Connect with us

NIAGA

Sembako Hingga Hasil Tambang Dikenai PPN, Daya Beli Masyarakat Akan Tertekan?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kontroversi mengemuka ketika wacana pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap bahan pangan digaungkan. Banyak yang menganggap hal ini akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah dan akan menekan daya beli masyarakat.

Meski Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pengenaan pajak, pemerintah semestinya harus memperhatikan waktu yang tepat untuk menerapkannya, karena saat ini Indonesia masih berjuang untuk pulih dari pandemi. Jika tidak hati-hati, keputusan yang salah akan menjadi pukulan beruntun bagi masyarakat.

“Pemerintah hendaknya melakukan perubahan menunggu waktu yang tepat, yaitu ketika perekonomian sudah benar-benar pulih,” ujar Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah melansir Liputan6.com, Jumat 11 Juni 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Piter menyebut, rencana perubahan kebijakan perpajakan harus dilihat secara menyeluruh, bukan dilihat parsial satu persatu. Reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, wacana pengenaan pajak sembako masih berupa rencana yang belum matang dan masih harus digodok lagi.

“Jadi rencana tersebut baru akan dibahas di DPR yang tentunya masih akan banyak perdebatan dan perubahan,” kata Piter.

Pemerintah Klaim PPN Tak Akan Membuat Harga Sembako Naik

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah tak akan sembarangan memberikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang pokok seperti sembako.

Pengenaan tarif PPN ini juga membuka opsi pengecualian untuk barang kebutuhan umum masyarakat seperti sembako. Sehingga Yustinus mengklaim pemberian pajak tersebut tak akan banyak mengganggu harga sembako di pasaran.

“Mustinya tidak berpengaruh pada kenaikan harga. Kalau untuk kelompok kaya tadi bisa jadi memang ada kenaikan, tapi yang membeli kan memang kelompok yang penghasilannya juga tinggi,” jelasnya, Kamis 10 Juni 2021.

Sebagai catatan, pemerintah dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) coba membuat pengecualian untuk penerapan tarif PPN 12 persen. Dalam hal ini, tarif PPN dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Lebih lanjut, Yustinus menyatakan, pemerintah juga telah memperhatikan program pemulihan ekonomi dalam rencana tarif PPN sembako. Sehingga ia memastikan kebijakan tersebut betul-betul akan seiring dengan tahap pemulihan ekonomi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

“Tidak mungkin lah pemerintah ini sedang merancang pemulihan ekonomi kok malah mau dibunuh sendiri. Sudah pasti timing-nya pasti diperhatikan,” tegasnya.

Yustinus menyampaikan, pemerintah saat ini masih menunggu ketok palu dari DPR agar tarif PPN sembako dan RUU KUP bisa diberlakukan. Namun ia belum bisa menyebutkan kapan pemerintah akan bertemu dengan DPR untuk mendengarkan segala masukan.

“Saat ini belum ada jadwal dengan DPR. Ini yang musti kita tunggu,” ujar Yustinus.

Sembako hingga Pasir Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis 10 Juni 2021, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain:

1. Beras dan Gabah

2. Jagung

3. Sagu

4. Kedelai

5. Garam Konsumsi

6. Daging

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. Gula Konsumsi

Tidak hanya sembako, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga kini dihapus dari daftar pengecualian PPN.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Seperti dikutip dari PP Nomor 144/2000, berikut daftar hasil pertambangan/pengeboran yang akan dikenakan PPN:

1. Minyak Mentah (crude oil)

2. Gas Bumi

3. Panas Bumi

4. Pasir dan Kerikil

5. Batubara sebelum diproses menjadi Briket Batubara

6. Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Emas, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, dan Bijih Perak serta Bijih Bauksit

Adapun besaran tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 RUU KUP adalah 12 persen. Tarif PPN sendiri dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

NIAGA

DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.

Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.

“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.

Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.

“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.

Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.

“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.

Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.

“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.

Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.

Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.

“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.

Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.

Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.

“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs