DETAIL.ID, Tebo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo, Senin, 17 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua dalam persidangan atas kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Keputusan itu bermula saat JPU menyampaikan belum menyiapkan tuntutan terhadap kasus tersebut. “Tuntutan belum selesai. Saya minta sidang ditunda,” kata Yoyok Adi Saputra, JPU Kejari Tebo dalam persidangan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]
Permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan ini direspons Majelis Hakim. “Sepakat ya sidang kita tunda,” kata Armansyah Siregar Ketua Majelis Hakim dan langsung mengetok palu sidang.
Kemudian, Armansyah Siregar menyampaikan bahwa agenda akan dilanjutkan pada Jumat, 21 Mei 1021. “Pembacaan tuntutan kita tunda sampai Jumat besok, ” katanya.
Reporter: Syahrial
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]