DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi gugatan Walhi Jambi terhadap dua perusahaan: PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indahwood memang cukup panjang. Sejak gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 26 Maret 2021 setidaknya proses mediasi telah berlangsung selama 4 bulan.
Sampai akhirnya pada sidang 7 Juli 2021, kedua tergugat: PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indahwood mengajukan draft usulan perdamaian. Kedua tergugat menyampaikan draft untuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar di konsesi mereka.
Setelah dipelajari, tawaran perdamaian dari kedua tergugat dinilai Walhi Jambi masih jauh dari harapan. Bahkan draft usulan perdamaian untuk memulihkan lahan yang terbakar tidak memiliki kerangka acuan yang jelas.
“Dengan demikian kami menolak draft usulan perdamaian itu. Proses mediasi sudah selesai. Kini kami mempersiapkan diri untuk memulai sidang gugatan dalam waktu dekat,” kata Ramos Hutabarat SH, kuasa hukum Walhi Jambi dalam jumpa pers yang digelar lewat zoom meeting pada Kamis, 29 Juli 2021.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi, Abdullah, mereka masih menerima usulan perdamaian sepanjang kerangka acuannya jelas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
“Ada dokumen pemulihannya, ada perencanaannya, kemudian diregistrasi dan disetujui oleh Kementerian LHK. Selama tergugat berpedoman pada itu kita terima. Namun bila tidak, maka kita dengan tegas menolak,” kata Abdullah dalam jumpa pers.
Seperti diketahui gugatan Walhi Jambi dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019. Lokasi kedua konsesi saling berdampingan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Walhi Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar.
Nilai itu terdiri atas Rp 101 miliar untuk PT Pesona Belantara Persada dan Rp 98 miliar untuk PT Putra Duta Indahwood. Selain itu, tuntutan untuk pemulihan bersama kedua perusahaan pada wilayah yang berdampingan itu senilai Rp 800 juta.
Sepanjang tahun 2018-2020, PT Pesona Belantara Persada tercatat telah dua kali mendapat surat teguran dan satu kali mendapat sanksi administrasi dari dinas lingkungan hidup provinsi Jambi. Serupa dengan PT Pesona Belantara Persada, sanksi administratif juga pernah diperoleh PT Putra Duta Indahwood, dan Gubernur Jambi juga pernah melayangkan surat kepada KLHK untuk mengevaluasi izin PT Putra Duta Indahwood.
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post