Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Bea Cukai Amankan Hak Penerimaan Negara Lewat Pemusnahan Barang Ilegal

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya beredarnya barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan pada Rabu 30 Juni 2021 tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Mei 2020 hingga April 2021.

“Barang yang kami musnahkan kali ini terdiri dari 14.720 batang rokok, 1,7 ton gula pasir, 7 bungkus bibit tanaman, serta barang-barang lainnya yang pada pemasukan/pengeluarannya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” ujarnya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas upaya dalam memasukkan atau mengeluarkan ke atau dari kawasan bebas Sabang secara ilegal, di antaranya adalah gula yang merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkan gula tersebut dari Kawasan Bebas Sabang secara ilegal.

“Pada saat ditemukan, gula yang ditindak tersebut juga dalam keadaan tidak layak dikonsumsi. Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok polos) dengan berbagai merek yang ditemukan beredar di Kawasan Bebas Sabang,” tambah Hanif.

Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau. “Kami memusnahkan freon R-22 sebanyak 249 tabung dengan total berat mencapai 3.300 kg. Berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian, barang ini merupakan barang yang dilarang karena merupakan substansi bahan perusak ozon bumi,” kata Kepala Kantor, Agus Yulianto.

Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan tempat yang telah memperoleh sertifikasi untuk mengelola dan mengolah bahan berbahaya dan beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu di Jambi, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 479.852 rokok ilegal dan 17 buah sex toys.

“Pemusnahan ini merupakan kontribusi Bea Cukai Jambi dalam melakukan penertiban terhadap barang ilegal yang melanggar ketentuan lartas dan ketentuan di bidang cukai,” ujar Ardiyatno, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi.

Barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai Rp191.661.067 dengan potensi kerugian mencapai Rp235.932.340. Selain kegiatan pemusnahan, telah dilaksanakan penyerahan hibah barang milik negara eks. kepabeanan berupa 95 kasur dan 9 sepeda yang akan diterima oleh Yayasan Daarut Tauhid Peduli Cabang Jambi yang berlokasi di Jambi Selatan, Jambi.

“Lewat kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Ardiyatno dilansir dari merdeka.com, 4 Juli 2021.

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Dana DAK Disdik 2024 Juga Dibikin ‘Rungkat’, GERAM Jambi Segera Laporkan ke KPK

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tak ada habisnya persoalan pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Belum lagi kelar perkara korupsi DAK Disdik TA 2022, kini sudah muncul pula persoalan serupa pada DAK 2024. BPK mencatat sejumlah temuan atas pengelolaan DAK Rp 105 miliar, dengan indikasi korulsi senilai Rp Rp 6,8 miliar.

‎Dalam LHP Semester II TA 2024, Rp 105 miliar dana DAK yang diperuntukkan bagi rehabilitasi gedung pendidikan. Memgabiskan Rp 42.485.450.000 untuk rehab 22 SMA, dan Rp 62.753.191.000 untuk rehab 28 SMKN dan 1 SMKS.

‎Masalahnya, pengelolaan DAK Fisik tersebut rupanya sudah bermasalah sejak awal perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Jadwal pelaksanaan tidak disusun secara rinci, dan tidak ada review teknis atas persiapan dokumen swakelola tersebut.

‎Hasil perhitungan auditor BPK menunjukkan bahwa terdapat belanja material yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp 3.221.986.868. Anggaran Rp 197.022.828 di antaranya kemudian malah dipergunakan untuk keperluan yang tidak terkait pekerjaan swakelola.

‎Di bidang pembinaan SMA juga tak jauh beda terdapat selisih sebesar Rp 3.615.255.845, antara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

‎Dana-dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut diduga mengalir pada pejabat Disdik Provinsi Jambi saat itu, yakni Syamsurizal mantan Kadisdik yang kini duduk di kursi Asisten II Setda Provinsi Jambi, Umar Sekdis yang kini merangkap Plt Kadisdik Provinsi, Harmadeli Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi, dan Zet Herman Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi.

‎Terkait hal ini, Syamsurizal terkesan mengelak. Mantan Kadisdik tersebut mengklaim belum membaca temuannya. “Belum-belum, saya belum baca itu temuannya. Ok ya, saya mau sadari Ramadhan ke Batanghari,” katanya.

‎Sementara itu, Plt Kadisdik Provinsi Jambi Umar ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Dalam pemberitaan terbit di beberapa media massa. Umar mengakui adanya temuan Rp 6,8 milliar atas 51 sekolah. Namun ia mengaku bahwa sebagian sudah dalam proses pengembalian. “Sebagian sudah Rp 4,1 miliar ke kas daerah. Sisanya belum,” katanya.

‎Menyikapi hal ini aliansi Geram Jambi pun menegaskan bakal melaporkan dugaan korupsi tersebut langsung ke KPK RI. Sebab korupsi DAK dinilai telah menjadi budaya di Disdik Provinsi Jambi.

‎”Tahun anggaran 2022, DAK Disdik ini dikorupsi. Ini DAK 2024 juga dikorupsi. Artinya ini Disdik Provinsi Jambi sudah jadi sarang koruptor. Mereka enggak peduli lagi pada tupoksi utama mereka mengurusi bidang pendidikan,” kata Abdullah pada Rabu, 4 Maret 2026.

‎Korlap Geram Jambi tersebut pun menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal turun aksi meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di Disdik Provinsi Jambi.

‎”Mentalitas maling pejabat Disdik ini sudah tak terbendung lagi nampaknya. Sudah membudaya dan jadi tradisi. Ampun kita,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Demo di Kejagung: GERAM Pantau Proyek Sekolah Rakyat Rp 472 Miliar di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM) menyatakan sikap tegas terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi dengan nilai anggaran sekitar Rp 472,46 miliar yang dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian PU.

‎Dalam aksi yang digelar di Kejagung RI pada Selasa, 3 Maret 2026, GERAM Jambi yang dipimpin Rukman alias Maman, mereka menekankan proyek bernilai hampir setengah triliun rupiah itu memiliki tingkat risiko tata kelola yang tinggi dan wajib diawasi secara ketat oleh seluruh pihak, termasuk aparat pengawasan dan lembaga audit negara.

“Ini proyek besar, nilainya hampir setengah triliun rupiah. Jangan sampai menjadi ladang penyimpangan. Kami minta transparansi penuh sejak proses tender sampai pelaksanaan di lapangan,” kata Maman dalam pernyataannya.

Menurutnya, proyek dengan nilai jumbo seperti Sekolah Rakyat sangat rentan terhadap berbagai potensi persoalan, mulai dari tahapan proses tender dan evaluasi penawaran, deviasi kontrak serta addendum, pengawasan mutu pekerjaan, hingga pengendalian pembayaran termin.

GERAM Jambi menilai bahwa proyek dengan skala anggaran besar harus memiliki sistem pengawasan berlapis dan penerapan prinsip good governance secara konsisten. Mereka juga menyoroti pentingnya pemisahan fungsi dalam struktur pelaksanaan proyek guna mencegah terjadinya konsentrasi kewenangan yang berpotensi melemahkan kontrol internal.

“Jangan ada rangkap kewenangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Dalam proyek sebesar ini, pemisahan fungsi itu wajib untuk menjaga integritas,” ujar Maman.

Selain itu, GERAM Jambi mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta lembaga audit negara untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap proyek tersebut. Hal itu, menurut mereka, sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara.

“Kami tidak menuduh, kami tidak memfitnah. Tapi proyek sebesar ini wajib diaudit secara menyeluruh. Uang yang dipakai adalah uang rakyat,” ujarnya.

‎GERAM menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Jambi terkait sorotan tersebut. Sementara itu saat kunjungan rombongan Komisi V DPR RI akhir Januari lalu, terungkap progres lamban dari pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo tersebut.

‎Dengan target penyelesaian pada akhir Juni 2026. Proyek Sekolah Rakyat di Kota Jambi dan Tanjungjabung Timur yang digarap oleh kontraktor PT Sasmito baru mencapai progres 8 persen. Kontraktor masih bergulat pada pemasangan beberapa tiang pancang.

‎Di depan gedung Kejagung RI, GERAM pun kembali menekankan agar adanya pengawasan dari Kejagung demi kesuksesan program Prabowo itu.

‎”Kami pastikan bakal mengawal proyek ini hingga tuntas, segala temuan bakal kita laporkan,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Skandal Mega Korupsi JCC Tak Kunjung Ada Tersangka, LSM Mappan Desak Kejagung Asistensi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sampai saat ini skandal mega korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC) oleh Pemerintah Kota Jambi masih mentok berstatus penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Lambannya progres penanganan oleh penyidik Pidsus Kejari membikin organ masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) berdemonstrasi di Kejaksaan Agung pada Selasa, 3 Maret 2026.

‎Sekjen DPP LSM Mappan, Hari Prabowo menyoroti lambannya penanganan kasus yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi dengan pengembang JCC yakni PT Bliss Property Indonesia. Padahal anatomi kasusnya menurut dia sudah jelas, publik sudah tahu betul bahwa Pemerintah Kota Jambi dan pengembang menyepakati pembangunan dengan skema Build Operate Transfer (BoT) dengan klaim investasi bakal memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Jambi.

‎”Nah ini juga menjadi temuan BPK. Jadi sejak selesainya pembangunan Jambi Convention Center (JCC) yang dibangun di lokasi eks Terminal Simpang Kawat, sampai hari ini tidak pernah beroperasi,” kata Hadi Prabowo, dalam orasinya.

‎Dugaan pun mencuat bahwa investasi BOT dengan segala angan-angan yang disampaikan ke publik cuma modus kosong belaka dari pengembang. Pengembang mendapat hak atas tanah secara legal oleh Pemerintah Kota Jambi, hingga sertifikat HGB diagunkan oleh pengembang ke Bank Sinarmas. Nilainya prestisius, mencapai Rp 274 miliar.

‎”Hari ini utang BoT tidak pernah dibayarkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Jambi. Kewajiban tidak dilaksanakan. Kalau itu yang menunggak ke Bank Sinarmas, dan aset disita. Masyarakat yang jelas dirugikan,” ujarnya.

‎LSM Mappan pun mendesak Kejagung RI untuk memberi asistensi pada Kejari Jambi yang menangani kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Jambi Syarif Fasha tersebut. Lantaran dinilai stagnan, tanpa progres berarti.

‎”Hari ini kasusnya ditangani oleh Kejari Jambi, sempat dilakukan proses penyelidikan tapi hari ini stagnan. Arahannya mau maju atau mundur, tidak jelas. Kami harap ini tetap berjalan hingga penetapan tersangka dan mempunyai kegiatan hukum tetap,” katanya.

‎Integritas dan profesionalitas pihak Kejari Jambi dinilai jadi pertaruhan, apakah kasus yang pernah diungkitnya bakal dituntaskan atau malah kembali terpendam dalam senyap. Hal itu tak luput dari sosok mantan orang nomor satu di Kota Jambi, yang dinilai terlibat banyak dalam proses persetujuan pembangunan JCC oleh PT Bliss Property.

‎”Karena ada izin atau persetujuan yang dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Jambi, saudara Syarif Fasha yang hari ini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem yang duduk di Komisi XII,” katanya.

‎Hadi Prabowo pun kembali mendesak asistensi dari Kejagung RI bagi Kejari Jambi dalam pengusutan dugaan korupsi JCC. Sebab gedung sudah lama berdiri namun mangkrak hingga kini. Alhasil PAD dari BoT JCC tinggal angan-angan. Ada dugaan korupsi besar-besaran, namun belum ada penindakan hukum yang berarti.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs