Connect with us
Advertisement

DAERAH

Anak Penjual Sate Beri Materi Latihan Dasar Kepemimpinan di SMAN 3 Tebo

Published

on

detail.id/, Tebo – Di tengah padatnya rutinitasnya selaku Bupati Tebo dan Kapolres Tebo, Dr. Sukandar S. kom, MSi bersama AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K masih menyempatkan diri untuk berbagi ilmu dan pengalaman sebagai seorang pemimpin kepada siswa dan siswi SMAN 3 Tebo, di kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), Kamis, 24 Juni 2021.

Acara yang bertemakan “Membangun Kepribadian Kepemimpinan Yang Berkualitas Akademis Serta Memahami Fungsi dan Peran Dalam Kehidupan Berorganisasi” diinisiasi oleh OSIS SMAN 3 Tebo dan guru di sekolah tersebut.

“Selain ingin berbagi pengalaman, saya hadir disini untuk menghargai undangan adik-adik OSIS,” kata Sukandar sebelum memaparkan materi Latihan Dasar Kepemimpinan.

Sukandar tampil dengan nuansa sederhana dengan mengenakan baju batik. Dia memaparkan dasar-dasar kepemimpinan di depan kurang lebih 50 siswa dan siswi yang hadir di aula SMAN 3 Tebo.

Dalam teori kepemimpinan, orang nomor satu di Kabupaten Tebo ini mengatakan seorang pemimpin itu harus mempunyai mimpi yang harus diraih. Pemimpin itu juga harus bisa memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di sekitar.

“Seorang pemimpin pasti mempunyai visi misi yang menjadi target seorang pemimpin,” katanya.

Di kesempatan ini, Bupati bercerita tentang perjalanan karier hingga menjadi pemimpin di Kabupaten Tebo. Awal pemaparan, dia mengatakan bahwa dirinya berasal dari keluarga biasa. Lahir di Pulau Jawa kemudian hijrah ke Kabupaten Tebo.

Di Jawa, dia mengenyam pendidikan hingga kelas dua sekolah dasar, lalu mengikuti keluarga hijrah ke Kabupaten Tebo. “Pertama ke Tebo, saya dan keluarga tinggal di Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu. Di sana saya kembali sekolah dari awal di kelas satu. Jadi waktu itu satu kelas cuma saya yang bisa menulis dan membaca,” ujar suami anggota DPR RI ini.

Selanjutnya kata Sukandar, keluarga besarnya hijrah ke Rimbo Bujang. Di Rimbo Bujang mereka berjualan sate. “Jadi saya ini adalah anak penjual sate. Karena punya mimpi menjadi pemimpin, Alhamdulillah mimpi saya terwujud. Selama 5 tahun sebagai Wakil Bupati dan 10 tahun sebagai Bupati,” katanya.

Sebelum menjadi pemimpin (bupati), dia sempat mengadu nasib di Jakarta. Ketertarikan dia tentang Jakarta telah muncul sejak kecil. Waktu itu dia sering melihat suasana Jakarta dengan gedung-gedung yang menjulang tinggi.

“Saya sering menumpang nonton TV di rumah tetangga. Setiap acara acara tentang Jakarta, saya salu berharap bisa hidup dan tinggal di sana. Makanya setelah selesai kuliah di Padang, saya langsung merantau ke Jakarta,” ujarnya.

Di Jakarta, Sukandar bekerja di salah satu perusahaan swasta. Di perusahaan itu dia sempat menjabat sebagai Manajer HRD yang mengatur 5.000 karyawan labih.

Di puncak karirnya, Sukandar kembali ke Tebo untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Tebo. “Lima tahun saya menjabat sebagai wakil Bupati Tebo. Maklum, sebagai Wakil Bupati tentu memiliki keterbatasan peran, jadi tidak banyak yang bisa saya lakukan untuk Tebo,” kata dia.

Tahun 2011, lanjut Sukandar, dia mencalonkan diri sebagai Bupati Tebo. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi selama pencalonan itu. Karena keinginan yang kuat untuk mewujudkan mimpinya selama ini, akhirnya dia berhasil menjabat sebagai Bupati Tebo dua periode.

“Selama menjabat pun tetap banyak rintangan. Mulai dari difitnah, dibully dimusuhi dan lainnya. Tapi semua itu tidak saya gubris, saya hanya fokus pada tujuan saya jadi Bupati atau pemimpin. Alhamdulillah sampai sekarang aman-aman saja,” kata dia.

“Jadi pemimpin itu harus punya mimpi yang harus diwujudkan. Apapun masalahnya jangan digubris,” katanya lagi.

Sukandar memberikan semangat kepada para siswa dan siswi bahwa anak muda saat sekarang tidak boleh di pandang sebelah mata, terbukti sudah banyak pemuda yang masih tergolong masih muda tapi sudah mampu menjadi pemimpin

“Saya sangat berharap kepada adik-adik semua, jaga masa mudanya, jangan habiskan masa muda kita dengan sia-sia atau santai, tetapi bagaimana kita bisa mengisi masa muda kita dengan hal-hal yang lebih produktif lagi. Mudah-mudahan nantinya dari adik-adik ada yang jadi polisi, TNI, pengusaha atau menjadi bupati mengantikan saya,” pesan dia.

Usai Bupati, materi Latihan Dasar Kepemimpinan dilanjutkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K. Kapolres juga membagi pengalaman dan ilmu kepala siswa dan siswi yang hadir agar termotivasi menjadi pemimpin yang berhasil.

Dikatakan dia, untuk mencapai keberhasilan itu kuncinya adalah disiplin, yakni taat dan patuh terhadap aturan dan tanggung jawabnya. “Disiplin dan kemauan yang kuat adalah kunci keberhasilan seorang pemimpin,” kata Kapolres.

Tidak banyak materi yang disampaikan oleh Kapolres pada Latihan Dasar Kepemimpinan ini. Dia lebih fokus berinteraksi dengan peserta yang dikemas dalam tanya jawab. Tampak suasana santai namun tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama Bupati, Kapolres, seluruh panitia dan peserta.

Wakil Kesiswaan SMAN 3 Tebo, Sri Andayani, S.Pd mengatakan, Latihan Dasar Kepemimpinan ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan di SMAN 3 Tebo. Dengan kegiatan ini, dia berharap bisa bermanfaat bagi seluruh siswa dan siswi.

“Mudah-mudahan ini benar-benar menjadi bekal bagi siswa dan siswi kami untuk meraih sukses,” katanya.

Reporter: Syahrial

DAERAH

Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan layanan JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan)

DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.

Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.

Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.

Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.

Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.

Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.

Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.

Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.

Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.

Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.

Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.

Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.

Continue Reading

DAERAH

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas

DETAIL.ID

Published

on

Hendarsam Marantoko memberikan arahan kepada petugas imigrasi se-Indonesia, Selasa (9/6/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.

Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.

Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.

Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.

Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.

Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.

Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III, dan IV untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Rusdi Sutejo selaku Bupati Pasuruan melantik sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Pasuruan pada Senin, 8 Juni 2026.

Pelantikan tersebut digelar di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori; Ketua DPRD, Samsul Hidayat serta Sekda Yudha Triwidya Sasongko.

Dari 80 pejabat yang dilantik, rinciannya terdiri dari 1 orang pejabat Eselon II alias jabatan tinggi pratama, kemudian 47 orang Pejabat Eselon III serta 32 orang Pejabat Eselon IV.

Untuk jabatan Eselon II adalah Eko Bagus Wicaksono yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, kini dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Sedangkan untuk pejabat Eselon III, ada 11 orang dilantik sebagai Camat. Di antaranya Agus Hariyanto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kini diamanahi sebagai Camat Gondangwetan.

Berikutnya Mokhamad Yasin, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan dipercaya menjadi Camat Lumbang. Sekretaris Kecamatan Tutur dilantik sebagai Camat Beji.

Ada juga Sekretaris Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Cahyo Fajar Rahmanto diambil sumpahnya sebagai Camat Rejoso.

Sekretaris Kecamatan Bangil, Budi Mulyono dilantik sebagai Camat Kejayan. Sekretaris Kecamatan Lekok, Sulhi menjadi Camat Lekok. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Hari Hijroh Saputro sebagai Camat Grati. Sekretaris Kecamatan Puspo, Pardjana sebagai Camat Winongan.

Pada seluruh pejabat yang dilantik, Bupati Rusdi mengucapkan selamat atas amanah baru yang diberikan. Ia berharap agar para pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya.

“Selamat bertugas kepada pejabat yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya. Saya yakin dan percaya dengan berbagai pengalaman dalam meniti karir sebagai ASN, saudara sekalian akan mampu melaksanakannya dengan sangat baik,” katanya.

Mas Rusdi, sapaan akrabn Bupati Pasuruan ini menegaskan mutasi pejabat adalah hal biasa yang terjadi di birokrasi. Utamanya dalam rangka menjalankan sistem manajemen kepegawaian dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mutasi dan rotasi pejabat juga menjadi bagian dari sistem merit, yang memberikan penghargaan terhadap kompetensi, kinerja, dan integritas ASN, di mana hal ini adalah aspek penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs