Tuntutan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tebo Dibacakan Setelah Lebaran 

Syamsu Rizal
VIDEO: Hakim, jaksa dan terdakwa saat menyaksikan video rekaman Waka DPRD Tebo, Syamsu Rizal. (DETAIL/Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan, dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi pada Jumat, 7 Mei 2021.

Sebelum sidang, seluruh saksi sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, termasuk ahli. Begitu juga dengan terdakwa sudah diberi kesempatan mendatangkan ahli yang meringankan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf mengatakan, setelah seluruh saksi diperiksa, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa.

“Kita akan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, baru pembacaan tuntutan,” kata Imran yang dikonfirmasi pada Jumat, 7 Mei 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Menurut Imran, melihat keterangan para saksi dan ahli, pihaknya berkeyakinan kasus tersebut akan selesai sesuai dakwaan jaksa.

“Setelah mendengarkan keterangan ahli, kami yakin jaksa bisa membuktikan dakwaannya. Karena sudah jelas,” ujarnya.

Pembacaan tuntutan sendiri, kata Imran diagendakan setelah lebaran. Sebelum akhirnya sampai ke tahap agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Reporter: Syahrial

Exit mobile version