DETAIL.ID, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Kehati menyatakan ada 1,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di seluruh Indonesia tak kantongi izin.
Direktur Program Kelapa Sawit Berkelanjutan Yayasan Kehati, Irgan Bakhtiar, mengatakan per tahun 2020, pihaknya mencatat total ada 3,4 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 1,6 juta hektare di antaranya merupakan milik korporasi besar dan belum mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“1,8 juta [hektare] tidak punya alas hak apa-apa (tidak berizin dari KLHK), tidak bisa mengajukan pelepasan,” kata Bakhtiar dalam Rapat Dengar Pendapat di hadapan Komisi IV di komplek DPR/MPR, Jakarta, Kamis,17
Juni 2021.
Ia menduga, luas kebun sawit tersebut dimiliki oleh korporasi kecil atau perorangan yang tidak memiliki sumber daya, kemampuan atau edukasi untuk mengajukan izin perkebunan untuk usahanya.
“Mereka tidak punya daya, hanya menunggu apakah akan diusir, apakah akan ditangkap, akan diberi hadiah pelepasan tanah, diproses perhutanan sosial, atau bisa jadi ada denda administratif,” tambahnya.
Bakhtiar menyebut, kondisi ini memprihatinkan bagi petani yang hanya mengelola di bawah lima hektare kebun sawit. Terlebih apabila mereka diminta membayar denda administratif.
Untuk menyelesaikan kondisi ini, ia menilai pemerintah perlu mendorong kelengkapan data perkebunan sawit yang lebih komprehensif. Ia mengatakan saat ini data kebun tanpa izin di dalam kawasan hutan masih minim dan tidak detail.
“Berapa banyak [kebun tanpa izin di kawasan hutan] yang di bawah lima hektare dan berapa besar yang lebih dari lima hektare? Ini belum banyak ada,” tutur Bakhtiar.
Berdasarkan data yang ditelusuri Yayasan Kehati, Bakhtiar juga memaparkan 49.273,15 hektare kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak memiliki izin.
Luas tersebut terdiri dari 1.668 bidang yang terdiri dari 1.202 bidang (1.528,63 hektare) dengan luas masing-masing kurang dari lima hektare dan 466 bidang (47.744,52 hektare) dengan luas masing-masing bidang lebih dari 5 hektare.
Discussion about this post