Maret 30, 2021

Hal itu dilakukan agar ia bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya. Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji dalam konferensi pers di Balai Kota Malang, Selasa 30 Maret 2021.

Setelah dibebastugaskan, posisi kepala OPD untuk sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas. Sutiaji menyebut bahwa pelaksanan tugas tersebut nantinya bakal menjalankan tugas sesuai koridor dinas.

“Untuk pengganti atau yang menjadi pelaksana tugas sesuai ketentuan nanti dari asisten dua,” katanya Selasa 30 Maret 2021.

Lebih jauh, Sutiaji juga memastikan bahwa Pemkot Malang tidak akan memberikan bantuan hukum. Pasalnya, kasus yang menimpa AH bukan lantaran kegiatan dinas, tetapi pelanggaran pribadi. Keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan disiplin ASN yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010.

“Kami tidak memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” katanya. Keputusan pemberhentian sementara tersebut bertahan sampai ada keputusan hukum tetap atau inkracht dari kasus yang menimpa AH. “Itu sesuai dengan UU no 5 tahun 2014,” sambungnya.

Diakui Sutiaji, kejadian tersebut mencoreng nama baik pemerintah Kota Malang yang sejak awal berkomitmen memerangi narkoba. Untuk itu, dirinya mewakili Pemkot Malang pun meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang.

“Atas nama Pemkot Malang mohon maaf sebesar besarnya atas adanya ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba,” tandasnya.

Tags: jatimJawa TimurKadin NarkobaKepala Dinas narkobaMalangNarkoba
Next Post
Final, KPU RI Jadwalkan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021

Final, KPU RI Jadwalkan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021

Warga Berebut Minta Dipadamkan Duluan, Petugas Pemadam Malah Dipukuli. Lihat Videonya!

Warga Berebut Minta Dipadamkan Duluan, Petugas Pemadam Malah Dipukuli. Lihat Videonya!

Mahfud MD: Kisruh Demokrat Sudah di Luar Urusan Pemerintah

Mahfud MD: Kisruh Demokrat Sudah di Luar Urusan Pemerintah

Tencent Bersama Kepolisian China Bekuk Sindikat Pembuat Cheat Game Online, Beberapa Mobil Mewah Diamankan!

Tencent Bersama Kepolisian China Bekuk Sindikat Pembuat Cheat Game Online, Beberapa Mobil Mewah Diamankan!

Waspadai Radikalisme dan Terorisme, Al Haris: Jaga Daerah Kita

Waspadai Radikalisme dan Terorisme, Al Haris: Jaga Daerah Kita

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA