Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kecamatan Bajubang Tak Memiliki PDAM, Sumber Air Baku Menjadi Pemicu

Published

on

detail.id/, Batanghari – Direktur PDAM Tirta Batanghari, Jambi, Abubakar Sidik mengatakan tinggal Kecamatan Bajubang belum memiliki PDAM. Sumber air baku menjadi pemicu utama masyarakat kecamatan ini menikmati air PDAM sejak lima tahun silam.

“Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait agar tahun depan akan memprioritaskan air bersih masuk ke wilayah Kecamatan Bajubang,” katanya, Jumat 11 Juni 2021.

Nanti, sumber air baku akan menggunakan paket dari Kota Muara Bulian. PDAM Tirta Batanghari akan berencana membangun boster-boster dalam wilayah Bajubang. Pembangunan boster rencananya di samping pesantren dan di sebelah Kantor Camat Bajubang.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4″]

“Namun air bersih akan di suplai dari Kantor PDAM pusat. Kita sudah survei ke Desa Pompa Air untuk sumber air baku. Mengingat dan menimbang lebih efektif dan efisien, kita memaksimalkan paket dari Kota Muara Bulian. Mudah-mudahan dengan terbangun tiga boster nanti, Kecamatan Bajubang bisa menikmati air bersih,” ujarnya.

Jumlah pelanggan PDAM Tirta Batanghari, kata Sidik, setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 2015 silam jumlah pelanggan PDAM mencapai 6.900. Sedangkan tahun buku 2020, PDAM mencatat terjadi peningkatan signifikan mencapai 20.300 pelanggan.

“Peningkatan jumlah pelanggan karena animo masyarakat menggunakan air bersih cukup tinggi. Masyarakat tidak dimungkinkan lagi menggunakan air sungai yang tingkat kekeruhannya sangat tinggi,” ucapnya.

Menurut dia, sosialisasi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari beserta Dinas terkait termasuk PDAM sangat efektif. Buktinya, masyarakat sudah banyak menggunakan air bersih,” katanya.

Pada segi penilaian kinerja, PDAM Tirta Batanghari mendapatkan audit dua peraturan yang dilakukan BPKP. Audit pertama berdasarkan Permendagri dan audit kedua berdasarkan Kementerian PUPR melalui BPPSPAM (Badan Peningkatan dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum).

“BPPSPAM ada tiga klasifikasi penilaian, yakni sakit, kurang sehat dan sehat. Dari tiga klasifikasi penilaian ini, PDAM Batanghari memasuki enam tahun berturut berada pada posisi sehat,” katanya.

Menurut penilaian kinerja Permendagri ada tiga klasifikasi kurang, cukup dan baik. Dari tiga klasifikasi ini, PDAM Tirta Batanghari dua tahun berturut berada di klasifikasi baik. Artinya secara kinerja, PDAM sudah tertuang evaluasi kinerja dari BPKP dapat penilaian bagus.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4″]

Setiap hari distribusi air bersih khusus Kota Muara Bulian rumusnya 80 liter/detik kali 60 menit kali 24 jam dengan jumlah pelanggan berkisar 7.500 pelanggan. Ada program pemerintah semula Millennium Development Goals (MDGs) sekarang menjadi Sustainable Development Goals (SDGs) sampai tahun 2031.

“Pada tahun 2031 masyarakat Indonesia aman air, ini target 80%. Mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah berinovasi melakukan program percepatan, pengembangan jaringan penambahan sambungan rumah masyarakat,” ujarnya.

Terhadap masyarakat, kata Sidik, Pemerintah melalui PDAM memiliki beberapa program, yakni program reguler, program sambungan rumah dan sambungan gratis. Tiga program inilah yang membantu masyarakat memasang PDAM. Dari program ini peningkatan pelanggan PDAM Tirta Batanghari drastis.

“Dari segi penilaian baik dan sehat menjadi perhatian khusus Pemerintah Pusat. Salah satu syarat mendapatkan bantuan dari dana APBN dan di dukung penuh Pemerintah daerah dan DPRD. Kita dapat hibah air minum perkotaan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya.

Sepanjang tahun 2021, PDAM Tirta Batanghari akan memberikan 1.500 sambungan gratis. Kini sedang dilakukan baselant oleh pihak konsultan Kementerian PUPR. Sambungan gratis menyasar masyarakat dalam wilayah 15 cabang dan unit PDAM di Kabupaten Batanghari kecuali Kecamatan Bajubang.

“Syarat mendapatkan program hibah air minum pertama adanya spot pengolahan air. Kemudian di dukung jaringan dan dapat mengantarkan air ke pelanggan,” katanya.

Ketua DPD Perpamsi Provinsi Jambi sejak 2018 hingga 2021 ini mengatakan dana hibah dari pemerintah pusat mencapai Rp4,5 miliar. Penggunaan dana dipertunjukkan bagi sambungan rumah dan proyek pemasangan jaringan pipa, tersebar di 15 cabang dan unit kecuali Kecamatan Bajubang.

Dari jumlah 814 PDAM seluruh Indonesia yang sudah dikategorikan untung baru mencapai 20%. Karena PDAM yang 20% ini sudah menetapkan tarif FCR (Full Cost Recovery) sesuai harga pokok dan harga jual. Artinya, biaya operasional telah berimbang dengan air yang di jual ke pelanggan.

“Sedangkan PDAM lainnya masih rata-rata rugi. Sebab tarif jual air bersih masih di bawah harga pokok produksi. PDAM Tirta Batanghari seharusnya menjual air 1.000 liter seharga Rp5.600 agar bisa mengimbangi harga pokok produksi. Faktanya penjualan air oleh PDAM kepada pelanggan cuma Rp2.100 per 1.000 liter,” ucapnya.

Kendala kenaikan tarif butuh penyusunan berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2020. Semester pertama, tarif ini ditetapkan Gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), namanya tarif batas bawah dan batas atas. Pemerintah daerah kemudian akan menetapkan lagi tarifnya.

Kalau tarif ini seandainya Rp5.600, Pemerintah daerah menetapkan tarif Rp2.100 per 1.000 liter, maka selisih itulah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk subsidi. Makanya PDAM itu wajib di subsidi, karena yang punya PDAM pemerintah.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4″]

“Sedangkan pemerintah belum mengizinkan PDAM menjual air sesuai FCR. Makanya secara logika semua PDAM se-Indonesia rugi. Nah, PDAM kota besar mengapa mereka tidak mengalami kerugian, karena tarif jual air sudah tinggi. Sedangkan daerah ini ekonomi masyarakat di nilai Pemerintah belum layak menaikkan tarif,” katanya.

Perlu diketahui, bukan PDAM Tirta Batanghari yang di subsidi pemerintah, tapi masyarakat yang mendapatkan subsidi Pemerintah. Sama seperti PLN dapat subsidi bagi masyarakat, tetapi mekanisme akan di atur melalui Perbup.

“Kan tidak mungkin pemerintah langsung memberikan kepada 20 ribu pelanggan, sedangkan setiap bulan terjadi penambahan. Makanya harus setor dulu ke PDAM atau setor belakang ke PDAM akan di atur melalui Perbup,” ujarnya.

DAERAH

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat. Kolaborasi ketiga pihak tersebut juga menjadi kunci pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 11 September 2026.

PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah paling lama 5 hari. Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.

Selain percepatan proses, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat integrasi secara daring sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih efektif. “Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.

Sementara itu, Menteri Nusron menekankan kepada para PPAT agar pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Ia menyebut, kepatuhan terhadap standar waktu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT, termasuk melalui pemberian apresiasi bagi PPAT yang mampu memberikan layanan tepat waktu.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.

Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September mendatang, tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkan layanan tersebut secara bertahap hingga akhir 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, untuk memastikan keberhasilan PERINTIS 10 Hari, butuh perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan. “Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” katanya.

Setelah memberikan pengarahan dalam Rakor, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan, Kantah dan Kejari Merangin Teken MoU dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum serta menyelesaikan berbagai potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Merangin. Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung secara khidmat bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 10 September 2026. Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., dengan disaksikan oleh jajaran pejabat serta jajaran staf dari kedua instansi.

Sinergi antar-lembaga ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pengawalan dan pendampingan hukum dalam penanganan konflik maupun sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Merangin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum pada setiap pelayanan pertanahan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko hukum sejak dini. Untuk memuluskan implementasinya, kedua belah pihak berkomitmen menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini melalui koordinasi teknis secara berkala serta pembentukan forum komunikasi rutin antara Kantah Merangin dan Bidang Datun Kejari Merangin guna mendiskusikan penanganan sengketa pertanahan secara proaktif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) secara profesional. Langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan maupun aset negara sekaligus menjaga kondusifitas iklim pertanahan di daerah. Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pemetaan potensi sengketa hukum pertanahan sejak dini agar setiap permasalahan yang timbul dapat ditangani secara efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, berkepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Merangin. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, percepatan perlu dilakukan seiring dengan kebutuhan penyediaan RDTR dalam jumlah besar.

“Kita membutuhkan kapasitas yang lebih luas dalam menghadapi kebutuhan penyelesaian RDTR, termasuk melalui kapasitas akademik yang dimiliki oleh perguruan tinggi,” ujar Wamen Ossy dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penyusunan RDTR Tahun 2026 melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Berdasarkan data per 8 September 2026, telah tersedia 572 RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Jumlah RDTR yang terintegrasi tersebut telah mendukung penerbitan 751.364 konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Agustus 2026.

“Semakin banyak RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka akan semakin besar peluang proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat. Apabila upaya kita untuk mempercepat RDTR ini kita lakukan, akan semakin meningkatkan secara eksponensial terhadap penerbitan KKPR dan kemudahan izin berusaha di negara kita,” kata Wamen Ossy.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa penyelesaian RDTR dalam kurun waktu 2026-2028 ditargetkan mencapai 1.703 RDTR. Dengan rincian, target tahun 2026 difokuskan bisa menyelesaikan 500 RDTR.

Sementara itu, dengan kolaborasi yang akan dijalin bersama perguruan tinggi ditargetkan bisa menyelesaikan 62 paket dengan volume 145 RDTR di 18 provinsi. Konsentrasi terbesarnya untuk RDTR di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.

“Kami telah mengirimkan total permintaan kesediaan kepada 40 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Total perguruan tinggi yang telah menyampaikan kesediaan kembali adalah total 38, dengan rincian 20 PTN dan 18 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah ini akan dilakukan pembentukan tim pelaksana yang berisi para ahli,” ucap Suyus Windayana.

Rakor yang membahas rencana percepatan penyusunan RDTR ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia secara daring. Hadir secara langsung, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Reny Windyawati; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs