TEMUAN
Proyek 30 Halte Sungai Rp 75,8 Miliar Dinilai Pemborosan dan Ajang Bancakan
detail.id/, Jambi – Sejumlah 30 kegiatan pembangunan halte sungai di Provinsi Jambi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran.
Diduga, kegiatan yang selalu dianggarkan secara terus-menerus tersebut hanya dijadikan ajang korupsi berjemaah di lingkup Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi.
Diketahui dari data yang berhasil dihimpun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP (LSM) Mappan 20 Juni 2021, Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah V Jambi telah mengalokasikan angggaran yang bersumber dari dana APBN untuk 30 kegiatan pembangunan halte sungai dengan total 3 tahun anggaran sebesar Rp 75,8 miliar.
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan berkata Provinsi Jambi belum terlalu membutuhkan halte sungai. Pasalnya hampir 75 % alat yang digunakan oleh masyarakat jambi adalah mode transportasi darat bukan kapal laut.
“Saya menduga pembangunan ini hanya ajang untuk menghamburkan dan menghabiskan anggaran saja,” ujarnya.
Hadi menambahkan, mereka juga mengagendakan ulang unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat terkait dugaan kecurangan (monopoli proyek) atas beberapa paket pembangunan halte sungai tahun anggaran 2020 yang diduga dikerjakan oleh rekanan yang sama, namun dengan perusahaan yang berbeda.
Bahkan, ada beberapa halte yang baru selesai dikerjakan namun sudah ada kerusakan. Patut diduga pihak rekanan hanya mengerjakan halte tersebut asal jadi. Menurut LSM Mappan, terindikasi adanya dugaan penyimpangan kualitas pada pembangunan halte sungai yang sengaja dibiarkan oleh pihak BPTD V Wilayah Jambi kepada pihak rekanan.
Salah satu contoh kerusakan dapat dilihat pada halte yang ada di Desa Serindid, Kecamatan Teluk Nilau, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Di sana sudah mengalami kerusakan.
Berikut Lampiran data dari RUP:
1. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Tungkal V Kec. Seberang Kota Kab. Tanjab Barat Rp 1.913.919.000 APBN 19822351 Feb 2019
2. Pembangunan Halte Sungai Sungai Parit H. Yakub Desa Bunga Tanjung Kec.Betara Kab. Tanjab Barat Rp 2.206.656.000 APBN 19822551 Feb 2019
3. Pembangunan Halte Sungai Sungai Pasar Senin Desa Makmur Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat Rp 1.105.906.000 APBN 19822646 Feb 2019
4. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Itik Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.161.000.000 APBN 19822816 Feb 2019
5. Pembangunan Halte Sungai Desa Air Hitam Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.347.400.000 APBN 19823043 Feb 2019
6. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.340.000.000 APBN 19823180 Feb 2019
7. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Wajo Kec. Mendahara Hulu Kab. Tanjab Timur Rp 2.218.700.000 APBN 19823287 Feb 2019
8. Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muara Jambi Rp 2.085.003.000 APBN 19823625 Feb 2019
9. Pembangunan Halte Sungai Desa Kedotan Kec.Sakernan Kab. Muara Jambi Rp 2.357.161.000 APBN 19989910 Feb 2019
10. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Rambut Kec. Berbak (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077370 Mar 2020
11 Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Parit Jawa Timur Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077390 Mar 2020
12 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Dusun Beringin Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077402 Mar 2020
13. Pembangunan Halte Sungai Desa Kuala Lagan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077419 Mar 2020
14. Pembangunan Halte Sungai Desa Parit Sidang Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077433 Mar 2020
15 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Raya Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077448 Mar 2020
16 . Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Betara Kiri Kecamatan Kuala Tungkal (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077466 Mar 2020
17 . Pembangunan Halte Sungai Desa Manis Mato Kec.Taman Rajo Kab. Muaro Jambi (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077481 Mar 2020
18 . Pembangunan Pelabuhan Sungai Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur Rp 7.083.137.000 APBN 23122024 Apr 2020
19. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Tawar 2 Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28157882 Mar 2021
20 . Pembangunan Halte Sungai Desa Rantau Rasau Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158287 Mar 2021
21. Pembangunan Halte Sungai Dusun Berbak Kec. Berbak Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158442 Mar 2021
22 . Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158804 Mar 2021
23 Pembangunan Halte Sungai Desa Rondang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158890 Mar 2021
24 . Pembangunan Halte Sungai Desa Pasar Terusan Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari Rp 2.500.000.000 PNBP 28573404 Mar 2021
25 Pembangunan Halte Sungai Desa Lagan Ilir Kec. Mendahara ilir Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28575947 Mar 2021
26. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Kalimantan Kec. Mendahara Kab Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126702 Apr 2021
27. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021
28 . Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021
29. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021
30. Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021
Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
Dugaan Pemborosan di Proyek MYC Jalan Jambi di Tengah Kendala Anggaran
DETAIL.ID, Jambi – Polemik pendanaan proyek preservasi jalan skema tahun jamak (MYC) di Jambi tidak hanya menjadi menuai sorotan dari sisi birokrasi, tetapi juga menuai kritik dari kalangan pemerhati konstruksi yang menilai adanya indikasi ketidakefisienan pekerjaan di lapangan.
Seorang pemerhati konstruksi menilai persoalan pendanaan proyek MYC di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya pada ruas dalam lingkar Kota Jambi dan sekitarnya, harus disikapi secara serius dan menyeluruh.
Menurutnya, pernyataan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi yang menyebut kendala pembayaran berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu ditelaah lebih dalam. Sebab, secara prinsip, ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah ditetapkan, maka ketersediaan anggaran seharusnya sudah dipastikan.
”Kalau DIPA sudah terbit, logikanya dana itu sudah tersedia. Jadi alasan keterlambatan karena anggaran belum ada, ini perlu dijelaskan lebih transparan,” ujarnya pada Senin, 13 April 2026.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek harus tetap mengacu pada aturan main yang telah disepakati dalam dokumen pengadaan. Dalam dokumen tersebut, telah dialokasikan anggaran lebih dari Rp 16 miliar untuk pekerjaan awal berupa penanganan lubang (patching) dan perbaikan lapis atas jalan yang mengalami kerusakan atau penurunan.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah titik pekerjaan yang diduga dilakukan secara tumpang tindih. Pekerjaan perbaikan lapis atas menggunakan aspal disebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan struktur jalan menggunakan rigid beton di lokasi yang sama.
”Ini berpotensi menimbulkan pemborosan. Harusnya pekerjaan awal itu untuk menjaga kondisi jalan agar tidak semakin rusak, bukan malah dikerjakan berlapis di titik yang sama,” katanya.
Ia juga menyoroti kontradiksi antara pengakuan adanya kendala pembayaran dengan praktik di lapangan yang tetap menunjukkan aktivitas pekerjaan yang dinilai tidak efisien.
”Di satu sisi mereka mengaku ada kendala pembayaran yang belum jelas, tapi di sisi lain pekerjaan yang berpotensi mubazir tetap berjalan. Ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Selain itu, sikap rekanan pelaksana yakni PT Sumber Swarnanusa juga dinilai janggal karena tetap melanjutkan pekerjaan di tengah ketidakpastian pembayaran.
”Biasanya kontraktor akan sangat berhati-hati kalau pembayaran belum jelas. Tapi ini tetap berjalan, seolah tidak ada kekhawatiran. Ini juga perlu menjadi perhatian, kenapa bisa demikian,” ujarnya.
Pengamat tersebut mendesak agar pemerintah pusat maupun pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek MYC ini, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun pengawasan teknis di lapangan.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan oleh pemerhati konstruksi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Diduga Ada Praktik Pungli Dalam Pengurusan Paspor di Kerinci, Kader HMI Desak Evaluasi Hingga Copot Pimpinan
DETAIL.ID, Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kerinci menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Ketidakadilan dalam pelayanan yang melibatkan peran calo dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem yang harus segera ditindak tegas.
Paizal, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci-Sungai Penuh mengunhkap bahwa keponakannya sempat mengurus paspor secara mandiri, namun ditolak dengan alasan tidak didampingi orang tua, meskipun telah membawa surat kuasa resmi.
”Yang jadi persoalan, ketika diurus sesuai prosedur ditolak, tetapi saat menggunakan calo dengan memberikan sejumlah uang justru paspornya bisa diproses. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan permainan oknum di dalam,” ujar Paizal, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak konsisten diterapkan. Jika memang pendampingan orang tua menjadi syarat mutlak, maka tidak boleh ada pengecualian dalam kondisi apapun.
”Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada rusaknya integritas pelayanan publik. Ada indikasi kuat pembiaran terhadap praktik calo,” ujarnya.
Atas dasar itu, Paizal mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, khususnya yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Paizal bahkan menegaskan, apabila terbukti adanya praktik pungli dan pembiaran oleh pimpinan, maka Kepala Kantor Wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.
”Jika benar ada praktik seperti ini dan tidak ada tindakan tegas, maka kami menilai Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal dalam melakukan pengawasan. Kami mendesak evaluasi total, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Wilayah harus mundur dari jabatannya,” katanya.
Ia juga meminta agar pimpinan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi turun langsung melakukan investigasi guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
”Kami tidak ingin pelayanan publik dikendalikan oleh calo. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membuka ruang bagi praktik transaksional,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Realisasi Pekerjaan 2025 Tak Jelas, Proyek Jalan Rp 180 miliar di Jambi Garapan Sumber Swarnanusa Jadi Masalah
DETAIL.ID, Jambi – Pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp 180,8 miliar terus menuai sorotan. Proyek Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025 – 2027 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa (Asiang).
Sejumlah sumber anonim menilai terdapat indikasi ketidakefisienan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya pada paket pekerjaan ruas jalan dalam kota yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
Menurut sumber, pada akhir tahun 2025 terdapat alokasi dana pemeliharaan rutin sekitar Rp 16 miliar dari total nilai proyek Rp 180,8 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan perbaikan jalan, termasuk penambalan lubang (patching). Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak optimal.
”Dari beberapa titik, hasil penambalan terlihat kasar, berlubang kembali, bahkan mengalami lendutan. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar,” ujar sumber tersebut pada Senin, 6 April 2026.
Sorotan juga mengarah pada dugaan tumpang tindih pekerjaan di sejumlah titik. Salah satu contohnya berada di kawasan Lingkar Barat, tepatnya di simpang PLN menuju arah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, pekerjaan rigid pavement disebut baru saja dilakukan, sementara pada tahun sebelumnya telah dilakukan patching dalam paket pekerjaan yang sama.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sumber juga mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek oleh BPJN IV Jambi, khususnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I.
Mereka menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.
”Harapannya, pihak terkait bisa memberikan penjelasan terbuka. Jika perlu, Kepala Balai dipanggil oleh Dirjen Bina Marga untuk mengklarifikasi persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Jambi, Arief Tria dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tampak enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Di tahun ini sendiri, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 30 milliar, dan terakhir pada 2027 sebesar Rp 134,4 milliar.
Reporter: Juan Ambarita



