DAERAH
Anak Penjual Sate Beri Materi Latihan Dasar Kepemimpinan di SMAN 3 Tebo
detail.id/, Tebo – Di tengah padatnya rutinitasnya selaku Bupati Tebo dan Kapolres Tebo, Dr. Sukandar S. kom, MSi bersama AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K masih menyempatkan diri untuk berbagi ilmu dan pengalaman sebagai seorang pemimpin kepada siswa dan siswi SMAN 3 Tebo, di kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), Kamis, 24 Juni 2021.
Acara yang bertemakan “Membangun Kepribadian Kepemimpinan Yang Berkualitas Akademis Serta Memahami Fungsi dan Peran Dalam Kehidupan Berorganisasi” diinisiasi oleh OSIS SMAN 3 Tebo dan guru di sekolah tersebut.
“Selain ingin berbagi pengalaman, saya hadir disini untuk menghargai undangan adik-adik OSIS,” kata Sukandar sebelum memaparkan materi Latihan Dasar Kepemimpinan.
Sukandar tampil dengan nuansa sederhana dengan mengenakan baju batik. Dia memaparkan dasar-dasar kepemimpinan di depan kurang lebih 50 siswa dan siswi yang hadir di aula SMAN 3 Tebo.
Dalam teori kepemimpinan, orang nomor satu di Kabupaten Tebo ini mengatakan seorang pemimpin itu harus mempunyai mimpi yang harus diraih. Pemimpin itu juga harus bisa memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di sekitar.
“Seorang pemimpin pasti mempunyai visi misi yang menjadi target seorang pemimpin,” katanya.
Di kesempatan ini, Bupati bercerita tentang perjalanan karier hingga menjadi pemimpin di Kabupaten Tebo. Awal pemaparan, dia mengatakan bahwa dirinya berasal dari keluarga biasa. Lahir di Pulau Jawa kemudian hijrah ke Kabupaten Tebo.
Di Jawa, dia mengenyam pendidikan hingga kelas dua sekolah dasar, lalu mengikuti keluarga hijrah ke Kabupaten Tebo. “Pertama ke Tebo, saya dan keluarga tinggal di Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu. Di sana saya kembali sekolah dari awal di kelas satu. Jadi waktu itu satu kelas cuma saya yang bisa menulis dan membaca,” ujar suami anggota DPR RI ini.
Selanjutnya kata Sukandar, keluarga besarnya hijrah ke Rimbo Bujang. Di Rimbo Bujang mereka berjualan sate. “Jadi saya ini adalah anak penjual sate. Karena punya mimpi menjadi pemimpin, Alhamdulillah mimpi saya terwujud. Selama 5 tahun sebagai Wakil Bupati dan 10 tahun sebagai Bupati,” katanya.
Sebelum menjadi pemimpin (bupati), dia sempat mengadu nasib di Jakarta. Ketertarikan dia tentang Jakarta telah muncul sejak kecil. Waktu itu dia sering melihat suasana Jakarta dengan gedung-gedung yang menjulang tinggi.
“Saya sering menumpang nonton TV di rumah tetangga. Setiap acara acara tentang Jakarta, saya salu berharap bisa hidup dan tinggal di sana. Makanya setelah selesai kuliah di Padang, saya langsung merantau ke Jakarta,” ujarnya.
Di Jakarta, Sukandar bekerja di salah satu perusahaan swasta. Di perusahaan itu dia sempat menjabat sebagai Manajer HRD yang mengatur 5.000 karyawan labih.
Di puncak karirnya, Sukandar kembali ke Tebo untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Tebo. “Lima tahun saya menjabat sebagai wakil Bupati Tebo. Maklum, sebagai Wakil Bupati tentu memiliki keterbatasan peran, jadi tidak banyak yang bisa saya lakukan untuk Tebo,” kata dia.
Tahun 2011, lanjut Sukandar, dia mencalonkan diri sebagai Bupati Tebo. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi selama pencalonan itu. Karena keinginan yang kuat untuk mewujudkan mimpinya selama ini, akhirnya dia berhasil menjabat sebagai Bupati Tebo dua periode.
“Selama menjabat pun tetap banyak rintangan. Mulai dari difitnah, dibully dimusuhi dan lainnya. Tapi semua itu tidak saya gubris, saya hanya fokus pada tujuan saya jadi Bupati atau pemimpin. Alhamdulillah sampai sekarang aman-aman saja,” kata dia.
“Jadi pemimpin itu harus punya mimpi yang harus diwujudkan. Apapun masalahnya jangan digubris,” katanya lagi.
Sukandar memberikan semangat kepada para siswa dan siswi bahwa anak muda saat sekarang tidak boleh di pandang sebelah mata, terbukti sudah banyak pemuda yang masih tergolong masih muda tapi sudah mampu menjadi pemimpin
“Saya sangat berharap kepada adik-adik semua, jaga masa mudanya, jangan habiskan masa muda kita dengan sia-sia atau santai, tetapi bagaimana kita bisa mengisi masa muda kita dengan hal-hal yang lebih produktif lagi. Mudah-mudahan nantinya dari adik-adik ada yang jadi polisi, TNI, pengusaha atau menjadi bupati mengantikan saya,” pesan dia.
Usai Bupati, materi Latihan Dasar Kepemimpinan dilanjutkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K. Kapolres juga membagi pengalaman dan ilmu kepala siswa dan siswi yang hadir agar termotivasi menjadi pemimpin yang berhasil.
Dikatakan dia, untuk mencapai keberhasilan itu kuncinya adalah disiplin, yakni taat dan patuh terhadap aturan dan tanggung jawabnya. “Disiplin dan kemauan yang kuat adalah kunci keberhasilan seorang pemimpin,” kata Kapolres.
Tidak banyak materi yang disampaikan oleh Kapolres pada Latihan Dasar Kepemimpinan ini. Dia lebih fokus berinteraksi dengan peserta yang dikemas dalam tanya jawab. Tampak suasana santai namun tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama Bupati, Kapolres, seluruh panitia dan peserta.
Wakil Kesiswaan SMAN 3 Tebo, Sri Andayani, S.Pd mengatakan, Latihan Dasar Kepemimpinan ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan di SMAN 3 Tebo. Dengan kegiatan ini, dia berharap bisa bermanfaat bagi seluruh siswa dan siswi.
“Mudah-mudahan ini benar-benar menjadi bekal bagi siswa dan siswi kami untuk meraih sukses,” katanya.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Bersikap Arogan kepada Masyarakat, Polisi di Sarolangun Dihukum Hormat Bendera
DETAIL.ID, Sarolangun – Menyikapi pemberitaan yang berjudul “Diduga Bersikap Arogan, Oknum Polisi di Pos Jaga Polres Sarolangun Disorot: Di Mana Implementasi Polri Presisi yang Humanis?”, Polres Sarolangun menyatakan telah mengambil langkah cepat terhadap personel yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Peristiwa yang diberitakan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat sejumlah warga Kecamatan Pauh bersama dua orang wartawan datang ke Polres Sarolangun dengan tujuan membesuk salah satu anggota keluarga yang sedang menjalani proses penahanan.
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan perilaku anggota akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Sarolangun, IPTU F. Aritonang, S.AP, menjelaskan bahwa terhadap personel yang dimaksud telah dilakukan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan internal. Saat ini, yang bersangkutan juga berada dalam pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sarolangun guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin anggota Polri.
“Polres Sarolangun tidak mentoleransi setiap perilaku anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan disiplin maupun prinsip pelayanan kepada masyarakat. Terhadap personel yang dimaksud telah diberikan tindakan disiplin dan saat ini masih dalam pengawasan Seksi Propam sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan internal,” ujar IPTU F. Aritonang, S.AP.
Lebih lanjut, IPTU F. Aritonang menegaskan bahwa pembinaan terhadap personel merupakan komitmen Polres Sarolangun dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, serta selaras dengan semangat Polri Presisi.
“Setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan yang santun, menghormati masyarakat, dan menjaga etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Evaluasi dan pembinaan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Polres Sarolangun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang turut memberikan masukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian. Kritik yang disampaikan secara konstruktif menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Polres Sarolangun berkomitmen terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin personel, serta mengedepankan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sesuai dengan implementasi transformasi Polri Presisi.
“Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan saran, kritik, maupun pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?
DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.
Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.
Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.
“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026
Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.
“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.
Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.
“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.
“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.
Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.
Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.
“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.
Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya
Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.
Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.
Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.
“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.
Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.
Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)



