DAERAH
Genjot Percepatan Infrastruktur, Ini Langkah Bupati MFA Tahun Depan
detail.id/, Batanghari – Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) berencana bakal melakukan pinjaman senilai Rp200 miliar guna percepatan pembangunan tahun depan.
Rencana pinjaman uang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) disampaikan MFA dalam gelaran rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD Batanghari tahun anggaran 2022.
“Pinjaman dana bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat ekonomi masyarakat. Kita ketahui masyarakat Batanghari 85% petani,” ujar MFA dikonfirmasi awak media usai paripurna, Rabu 14 Juli 2021.
Ia selalu memikirkan bagaimana masyarakat lancar pergi ke tempat pertanian. Baik tanaman pangan, kebun ataupun ikan dan juga lancar membawa hasil pertanian ke luar untuk dijual.
“Kalau ini tidak kita persiapkan, nanti tidak akan optimal produksinya. Kemudian nilai tukar petani tidak akan naik, karena begitu besar biaya yang mereka tanggung dengan jalan yang tidak baik,” kata mantan Sekda Muaro Jambi ini.
Ayah empat anak kelahiran Terusan ini berujar jarak tempuh dari Desa Bungku Kecamatan Bajubang menuju Kota Muara Bulian cuma 30 kilometer. Tapi akibat kondisi jalan rusak, masyarakat harus menghabiskan 2 jam 30 menit perjalanan.
“Tapi kalau kita benahi infrastruktur itu, setengah jam sampai Bulian. Begitu banyak biaya yang dihemat. Kalau kita lambatkan pembangunan ini, akan lama manfaat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Keadaan fiskal Batanghari salah satu alasan MFA berencana meminjam dana LKB senilai Rp200 miliar. Ia menyakini Batanghari mampu mengansur pinjaman di tahun berikutnya.
“Seperti perusahaan mempercepat produksi perlu tambahan dana. Apalagi di tambah beban Batanghari tahun lalu, kita sedang menormalkan APBD ini,” katanya.
Apakah rencana pinjaman dapat persetujuan DPRD? MFA optimis bahwa anggota DPRD dipilih masyarakat Batanghari. Mereka rata-rata sangat mengenal kehidupan dan budaya Batanghari. Apalagi anggota DPRD rata-rata berasal dari petani.
“Mereka (DPRD) punya kebun, punya lahan. Agak kurang etis kalau kita pesimis kawan-kawan DPRD tak setuju. Kami optimis bahwa ini sejalan cara berpikir kita,” ucap suami Zulva.
Menurut MFA, pinjaman daerah ini memang upaya baru yang ditempuh Pemkab Batanghari. Hal ini secara regulasi sangat dimungkinkan dan secara momentum percepatan pembangunan daerah merupakan keniscayaan yang menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
“Sedangkan secara potensi pengembalian berdasarkan perhitungan fiskal daerah Kabupaten Batanghari juga sudah terukur dengan baik,” katanya.
Kebijakan pinjaman daerah ini, kata MFA, merupakan upaya mempercepat ekseskusi pelaksanaan pembangunan yang sedang dan sangat mendesak dibutuhkan masyarakat. Sedangkan anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
“Apabila menunggu kondisi alamiah tanpa ada upaya percepatan, tentu sangat merugikan masyarakat dan juga secara daya saing dan kesempatan peningkatan perekonomian daerah kita kehilangan momentum,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Batanghari M. Ja’afar dikonfirmasi detail berkata, pada prinsipnya penyampaian Bupati MFA rencana pinjaman dana 200 miliar, masih dalam bentuk pengajuan pemerintah daerah.
“Nanti akan kita bahas bersama-sama pemerintah daerah. Ini kan baru pengajuan, masih banyak proses yang harus kita lalui,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Anggota DPRD tiga periode ini menuturkan, layaknya pinjaman ke Bank, pengajuan eksekutif belum tentu terealisasi penuh. Khusus soal pinjaman, masing-masing fraksi belum melakukan rapat.
“Karena ada tahapan sendiri nanti kan. Kalau sekarang kan baru pengajuan KUA PPAS APBD 2022. Artinya anggaran baru bisa dilaksanakan pada 2023 kalau duitnya masuk. Kita lihat nanti perkembangan ke depan seperti apa,” ujarnya.
DAERAH
Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.
Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.
Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.
Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.
Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.
Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)
DAERAH
Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.
Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.
Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.
Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” ucap Dalu Agung Darmawan.
Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)



