DETAIL.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh instansi tersebut bukan untuk digunakan sebagai obat covid-19, melainkan sebagai obat cacing.
“Bukan use emergency authorization ya yang kita berikan [untuk Ivermectin], tapi izin edar sebagai obat cacing,” kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Selasa 22 Juni 2021.
Dilansir dari CNNIndonesia, Ia mengakui di beberapa negara, Ivermectin memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien covid-19. Namun, menurutnya argumen tersebut perlu dibuktikan melalui uji klinis.
“Kalau kita mengatakan satu produk merupakan obat covid-19, maka harus melalui uji klinis dulu,” katanya.
Dalam hal ini, Penny menilai Ivermectin belum memenuhi bukti yang cukup untuk dikategorikan sebagai obat covid-19. Hanya saja, ia mengatakan obat itu bisa digunakan pasien covid-19 atas rekomendasi dokter.
Pada kasus tersebut, Penny mengatakan kewenangan penggunaan suatu obat untuk penanganan covid-19 ada di tangan Kementerian Kesehatan dan asosiasi profesi terkait.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Ivermectin merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tidak membeli obat tersebut secara bebas.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap BPOM sudah mengeluarkan izin edar untuk obat buatan PT Indofarma (Persero) itu untuk terapi covid-19.
Pernyataan ini pun dikonfirmasi kembali melalui akun Twitter resmi Kementerian BUMN, @KemenBUMN. PT Indofarma Tbk pun disebut siap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
“Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. Hal itu diungkap Menteri Erick Thohir usai meninjau pabrik PT Indofarma Tbk yang berlokasi di Cikarang Barat” tulis Kementerian BUMN dalam cuitannya.
Discussion about this post