DETAIL.ID, Jakarta – Kementrian Pertanian Republik Indonesia melalui surat dengan nomor B-1557/Kp.110/A2/06/2021 mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil 2021. Kementan membuka lowongan mulai dari lulusan SMK Pertanian, hingga lulusan Magister (S2).
Kementan memberikan alokasi formasi kepada sebanyak 12 Unit Kerja dengan total 766 kebutuhan formasi. Berikut ini Unit yang akan mendapatkan alokasi formasi:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
4. Direktorat Jenderal Hortikultura;
5. Direktorat Jenderal Perkebunan;
6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
7. Inspektorat Jenderal;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
10. Badan Ketahanan Pangan;
11. Badan Karantina Pertanian;
12. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
Inilah kriteria pelamar yang diingankan:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
Merupakan pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri
berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Dikhususkan bagi
putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak
termasuk diploma empat.
2. Penyandang Disabilitas
Merupakan pelamar Penyandang Disabilitas baik fisik, sensorik, mental dan/atau
intelektual, dapat juga melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain
Formasi Disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Para Penyandang Disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang
diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya
bersesuaian dengan formasi jabatan dan yang dipersyaratkan; - Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang Disabilitas; - Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan: a) Surat Keterangandari Dokter rumahsakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (dengan format yang dapat diakses dilaman http://cpns.pertanian.go.id) b) Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah;
- Bagi pelamar Penyandang Disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan/formasi yang dilamar.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Adalah pelamar dengan kriteria yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat,
dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir (asli); dan
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku/Kepala Kelurahan (asli) yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat.
4. Pelamar Umum
Merupakan pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1, 2, dan 3 di
atas.
Untuk lebih lengkap mengenai rincian formasi dan detail informasi persyaratan dapan mengunduh dokumen pengumuman berikut:
Discussion about this post