PERKARA
Tiga Tahun Mediasi Tanpa Hasil, Sengketa Kakak Beradik Soal Merek Dagang Restoran Aroma Cempaka Berujung Perkara Hukum
detail.id/, Jambi – Sidi Janidi pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Jelutung akhirnya menggugat adik kandungnya, Armen — pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru dan Simpang Rimbo – ke Pengadilan Negeri Jambi.
Sidi mengaku dirinya adalah pendiri restoran Aroma Cempaka sekaligus pemilik sah dari sertifikat merek dagang Aroma Cempaka. Merek dagang itu, dia daftarkan langsung ke Ditjen HAKI Jakarta pada tahun 2008 sampai kemudian terbit pada 19 Desember 2011.
Sidi mengajukan gugatan setelah mediasi selama tiga tahun terakhir menemui jalan buntu. “Kami telah menawarkan skema tante tara atau tawaran tertinggi dan tawaran terendah, namun ini sudah berjalan selama tiga tahun tak kunjung ada resolusi konflik,” kata Wisma Wardana, kuasa khusus Sidi Janidi saat menggelar jumpa pers pada Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut Wisma Wardana, penyelesaian sengketa lewat jalur non litigasi tanpa jalur hukum dilakukan dengan mediasi. Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, sampai kemudian pihak Sidi meminta bantuan Kanwil Kemenkumham Jambi, namun tiga tahun proses mediasi berjalan, tak kunjung ada kesepakatan antara kakak beradik ini.
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
Wisma menunjukkan rekaman suara salah satu proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenhumkam Jambi, untuk mempertegas bahwa pihak Sidi sudah berupaya melakukan penyelesaian sengketa lewat jalur non litigasi atau tanpa pendekatan hukum.
“Ada 7 orang dari Kemenkumham di antaranya ada Dirjen Penyelesaian Sengketa, Dirjen Penyidikan dan Penindakan mereka sudah mengunjungi baik Sidi Janidi maupun Armen. Proses non litigasi telah kita upayakan dengan serius,” ujar Wisma.
Sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum, Wisma telah mencoba menghubungi Armen berharap persoalan bisa segera selesai dengan jalur mediasi. Namun Armen malah menantang. “Siap saya pasang badan,” ucap Wisma menirukan perkataan Armen.
Sebagai pendiri dan pemilih sah, Sidi Janidi menyebut telah beberapa melakukan pergantian kepemimpinan di restorannya. Armen merupakan yang terakhir dipercaya mengelola, tanpa ada perjanjian tertulis di antara mereka. Armen sebagai adik dari Sidi hanya dipercaya oleh Sidi untuk memimpin Restoran Aroma Cempaka.
Karena adanya permasalahan dalam manajemen restoran yang dinilai buruk oleh Sidi akhirnya terjadi konflik antara abang beradik ini. Tahun 2009 Armen keluar dari restoran Sidi dan kemudian mendirikan restoran dengan nama Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru. Lalu pada tahun 2019 kembali mendirikan restoran dengan nama yang sama tepatnya di Simpang Rimbo.
“Yah, kalau perjanjian itu kan dengan adik itu saya hanya kita tetapkan dia sebagai pengurus, sudah beberapa kali itu saya ganti-ganti. Armen ini yang terakhir,” kata Sidi Janidi.
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
Ilham Kurniawan selaku kuasa hukum dari Sidi Janidi menyatakan bahwa tindakan Armen menggunakan merek dagang Aroma Cempaka untuk restoran yang berlokasi di Simpang Rimbo dan Kotabaru merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan Armen dinilai telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu Sidi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Armen ke Polda Jambi.
“Dasar hukum laporan kita ke Polda Jambi yaitu diduga kuat bahwa Armen melanggar ketentuan pasal 100 UU Merek Dagang yang menyatakan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Ilham Kurniawan.
Kini surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jambi yang sudah diterima oleh pihak kuasa hukum Sidi. Saat ini tengah dalam tahap penyidikan, dan Polda Jambi telah menetapkan tersangka atas nama Armen.
“Dengan ditetapkannya tersangka dalam perkara ini berarti unsur-unsur yang berada dalam pasal 100 ayat 1 dan 2 telah terpenuhi, ini memang perkara yang agak langka di Provinsi Jambi. Kita berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ucap Ilham.
Reporter: Juan Ambarita
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ahli Hukum Perbankan UGM: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara
DETAIL.ID, Jambi – Kerugian BUMN tidak dapat serta merta menjadi kerugian keuangan negara. Hal tersebut jadi salah satu poin penekanan Prof Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto di PN Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dimana, kekayaan negara yang dipisahkan kini berada pada Danantara sebagai holding BUMN. Sementata BUMN sendiri murni berbentuk PT, yang penyertaan modalnya tidak terikat dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
”Jadi kerugian PT (BUMN) tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Kerugian perusahaan, itu kerugian perusahaan. Kalau dividen (keuntungan) itu masuk ke holding investasi, Danantara. Danantara masuk ke kas negara,” ujar Nindyo.
Penasihat hukum terdakwa Bengawan, Ilham kemudian meminta pandangan soal tugas tanggung jawab yang melekat pada direksi, serta perlindungan hukumnya. Di sini, Nindyo mengacu pada UU No 40 tahun 2007. Dimana pada prinsipnya, direksi bertanggungjawab atas kebijakannya.
Namun dalam setiap kebijakan pengelolaan perusahaan, direksi tak selalu bisa memastikan bahwa suatu kebijakan bakal beruntung pada keuntungan bagi perusahaan. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) pun masuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.
”Lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap komisaris?” ujar Ilham.
Menurut Nindyo, berdasarkan UU Perseoraan Terbatas, posisi komisaris bertugas melakukan pengawasan atas perbuatan pengurusan direksi, dengan catatan adanya iktikad baik dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU 40 tahun 2007.
”Kalau direksi melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga keputusan bisnis merugikan perseroan. Kepada mereka bisa dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadi,” katanya.
Hal ini juga berlaku sama dengan komisaris berdasarkan ketentuan undang undang serupa. Dengan upaya hukum gugatan keperdataan.
Penasihat hukum kemudian masuk lebih dalam, dengan berkaca pada kasus PT PAL, dimana Bank BUMN disebut memberikan fasilitas kredit setelah melalui langkah-langkah sebagaimana SOP internal bank.
”Apabila kemudian ini terjadi kredit macet, apakah penegakan hukumnya masuk ke ranah pidana perbankan, pidana umum, atau masuk ke Tipikor dikaitkan dengan kerugian keuangan negara tadi?” katanya.
Soal ini, Nindyo melihat dari kacamata hukum bisnis berpandangan bahwa hal tersebut tak jauh beda dengan perjanjian pinjam meminjam pada umumnya.
Selagi segala ketentuan sebagaimana SOP telah ditempuh dengan baik. Kemudian ada iktikad baik dari debitur, semacam penambahan personal guaranty hingga corporate guaranty.
”Dari konteks hukum bisnis, ini menunjukan adanya iktikad baik untuk menjamin atas kredit yang diterima. Saya tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum secara perdata. Kalau secara hukum pidana itu bukan konteks saya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Tindak Penyalahgunaan Gas Subsidi di Pematang Gajah: Dua Kabur, Satu Tertangkap
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Dalam kasus ini, 1 orang pelaku berhasil diamankan, sementara 2 lainnya melarikan diri.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara ilegal.
”Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Polda Jambi pada Rabu, 22 April 2026.
Petugas yang menuju lokasi dengan berjalan kaki sejauh sekitar 5 kilometer kemudian mendapati 3 orang tengah melakukan aktivitas ilegal. Namun saat penindakan, 2 pelaku melarikan diri dan 1 orang berinisial RA berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas subsidi ke lokasi.
Saat ini, kedua pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Reporter: Juan Ambarita


