TEMUAN
Polda Jambi Didesak Usut Tuntas Perambahan Anak Perusahaan PTPN VI Selama Bertahun-tahun di Kawasan Hutan Taman Raja

DETAIL.ID, Jambi – Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Feri Irawan tidak hanya mendesak Polda Jambi untuk membongkar dugaan kasus mark up pembelian anak perusahaan PTPN VI sebesar Rp 80 miliar.
Feri juga mendesak Polda Jambi membongkar praktik perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT Bukit Kausar – juga anak perusahaan PTPN VI – berada dalam Blok Taman Raja, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Blok Taman Raja masuk dalam kawasan konservasi yang disisihkan dari konsesi milik PT Rimba Hutani Mas (RHM), anak perusahaan Sinarmas Forestry.
Menurut Feri Irawan, praktik perambahan, penanaman serta pemanenan kelapa sawit itu telah terjadi sejak PT Bukit Kausar dibeli PTPN VI pada tahun 2002. Luas lahan yang dirambah sekitar 500 hektare.
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor: 094.E/03/VIII/Dishut/2014 tanggal 27 Agustus 2014 menemukan bukti-bukti bahwa lahan seluas 500 hektare dirambah oleh PT Bukit Kausar. Junaidi selaku Direktur PT Bukit Kausar sebagai tersangka.
Status tersangka Junaidi lantas dihapus. Dengan catatan PT Bukit Kausar menebang habis kebun sawit hasil rambahannya. Setelah itu, lahan tersebut direhabilitasi kembali dengan tanaman hutan.
“Namun sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditetapkan yaitu 31 Maret 2018, janji PT Bukit Kausar untuk merestorasi lahan bekas rambahan itu, hanya tinggal janji,” kata Feri kepada detail pada Kamis, 22 Juli 2021.
Nyatanya janji tinggal janji. Sampai Iskandar Sulaiman dan Junaidi pensiun, PT Bukit Kausar masih mangkir dari janjinya. Iskandar pensiun dari jabatan Direktur Utama PTPN VI pada 2016. Kini dia duduk sebagai salah satu pengurus DPP Dewan Masjid Indonesia (DMI) periode 2017-2022 yang dipimpin Jusuf Kalla. Sementara Junaidi setelah pensiun, tak diketahui ke mana rimbanya.
Lahan rambahan seluas 500 hektare itu diduga merupakan hasil bancakan para petinggi PTPN VI. Iskandar Sulaiman memiliki 120 hektare, Karim 60 hektare dan Arfinaldi 60 hektare serta para mantan petinggi lainnya.
“Sampai saat ini dari hasil pantauan kami, PT Bukit Kautsar masih melakukan praktik-praktik kerja ilegal melakukan penanaman dan pemanenan dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 72 hektare pada kawasan hutan Taman Raja,” ujar Feri.
Atas tindakan ilegal itu, Feri mendesak Polda Jambi dan Gakkum Kementerian LHK untuk mengusut tuntas praktik ilegal itu. Ia juga meminta agar kerugian negara selama bertahun-tahun atas praktik ilegal itu dihitung nilainya.
“Ini membuktikan bahwa PTPN VI diduga telah melakukan korupsi sumber daya alam terbesar di Provinsi Jambi. Saya minta penegak hukum agar mengusutnya hingga tuntas karena ini jelas merugikan masyarakat Jambi,” ucapnya.
Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
Pengurusan Surat Sehat PPPK di RSJD Kolonel Syukur Jambi Diduga Sarat Masalah, Praktik Calo Hingga Bayar Tanpa Tes

DETAIL.ID, Jambi – Proses pengurusan surat sehat jasmani rohani dan bebas narkotika bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi Jambi kini menuai sorotan. Proses yang dimulai sejak akhir Desember 2024 ini diwarnai sejumlah isu miring, mulai dari dugaan ketidaksesuaian data hingga praktik percaloan.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah ketidaksesuaian data pada surat sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kolonel Syukur dengan data yang dimiliki Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diketahui, sejumlah surat diduga tidak diregistrasi secara resmi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sepenuhnya tercatat masuk ke RSJD.
Informasi dihimpun bahwa RSJD Kol Syukur merupakan satu-satunya rumah sakit yang berwenang mengeluarkan surat sehat rohani, khususnya bagi calon pelamar di Kota Jambi, Muarojambi, Batanghari, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur. Sementara surat bebas narkoba bisa diurus di BNN selain RSJD.
Lebih jauh, muncul pula isu adanya praktik percaloan. Disebutkan bahwa terdapat orang-orang yang dapat memperoleh surat sehat jasmani rohani dan bebas narkotika tanpa menjalani tes apapun, namun tetap dinyatakan lolos. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran akan integritas proses seleksi administrasi PPPK.
Menurut seorang sumber, praktik manipulasi surat sehat rohani dan bebas narkoba ini dilakukan oleh oknum pegawai di RSJD. Ia mengungkapkan ada pengurusan surat itu tanpa melakukan test.
“Ya, ada calonya, dari peserta itu diminta duit Rp 650 ribu yang seharusnya cuma Rp 500 ribu. Dan semuanya itu tidak masuk ke kas karena tidak didaftar lewat aplikasi,” katanya.
Pengurusan surat tersebut semestinya didaftarkan melalui sistem di RSJD Kol Syukur. Diketahui tarif surat sehat rohani sebesar Rp 300 ribu, sedangkan surat bebas narkoba Rp 200 ribu.
Dugaan permainan surat ini pun disinyalir menyebabkan kerugian kas daerah dan mengakibatkan kurangnya bagi hasil yang diterima oleh pegawai RSJD Kol Syukur akibat perbuatan sejumlah oknum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan RSJD Kol Syukur, Zakaria Saleh, membantah adanya ketidaksesuaian data maupun surat yang diterbitkan tanpa prosedur.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 2 Juni 2025, Zakaria bilang begini. “Kalau tidak sesuai saya tidak tau yang dikeluarkan RSJ yang terdaftar di pendaftaran dan mereka diperiksa di laboratorium RSJ itu ada datanya.” kata Zakaria.
Ketika ditemui secara langsung keesokan harinya, ia enggan membuka data peserta pemeriksaan dan menyarankan agar dilakukan permintaan secara resmi melalui surat.
“(Jumlah peserta tes kesehatan) Saya enggak tahu. Karena enggak semuanya itu (peserta tes) di tempat kita. Kalau nanya itu kau bersurat!,” ujarnya.
Zakaria juga menjelaskan bahwa BKD Provinsi Jambi telah mengarahkan peserta untuk melakukan tes bebas narkotika di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi. Oleh karena itu, pihak RSJD hanya menangani pemeriksaan jasmani. Ia juga menegaskan bahwa tes tersebut tidak harus dilakukan di RSJD.
“Yang jelas untuk narkoba dan jasmani tidak harus kemari dan khusus (tes) narkoba sudah tidak ada lagi disini. Kalau BKD provinsi ya, harus ke labkesda,” katanya.
Terkait dugaan adanya surat yang diterbitkan tanpa proses tes dengan membayar sejumlah uang tertentu, Zakaria menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya praktik semacam itu di instansinya.
“Saya enggak tahu. Bagi saya enggak ada. Saya enggak perlu klarifikasi,” katanya.
Namun, di akhir pernyataannya, Zakaria tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan situasi dalam pelaksanaan tes kesehatan tersebut.
“Kalau itu enggak mungkin aku jawab enggak ada, karena siapa pun dimanapun, kondisinya ribuan (peserta) begitu. Pasti akan ada orang yang ingin memanfaatkan. Itu aja kalau ada ketelodoran mungkin. Dia tes, dia enggak bayar. Dibanding dia bayar, enggak tes,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSJD Kol Syukur, Iwan Hendrawan, saat dikonfirmasi terkait isu ini menyatakan bahwa rumah sakit yang ia pimpin hanya memeriksa peserta yang mendaftar secara resmi.
“Yang daftar di kita itu yg kita diperiksa. Yang tidak ke RSJD kami tidak tahu,” katanya.
Iwan juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin. Ia mendorong agar dugaan pelanggaran dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan menyatakan siap menindaklanjuti jika terdapat bukti pelanggaran oleh internal rumah sakit.
“Kalau ada bukti kita proses aja Karena saya sudah buat SE dari tahun kemarin, jika ASN di RSJD mengeluarkan surat tidak sesuai aturan, akan ditindak tegas dan diproses hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Hasil Kerja Pansel Menuai Kontroversi, Ketua Pansel Baznas Provinsi Jambi: Saya Bukan Mau Cuci Tangan

DETAIL.ID, Jambi – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi periode 2025 – 2030 diwarnai isu tak sedap. Sejumlah nama yang diloloskan dalam 10 besar calon pimpinan disinyalir terdaftar sebagai anggota partai politik, ada juga yang masih aktif dalam lembaga lain, hingga tersandung persoalan moral.
Hal yang berbanding terbalik dengan kriteria Calon Pimpinan (Capim) yang harusnya jadi acuan Pansel Capim Baznas sendiri. Sudah menuai kontroversi dengan hasil kerja Pansel. Biro Kesra Provinsi Jambi kemudian memperpanjang masa jabatan Pimpinan Baznas Provinsi Jambi.
Plh Kabiro Kesra Provinsi Jambi, Azharudin dikonfirmasi soal dasar perpanjangan jabatan Pimpinan Baznas Provinsi Jambi memilih untuk tak merespons. Azharudin yang juga sebagai Sekretaris Pansel Capim itu tak merespons upaya konfirmasi awak media.
Sementara Ketua Pansel sekaligus Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Mahbub Daryanto bilang bahwa pihaknya sudah melimpahkan segala berkas dari 10 besar calon pimpinan kepada Baznas RI di Jakarta untuk diverifikasi dan difaktualkan.
Dia kembali menekankan bahwa pihaknya hanya bekerja untuk menyeleksi kompetensi para peserta hingga 10 besar. Soal keterlibatan beberapa Capim dalam Partai Poitik dan lembaga lain. Dia mengklaim bahwa sudah diverifikasi dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
“Gini aja, bagi masyarakat yang merasa punya bukti punya apa, silakan aja karena masih ada waktu untuk masukan ke Baznas pusat,” kata Mahbub pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dia mengarahkan bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik dan masukan agar menyampaikan langsung lewat laman web baznas.go.id. Disinggung soal pihaknya yang dengan sengaja meloloskan sejumlah nama lantaran ada titipan, dia juga membantah.
“Perasaan saya ndak ado titipan. Enggak ada,” ujarnya.
Atas isu yang bergulir di masyarakat soal keputusan Pansel. Dia kembali menekankan bahwa saat ini penilaian berada di Baznas RI. Namun dia mengaku tetap menyampaikan isu yang beredar kepada Kepala Baznas saat ini maupun pada Gubernur.
“Saya bukan mau cuci tangan, bukan. Karena pada prosesnya itu saya sebelumnya belum dapat masukan itu. Setelah dapat soal dugaan-dugaan itu saya sampaikan. Di depan Gubernur lagi saya sampaikan di hadapan pimpinan Baznas,” katanya.
Saat ini proses verifikasi dan faktualisasi telah berada pada kewenangan Baznas RI. Sembari menunggu masukan dari masyarakat umum, hingga penetapan 5 besar yang bakal jadi pimpinan.
“Kita tunggu ajalah. Kalau masukan dari masyarakat itukan boleh-boleh saja,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dinilai Bermasalah, Ketua MPW PP Provinsi Jambi Minta Dewan Panggil Dinas Serta Pelaksana Proyek Multi Years

DETAIL.ID, Jambi – Dua proyek multi years yang dikomandoi oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi yakni Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Pijoan tak henti-henti menuai kritikan.
Ketua MPW Pemuda Pancasila, Adri bahkan menilai kedua proyek yang menelan duit ratusan milliar dari APBD Provinsi Jambi tersebut sudah bermasalah sedari awal perencanaan.
“Terakhir banjir di Islamic Center, artinya dari perencanaan sudah enggak benar itu. Dan masih banyak lagi kekurangan terkait Islamic Center,” ujar Ketua MPW PP Jambi, Adri, yang juga merupakan Mantan Ketua Tim Pemenangan Haris – Sani pada Senin, 2 Juni 2025.
Selain proyek yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Karya Bangun Mandiri Persada, pria yang kerap disapa Panglima Adri tersebut juga menyoroti proyek multi years lainnya yakni Stadion Swarnabhumi Pijoan yang digarap PT Sinar Cerah Sempurna dengan nilai kontrak mencapai Rp 250 miliar.
Kedua proyek jumbo bernilai ratusan milliar tersebut dinilai sarat akan sejumlah masalah, bahkan sedari proses perencanaan. Dengan kondisi tersebut, dia pun mendesak agar DPRD Provinsi Jambi segera memanggil OPD terkait serta kontraktor pelaksana hingga pengawas.
Sebab proyek jumbo itu dibangun dari duit rakyat. Hasilnya pun tidak boleh main-main atau dipermainkan demi meraup untung bagi segelintir pihak.
“Kita mohon DPRD untuk memanggil itu kontraktornya. Stadion sama Islamic Center. Panggil itu untuk dievaluasi,” katanya.
Kata Adri, kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum, kita minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya. “Karena itu kan pakai uang rakyat,” katanya.
Ketua MPW PP Provinsi Jambi itu tak main-main, dia bahkan bilang bahwa pihaknya siap untuk berunjuk rasa. Jika tetap tak ada pembenahan atau evaluasi atas kedua proyek gede itu.
“Kalau misalnya hal ini tidak ditindaklanjuti. Kita MPW Pemuda Pancasila siap untuk turun aksi ke Dinas PUPR,” katanya.
Sebelumnya Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata juga menyorot kondisi Islamic Center. Dia pun meminta agar Dinas PUPR segera mendesak kontraktor pelaksana untuk segera melalukan perbaikan-perbaikan atas proyek Rp 150 miliar yang sarat akan kejanggalan itu.
“Berarti pembangunan, kontraktornya enggak beres kan gitu dak, itu wajar wajar be kan. Maksud saya, langsung segera diperbaiki. Perbaiki langsung, (jika) minggu depan orang solat lagi, hujan. Tidak terganggu ibadah. Saya memandang secara objektif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita