DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah telah memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat tentu akan membatasi ruang gerak masyarakat. Apalagi, PPKM darurat mewajibkan pusat perbelanjaan maupun sektor terkait untuk ditutup sementara.
Saat itu terjadi, aktivitas ekonomi akan kembali tersendat, dan bukan tidak mungkin pendapatan para pekerja terutama sektor informal berkurang lantaran pengurangan jam kerja.
Pemerintah lantas memutuskan untuk kembali menyalurkan bantuan sosial selama periode PPKM darurat. Rencananya, bantuan akan diberikan paling lambat minggu kedua Juli.
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, bansos tunai akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengemukakan percepatan penyaluran bansos ini merupakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah dua digit, seperti sebelum pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resmi Kemenko PMK, disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyaluran bansos, mulai dari program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) Mei – Juni kepada 10 juta KPM.
Instagram resmi Kemensos @kemensosri memberitahukan mekanisme penyaluran bansos tunai tetap sama, yakni melalui kantor pos dan himpunan bank negara (himbara).
Kriteria bagi masyarakat penerima bansos tunai yakni sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.
Masyarakat pun bisa mengecek penerima bansos tunai melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Berikut langkah untuk mengecek nama penerima BST kemensos: silakan menuju https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol pencari data.
Discussion about this post