PERKARA
Joko Tertipu Telepon Heri Gondrong, BNN Batanghari Tembak Dua Bandar Sabu-sabu
detail.id/, Batanghari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu sekaligus pemasok terhadap tersangka Matri alias Heri Gondrong.
Tim pemberantasan terpaksa melepas tembakan tegas terukur akibat dua bandar sabu-sabu asal Sumatra Selatan berupaya melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Heri Gondrong berhasil ditangkap pada Jumat 2 Juli 2021.
“Penangkapan dua orang gembong narkoba jaringan Palembang ini hasil pengembangan dari tersangka Matri alias Heri Gondrong,” kata Kepala BNN Batanghari AKBP M. Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Senin 12 Juli 2021.
Penangkapan bos Heri Gondrong berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/04/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap/05/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK.
“Lokasi penangkapan berada di depan SPBU Kecamatan Bajubang sekira pukul 05.15 WIB, Sabtu 10 Juli 2021,” ucapnya.

Zuhairi berujar bandar sabu-sabu bernama Joko Masjinjing (25) warga Desa Tempirai RT 00, RW 00 Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatra Selatan. Seorang lagi bernama Apriyadi (22) warga Dusun V Tempirai Barat R T 00, RW 00 Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
“Petugas berhasil mengamankan empat paket besar seberat 35 jie, dua dompet, uang tunai Rp 560 ribu, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Joko cs masuk perangkap tim pemberantasan BNN Batanghari ketika hendak mengantar paket sabu-sabu dari Palembang menuju Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Pesanan palsu Heri Gondrong rupanya petaka bagi kedua bandar serbuk haram ini.
Transaksi dalam areal SPBU malah menyeret keduanya menuju jeruji besi. Tak mau gagal, Tim Pemberantasan langsung menyergap. Joko berupaya melawan agar bisa kabur dari kepungan petugas. Tapi, usaha itu sia-sia. Tindakan tegas terukur petugas berhasil menghentikan langkah kaki Joko cs.
Dua betis Joko tertembus timah panas petugas. Nasib serupa juga dialami rekan Joko. Tim langsung menggeledah badan kedua bandar dan memeriksa sepeda motor. Pencarian barang bukti sabu-sabu berhasil.
“Tim menemukan bungkusan lakban hitam di sayap motor sebelah kanan. Dugaan petugas benar, bungkusan lakban hitam ternyata berisi empat kantong besar sabu-sabu,” katanya.
Usai menemukan barang bukti, tim langsung membawa kedua bandit ini menuju Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari guna pengobatan. Selanjutnya petugas menggiring kedua bandar ke Kantor BNN Kabupaten Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya acungkan jempol kepada tim pemberantasan BNN Batanghari secara gigih mengembangkan kasus jaringan narkoba antar Provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Joko cs, kata Zuhairi, mereka menjalani bisnis haram berkisar setahun. Sedangkan transaksi dalam wilayah Provinsi Jambi telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Mereka telah menikmati hasil dari penjualan dan mereka betul-betul pemain, karena tidak pernah kooperatif dengan petugas di lapangan,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, kata Zuhairi, disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan paling rendah hukuman enam sampai 15 tahun penjara.
Alasan klasik lagi-lagi muncul dari mulut bandar sabu-sabu. Sambil duduk di kursi roda mengenakan baju tahanan, Joko mengaku berjualan sabu-sabu karena terpaksa akibat impitan ekonomi. Ia dan rekannya nekat meluncur dari Palembang usai menerima telepon Heri Gondrong.
“Sekali antar sabu-sabu dapat upah 3 juta rupiah. Bos besar di Palembang,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Vonis Kasus Korupsi Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebun IX: Dewi Lestari dan Lina Budiharti Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Dewi Lestari dan Lina Budiharti, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi.
Sementara itu, terdakwa Lina Budiharti juga mendapat vonis serupa. Hakim juga menghukum Lina membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.
Usai pembacaan putusan, Dewi Lestari menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Lina Budiharti menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Di luar persidangan, penasihat hukum Dewi Lestari, Rahdiantri menyampaikan bahwa kliennya telah membayar uang pengganti sebesar Rp 554 juta selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan disertai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 650 juta yang bersumber dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Eks Ketua KONI Sarolangun Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Pembinaan Atlet
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan dalam perkara korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu kemarin, 15 Juli 2026. Sidang turut dihadiri keluarga terdakwa yang tampak menyaksikan jalannya persidangan hingga pembacaan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urasima Situngkir menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di hadapan majelis hakim. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga Hamdan tampak menangis ketika petugas mengenakan rompi tahanan dan memborgol tangan terdakwa sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.
Kuasa hukum Hamdan, Rahdiandri menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
”Kami menerima putusan hakim,” ujar Rahdiandri.
Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.549.871.
Dalam surat dakwaan disebutkan, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023, Hamdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah KONI sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp262,5 juta.
Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Sarolangun pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan atlet di 37 cabang olahraga (cabor).
Namun, terdakwa diduga memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari anggaran yang diterima masing-masing cabang olahraga, sehingga menjadi dasar penanganan perkara korupsi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.
”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.
Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.
Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.
Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.
”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.
Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.
”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.
Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.
Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



