DETAIL.ID, Jakarta – Terkait rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan mendapatkan kontra.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai, rencana sembako dikenakan pajak tersebut berpotensi melanggar sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan),” ujar Arsul dalam keterangannya, Kamis 10 Juni 2021.
Ia menjelaskan, kebijakan PPN ini terbuka untuk digugat karena bisa bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Arsul mengingatkan, pemerintah beberapa waktu lalu melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pajak pertambahan nilai atas berang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.
“Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM,” kata Waketum PPP ini.
“Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya,” sambungnya.
Kepada pemerintah terutama Kementerian Keuangan, Araul meminta untuk mengkaji dari sisi dasar dan ideologi serta konstitusi negara.
“Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita,” ucapnya.
Discussion about this post