DETAIL.ID, Sarolangun – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sarolangun, Jambi, mempertanyakan kejelasan nasib beberapa aset tanah milik pemerintah daerah setempat yang saat ini tidak jelas peruntukannya.
Salah satu yang dipertanyakan tersebut, soal kejelasan nasib sertifikat tanah perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepatnya berada di belakang kantor Bupati setempat, yang telah digadai pihak ketiga yaitu developer proyek perumahan tersebut ke Bank Muamalat pada tahun 2013.
“Kami meminta kejelasan terkait sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Salah satunya sertifikat tanah yang dijadikan agunan ke bank oleh pihak ketiga,” kata juru bicara Fraksi Ģolkar, Cik Marleni saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna laporan pertanggungjawaban Bupati Sarolangun pada APBD tahun 2020 di DPRD Sarolangun, Senin, 21 Juni 2021.
Cik Marleni menambahkan, terkait hal tersebut, bagaimana kejelasannya soal nasib aset tersebut saat ini. “Tanah tersebut, yang berada di belakang Kantor Bupati, yang diagunkan ke bank oleh pihak ketiga. Bagaimana kejelasan aset tersebut saat ini,” katanya.
Terkait penyampaian pandangan umum fraksi ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sarolangun Fachrul Rozi membenarkan bahwa maksud mereka memang mempertanyakan kejelasan aset tanah perumahan PNS tersebut. Masalahnya, hingga saat ini aset tersebut masih terbengkalai.
“Ya, (memang itu maksudnya),” kata Fachrul Rozi melalui pesan WhatsApp kepada detail pada Senin malam, 21 Juni 2021.
Sebagai informasi, persoalan aset tanah perumahan PNS milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini telah menjadi kasus tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluas 241.870 meter persegi dengan nilai kerugian Rp 12,09 miliar.
Aset daerah tersebut digadai ke bank dan temuan kerugian negara sebesar Rp 12,09 miliar itu terjadi pada tahun 2013. Peminjaman kredit bank yang diambil oleh developer atau pihak ketiga saat itu atas nama Ade Lesmana tak jelas juntrungnya. Ade Lesmana saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post