DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sempat bersitegang kepada tersangka Chairil Anwar, Direktur PT Kharisma Kemingking dalam kasus perusakan lahan di luar kawasan industri Kemingking, Kamis sore 1 Juli 2021.
Mulanya, Jaksa Kejati Jambi, Filpan Laia yang didampingi Kasubdit II HARDAH Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan menemui dan meminta tersangka Chairil Anwar keluar dari rutan Mapolda Jambi untuk menandatangani berkas perkara perlimpahan P21 atas kasusnya dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan.
“Kau (tersangka) keluar dulu, ini perintah. Nak kau tolak BAP nyo atau tidak itu semua hak kau. Kami kesini sesuai perintah Undang-undang,” ujarnya, sambil membentak.
Melansir g-news.id, setelah perdebatan panjang tersangka Chairil Anwar keluar dari rutan Mapolda Jambi dan meminta untuk pihak kejaksaan untuk menghubungi Kuasa hukumnya terlebih dahulu.
“Saya izin sebelumnya hubungi Pengcara saya dulu,” pinta Chairil Anwar.
Pihak kejaksaan mempersilakan tersangka Chairil Anwar untuk menghubungi kuasa hukumnya terlebih dahulu. Meski demikian, dia tetap harus dibawa ke Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya.
Sebelumnya telah diberitakan detail, Chairil Anwar ditahan jam 6 sore pada 4 Mei 2021 setelah diperiksa selama lima jam. Menurut Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan SIK MH ditahan karena tidak kooperatif dan sering mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Diduga, Chairil Anwar telah melakukan perusakan tanaman di atas lahan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Ayong sebagai wanprestasi pengalihan saham yang diubah menjadi utang piutang senilai Rp 25 miliar. Kemudian, dibuatlah perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.
Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking. Ditambah lagi, satu laporan lagi yang melibatkan Chairil yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam persiapan KI Kemingking.
Proses pelimpahan dan penandatanganan berkas perkara P21 tersangka Chairil Anwar Direktur PT.Kharisma Kemingking ke Kejaksaan ditunda sampai dengan besok Jumat 2 Juli 2021.
Jaksa Kejati Jambi Filfan Laia mengatakan tersangka memohon agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut untuk ditunda menunggu kuasa hukumnya.
“Kami dengarkan alasannya dan kami melihat secara objektif, masih ada waktu maka kami memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan penasehat hukumnya besok,” katanya di Mapolda Jambi, Kamis 1 Juli 2021.
Menurut Filfan, secara hukum sebenarnya untuk perkara dengan ancaman dibawa 12 tahun tahun tidak wajib untuk didampingi.
“Tapi kami hargai, karena melihat situasi dan kondisi mungkin pengacaranya terkendala angkutan untuk sampai kesini,” ujarnya.
Meskipun berkas sudah lengkap, pihak kejaksaan hari ini belum bisa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan akan dilanjutkan besok. (*)