TEMUAN
Belasan Perusahaan Sawit di Muarojambi Tak Punya HGU, Feri: Negara Dirugikan
detail.id/, Jambi – Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Feri Irawan masih menemukan belasan perusahaan sawit di Kabupaten Muarojambi, Jambi yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara.
“Mereka hanya bermodal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa punya kebun inti apalagi plasma yang bermitra dengan masyarakat setempat. Mereka sama sekali HGU apalagi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Tindakan ini jelas merugikan negara. Mereka jelas tidak menyetor pajak,” kata Feri Irawan kepada detail pada Selasa, 15 Juni 2021.
Menurut Feri, negara jelas dirugikan karena tidak menerima pendapatan pajak. “BPN harus proaktif mengawasi. Jika merugikan, operasional perusahaan bisa dihentikan saja,” ujar Feri.
Ia mengatakan, pendirian PKS dinilai langgar peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi: “Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.”
Feri menjelaskan dari belasan PKS itu, di antaranya adalah PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan PT Biccon Agro Makmur (BAM) – keduanya berada di Desa Sungaigelam, Muarojambi serta PT Angso Duo Sawit (ADS) di Desa Tanjung Pauh, termasuk PT Era Sakti Wira Forestama (EWF).
Oleh karena itu, kata Feri, Perkumpulan Hijau tengah menyusun laporan atas temuan ini ke pihak terkait, di antaranya Menteri Pertanian, Menteri Agraria. Bahkan, dia juga akan melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung serta Kapolri agar mengevaluasi belasan perusahaan sawit tersebut.
“Saya berharap pemerintah dapat menindak tegas para perusahaan tersebut. Termasuk kepala daerah juga diharapkan untuk memverifikasi temuan ini. Kita bukan menolak investasi tapi kalau investasi ini merugikan masyarakat Jambi buat apa?” ucap Feri.
Reporter: Jogi Sirait
TEMUAN
Dugaan Pemborosan di Proyek MYC Jalan Jambi di Tengah Kendala Anggaran
DETAIL.ID, Jambi – Polemik pendanaan proyek preservasi jalan skema tahun jamak (MYC) di Jambi tidak hanya menjadi menuai sorotan dari sisi birokrasi, tetapi juga menuai kritik dari kalangan pemerhati konstruksi yang menilai adanya indikasi ketidakefisienan pekerjaan di lapangan.
Seorang pemerhati konstruksi menilai persoalan pendanaan proyek MYC di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya pada ruas dalam lingkar Kota Jambi dan sekitarnya, harus disikapi secara serius dan menyeluruh.
Menurutnya, pernyataan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi yang menyebut kendala pembayaran berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu ditelaah lebih dalam. Sebab, secara prinsip, ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah ditetapkan, maka ketersediaan anggaran seharusnya sudah dipastikan.
”Kalau DIPA sudah terbit, logikanya dana itu sudah tersedia. Jadi alasan keterlambatan karena anggaran belum ada, ini perlu dijelaskan lebih transparan,” ujarnya pada Senin, 13 April 2026.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek harus tetap mengacu pada aturan main yang telah disepakati dalam dokumen pengadaan. Dalam dokumen tersebut, telah dialokasikan anggaran lebih dari Rp 16 miliar untuk pekerjaan awal berupa penanganan lubang (patching) dan perbaikan lapis atas jalan yang mengalami kerusakan atau penurunan.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah titik pekerjaan yang diduga dilakukan secara tumpang tindih. Pekerjaan perbaikan lapis atas menggunakan aspal disebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan struktur jalan menggunakan rigid beton di lokasi yang sama.
”Ini berpotensi menimbulkan pemborosan. Harusnya pekerjaan awal itu untuk menjaga kondisi jalan agar tidak semakin rusak, bukan malah dikerjakan berlapis di titik yang sama,” katanya.
Ia juga menyoroti kontradiksi antara pengakuan adanya kendala pembayaran dengan praktik di lapangan yang tetap menunjukkan aktivitas pekerjaan yang dinilai tidak efisien.
”Di satu sisi mereka mengaku ada kendala pembayaran yang belum jelas, tapi di sisi lain pekerjaan yang berpotensi mubazir tetap berjalan. Ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Selain itu, sikap rekanan pelaksana yakni PT Sumber Swarnanusa juga dinilai janggal karena tetap melanjutkan pekerjaan di tengah ketidakpastian pembayaran.
”Biasanya kontraktor akan sangat berhati-hati kalau pembayaran belum jelas. Tapi ini tetap berjalan, seolah tidak ada kekhawatiran. Ini juga perlu menjadi perhatian, kenapa bisa demikian,” ujarnya.
Pengamat tersebut mendesak agar pemerintah pusat maupun pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek MYC ini, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun pengawasan teknis di lapangan.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan oleh pemerhati konstruksi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Diduga Ada Praktik Pungli Dalam Pengurusan Paspor di Kerinci, Kader HMI Desak Evaluasi Hingga Copot Pimpinan
DETAIL.ID, Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kerinci menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Ketidakadilan dalam pelayanan yang melibatkan peran calo dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem yang harus segera ditindak tegas.
Paizal, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci-Sungai Penuh mengunhkap bahwa keponakannya sempat mengurus paspor secara mandiri, namun ditolak dengan alasan tidak didampingi orang tua, meskipun telah membawa surat kuasa resmi.
”Yang jadi persoalan, ketika diurus sesuai prosedur ditolak, tetapi saat menggunakan calo dengan memberikan sejumlah uang justru paspornya bisa diproses. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan permainan oknum di dalam,” ujar Paizal, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak konsisten diterapkan. Jika memang pendampingan orang tua menjadi syarat mutlak, maka tidak boleh ada pengecualian dalam kondisi apapun.
”Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada rusaknya integritas pelayanan publik. Ada indikasi kuat pembiaran terhadap praktik calo,” ujarnya.
Atas dasar itu, Paizal mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, khususnya yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Paizal bahkan menegaskan, apabila terbukti adanya praktik pungli dan pembiaran oleh pimpinan, maka Kepala Kantor Wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.
”Jika benar ada praktik seperti ini dan tidak ada tindakan tegas, maka kami menilai Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal dalam melakukan pengawasan. Kami mendesak evaluasi total, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Wilayah harus mundur dari jabatannya,” katanya.
Ia juga meminta agar pimpinan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi turun langsung melakukan investigasi guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
”Kami tidak ingin pelayanan publik dikendalikan oleh calo. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membuka ruang bagi praktik transaksional,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Realisasi Pekerjaan 2025 Tak Jelas, Proyek Jalan Rp 180 miliar di Jambi Garapan Sumber Swarnanusa Jadi Masalah
DETAIL.ID, Jambi – Pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp 180,8 miliar terus menuai sorotan. Proyek Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025 – 2027 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa (Asiang).
Sejumlah sumber anonim menilai terdapat indikasi ketidakefisienan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya pada paket pekerjaan ruas jalan dalam kota yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
Menurut sumber, pada akhir tahun 2025 terdapat alokasi dana pemeliharaan rutin sekitar Rp 16 miliar dari total nilai proyek Rp 180,8 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan perbaikan jalan, termasuk penambalan lubang (patching). Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak optimal.
”Dari beberapa titik, hasil penambalan terlihat kasar, berlubang kembali, bahkan mengalami lendutan. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar,” ujar sumber tersebut pada Senin, 6 April 2026.
Sorotan juga mengarah pada dugaan tumpang tindih pekerjaan di sejumlah titik. Salah satu contohnya berada di kawasan Lingkar Barat, tepatnya di simpang PLN menuju arah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, pekerjaan rigid pavement disebut baru saja dilakukan, sementara pada tahun sebelumnya telah dilakukan patching dalam paket pekerjaan yang sama.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sumber juga mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek oleh BPJN IV Jambi, khususnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I.
Mereka menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.
”Harapannya, pihak terkait bisa memberikan penjelasan terbuka. Jika perlu, Kepala Balai dipanggil oleh Dirjen Bina Marga untuk mengklarifikasi persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Jambi, Arief Tria dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tampak enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Di tahun ini sendiri, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 30 milliar, dan terakhir pada 2027 sebesar Rp 134,4 milliar.
Reporter: Juan Ambarita



