DETAIL.ID, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hengki Hariyadi mengungkapkan, semua tersangka yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakpus diperlakukan sama, begitu pun terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan-rekan sekalian yang pertama tidak ada diskriminasi. Kami akan tampilkan tapi menunggu hasil penyelidikan kami komplit,” ujar Hengki di Polres Metro Jakpus melansir liputan6, Sabtu 10 Juli 2021.
Hengki membantah isu yang beredar di masyarakat, terkait perlakuan istimewa pasangan suami-istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran para tersangka pada saat pertama kali kasus ini umumkan ke publik.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca JUGA” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]
Hengki menyampaikan alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dihadirkan karena sedang dibawa menuju Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) guna menjalani pemeriksaan rambut dan darah.
“Tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah,” ujar Kapolres Metro Jakpus.
Hengki menjelaskan, penyidik juga kala itu sedang mengumpulkan bukti-bukti agar unsur pidana terpenuhi. Hengki menyebut, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie dapat dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengki mengklaim penyidik selama empat hari melakukan penggeledahan, mempelajari bukti-bukti digital, mengulas data IT, dan memeriksa kembali tiga tersangka.
“4 hari penyidikan sementara sudah kami anggap cukup konstruksi Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas dia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca JUGA” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]