DETAIL.ID, Jakarta – Mabes Polri menjelaskan terkait dicopotnya jabatan di Kombes Pol Margiyanta dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan AKBP Eko Sulistyo dari Kapolres Aceh Tenggara.
Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1129/VI/KEP/2021 tertanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Usai jabatan dicopot, kini keduanya digeser ke Pelayanan markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan di balik alasan pencopotan tersebut. Kedua perwira diduga menyalahgunakan kekuasaan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Bermula dari adanya laporan yang masuk ke Divisi Propam. Sehingga perlu didalami untuk melihat keterlibatan keduanya.
“Ya pokoknya adanya laporan yang diterima oleh propam. Tentunya ditelusuri, jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan. Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang. Diduga ya,” kata Ahmad di Mabes Polri, Kamis 3 Juni 2021.
Kombespol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Divisi Propam.
“Iya diperiksa dulu. Nanti hasilnya kita lihat, apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. sekarang belum bisa (dijelaskan),” ucap dia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]