TEMUAN
Polda Jambi Didesak Usut Tuntas Perambahan Anak Perusahaan PTPN VI Selama Bertahun-tahun di Kawasan Hutan Taman Raja
DETAIL.ID, Jambi – Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Feri Irawan tidak hanya mendesak Polda Jambi untuk membongkar dugaan kasus mark up pembelian anak perusahaan PTPN VI sebesar Rp 80 miliar.
Feri juga mendesak Polda Jambi membongkar praktik perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT Bukit Kausar – juga anak perusahaan PTPN VI – berada dalam Blok Taman Raja, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Blok Taman Raja masuk dalam kawasan konservasi yang disisihkan dari konsesi milik PT Rimba Hutani Mas (RHM), anak perusahaan Sinarmas Forestry.
Menurut Feri Irawan, praktik perambahan, penanaman serta pemanenan kelapa sawit itu telah terjadi sejak PT Bukit Kausar dibeli PTPN VI pada tahun 2002. Luas lahan yang dirambah sekitar 500 hektare.
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor: 094.E/03/VIII/Dishut/2014 tanggal 27 Agustus 2014 menemukan bukti-bukti bahwa lahan seluas 500 hektare dirambah oleh PT Bukit Kausar. Junaidi selaku Direktur PT Bukit Kausar sebagai tersangka.
Status tersangka Junaidi lantas dihapus. Dengan catatan PT Bukit Kausar menebang habis kebun sawit hasil rambahannya. Setelah itu, lahan tersebut direhabilitasi kembali dengan tanaman hutan.
“Namun sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditetapkan yaitu 31 Maret 2018, janji PT Bukit Kausar untuk merestorasi lahan bekas rambahan itu, hanya tinggal janji,” kata Feri kepada detail pada Kamis, 22 Juli 2021.
Nyatanya janji tinggal janji. Sampai Iskandar Sulaiman dan Junaidi pensiun, PT Bukit Kausar masih mangkir dari janjinya. Iskandar pensiun dari jabatan Direktur Utama PTPN VI pada 2016. Kini dia duduk sebagai salah satu pengurus DPP Dewan Masjid Indonesia (DMI) periode 2017-2022 yang dipimpin Jusuf Kalla. Sementara Junaidi setelah pensiun, tak diketahui ke mana rimbanya.
Lahan rambahan seluas 500 hektare itu diduga merupakan hasil bancakan para petinggi PTPN VI. Iskandar Sulaiman memiliki 120 hektare, Karim 60 hektare dan Arfinaldi 60 hektare serta para mantan petinggi lainnya.
“Sampai saat ini dari hasil pantauan kami, PT Bukit Kautsar masih melakukan praktik-praktik kerja ilegal melakukan penanaman dan pemanenan dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 72 hektare pada kawasan hutan Taman Raja,” ujar Feri.
Atas tindakan ilegal itu, Feri mendesak Polda Jambi dan Gakkum Kementerian LHK untuk mengusut tuntas praktik ilegal itu. Ia juga meminta agar kerugian negara selama bertahun-tahun atas praktik ilegal itu dihitung nilainya.
“Ini membuktikan bahwa PTPN VI diduga telah melakukan korupsi sumber daya alam terbesar di Provinsi Jambi. Saya minta penegak hukum agar mengusutnya hingga tuntas karena ini jelas merugikan masyarakat Jambi,” ucapnya.
Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

