Uncategorized
Selain Masalah Perusakan dan Penyerobotan Lahan, Dirut PT Kharisma Kemingking Juga Menipu PT WIN Sejak 2015

DETAIL.ID, Jambi – Chairil Anwar, Direktur Utama PT Kharisma Kemingking dipenjara sejak 4 Mei 2021 ternyata bukan hanya masalah perusakan dan penyerobotan lahan. Kasus utamanya adalah soal wanprestasi pengalihan saham yang diubah menjadi utang piutang senilai Rp 25 miliar.
Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara, Jabar menjelaskan bahwa akar masalah Chairil Anwar adalah soal wanprestasi pengalihan saham yang diubah menjadi utang piutang senilai Rp 25 miliar sejak tahun 2015 lalu kepada PT Wiltop Inti Nusantara (WIN).
“Dia itu justru yang menipu pihak perusahaan kami sejak tahun 2015. Jadi jangan diputarbalikkan fakta bahwa seakan-akan dia korban. Dia itu yang justru berutang,” kata Jabar didampingi kuasa hukum PT WIN, Suratno SH kepada sejumlah wartawan pada Senin, 31 Mei 2021.
Jabar berkata bahwa awalnya ada kongsi antara pemilik PT WIN, Tanoto Yacobes dengan Chairil Anwar, Direktur Utama PT Kharisma Kemingking pada tahun 2015 lalu. Chairil selaku Direktur Utama PT Gayo Utama Leo Provita, pemilik saham PT Kharisma Kemingking menawarkan saham kepada Tanoto.
Nilai sahamnya total senilai Rp 140 miliar, lalu Tanoto bersedia menyetorkan saham senilai Rp 25 miliar secara bertahap. Chairil ternyata menipu. Lahan seluas kurang lebih 2.400 hektare yang dimiliki PT Kharisma ternyata tidaklah benar. Lahan tersebut setelah dicek hanya sekitar 1.200 hektare di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Merasa tertipu, Tanoto bersama PT WIN melaporkan Chairil ke Mabes Polri pada tahun 2017. “Chairil sempat ditetapkan menjadi tersangka penipuan. Ia kemudian mengajak berdamai dan bersedia mengembalikan dana Rp 25 miliar tersebut,” kata Suratno.
Dari Rp 25 miliar, Chairil membayar dengan dua cara. Pertama Rp 13,5 miliar dalam bentuk aset berupa tiga apartemen di Jakarta dan sebidang tanah di kawasan BSD, Tangerang. Kedua, dana Rp 11,5 miliar dalam bentuk 99 sporadik seluas sekitar 600 hektare di Desa Kemingking Dalam. Perjanjian tersebut diikat dalam akta notaris nomor 6 tahun 2017.

Chairil Anwar, Dirut PT Kharisma Kemingking. (ist)
Untuk sementara masalah beres. Namun dari lahan seluas sekitar 600 hektare tersebut dicek ke lokasi dua kali. Sampai akhirnya, hanya tersisa sekitar 338 hektare yang bisa dikuasai PT WIN. “Kita turun bersama tim, baik dari BPN, kepolisian, pemerintah daerah, dll,” ujar Jabar.
Akan tetapi pada tahun 2019, Chairil justru menyerobot dan merusak sekitar 11 hektare dari kurang lebih 338 hektare tersebut. Dengan dalih, lahan tersebut bagian dari proyek Kawasan Industri Kemingking (KIK).
“Itu sama sekali keliru. Kami tentu mendukung proyek KIK karena itu bagian dari program nasional. Urusan kami dengan Chairil sungguh tidak ada sangkut pautnya dengan program KIK. Jadi jangan putarbalikkan fakta,” ucap Jabar.
Alhasil, karena merusak dan menyerobot lahan seluas sekitar 11 hektare, maka pihak PT WIN melaporkan tindak pidana tersebut ke Polda Jambi. Hingga akhirnya, Chairil sejak 4 Mei 2021 menghuni hotel prodeo.
“Sebenarnya, dari total Rp 25 miliar utang dia, masih menyisakan Rp 3 miliar. Karena utang tersebut sejak tahun 2015 hingga 2019, kita kenakan denda,” kata Jabar.
Reporter: Jogi Sirait

Uncategorized
Polda Jambi Halangi Wartawan Liput Kunker Komisi III DPR RI

DETAIL.ID, Jambi – Upaya sejumlah wartawan untuk mewawancarai rombongan Komisi III DPR RI usai rapat dengan Kapolda Jambi di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat, 12 September 2025 berujung penghalangan oleh sejumlah aparat kepolisian.
Rombongan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir Hj Sari Yuliati, M.T tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Humas Polda Jambi semula menjanjikan sesi wawancara cegat (doorstop) namun membatalkan pada pukul 13.10 WIB.
Meski sebagian wartawan memilih pulang, tiga jurnalis dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV tetap menunggu di lobi Polda Jambi. Wartawan sudah menunggu sejak pagi untuk mengajukan pertanyaan, terutama terkait reformasi kepolisian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan Komisi III keluar dari ruang rapat. Saat wartawan mencoba melakukan doorstop, anggota Bidang Humas Polda Jambi langsung menghalangi bahkan mendorong jurnalis menjauh. Hal serupa kembali terjadi ketika rombongan berikutnya keluar dari ruang rapat.
Puncaknya terjadi ketika Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar keluar bersama Sari Yuliati dan anggota Komisi III lainnya. Saat kamera wartawan menyala, anggota Humas dan Provos Polda Jambi kembali mengadang. Jurnalis tidak diberi kesempatan melontarkan pertanyaan dan diarahkan hanya menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Bahkan demi menghindari wartawan yang menunggu di lobi utama, Kapolda dan rombongan diarahkan masuk melalui pintu samping oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Dalam proses itu, wartawan kembali mendapat dorongan dari anggota Humas dan Provos.
Kapolda Jambi yang berada di lokasi tidak menanggapi insiden tersebut dan hanya tersenyum sebelum meninggalkan tempat. Hingga rombongan DPR RI pergi, tidak ada satu pun wartawan yang berhasil melakukan wawancara langsung. (*)
PERISTIWA
Sopir Truk Luka-Luka Usai Tabrak Dump Truck Tambang di Talang Gulo, Polisi Sebut Lakalantas Berawal Dari Pecah Ban

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut dan kendaraan tambang terjadi di kawasan Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat siang 25 Juli 2025. Truk Mitsubishi tanpa pelat nomor mengalami pecah ban hingga hilang kendali dan menabrak dump truck tambang jenis Rigid Dump Truck CAT 777 yang tengah dalam konvoi pengawalan.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto dalam keterangan tertulis mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, empat unit dump truck tambang dengan pengawalan sedang melaju dari arah Simpang Paal X Kota Baru menuju Mako Brimob. Tepat di dekat Terminal Talang Gulo, sebuah truk Mitsubishi yang datang dari arah berlawanan mengalami pecah ban depan sebelah kanan.
“Truk Mitsubishi tanpa pelat nomor mengalami pecah ban di jalan menurun, kemudian hilang kendali,” kata AKP Hadi Siswanto.
Menurut Hadi, sopir truk mencoba menghindari sebuah mobil Calya yang tengah berhenti untuk memberikan prioritas jalan kepada iring-iringan dump truck tambang. Truk tersebut sempat keluar dari bahu jalan, lalu masuk kembali ke jalan beraspal dan menabrak roda depan sebelah kanan dump truck CAT 777 bernomor 4489 yang berada pada posisi kedua dalam iring-iringan.
“Pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka-luka dan langsung dibawa untuk mendapat perawatan medis,” katanya.
Adapun identitas pengemudi truk Mitsubishi diketahui bernama Alexander Grahmbell Lumbanbatu (26), warga Perum Lindung Indah II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Sementara pengemudi dump truck CAT 777 nomor 4489 adalah Sri Imadudin (48), warga Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Jambi Desak Moratorium dan Tindak Tegas Perusahaan

DETAIL.ID, Jambi – Sebuah tongkang pengangkut batu bara terekam kamera menabrak Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Rekaman video amatir warga memperlihatkan detik-detik benturan antara kapal tongkang dengan struktur jembatan.
Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri, membenarkan kejadian itu. “Ya, betul. Anggota lagi ke TKP dan kejar tongkang,” ujarnya, Kamis sore.
Namun hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian atas peristiwa tongkang yang menabrak jembatan yang merupakan salah satu ikon kota Jambi tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat, sejak Desember 2023 setidaknya terjadi 6 kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di Sungai Batanghari.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai insiden ini sebagai bukti bahwa Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur agar perusahaan pemegang izin tambang dan transportir batu bara mengoptimalkan pengangkutan melalui sungai sembari menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, tak efektif dijalankan.
“Melihat situasi ini, para pengusaha batu bara benar-benar telah merajalela dan berlindung dibalik Ingub Nomor 1 tahun 2024,” ujar Oscar.
Walhi Jambi pun mendesak Gubernur Jambi untuk mencabut Ingub Nomor 1 Tahun 2024 serta memberlakukan moratorium total terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara, baik di jalur sungai maupun darat.
Sebab menurut Walhi, selain merusak infrastruktur dan mencemari lingkungan, jalur darat pun juga menyumbang rata-rata 25 hingga 27 korban jiwa setiap tahun sejak 2020.
Oscar pun mendesak Polda Jambi untuk menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang batu bara yang telah menabrak landmark kota Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita