TEMUAN
Bank Jambi Potong Gaji Karyawan Untuk Berbagi PPKM, Sempat-sempatnya Memasang Gambar Dirut dan Promo Restorannya
DETAIL.ID, Jambi – Bank Jambi mengadakan kegiatan ‘Berbagi Selama PPKM’ yang dimulai sejak diberlakukannya PPKM Level 4 di Kota Jambi selama sepekan dari tanggal 23-29 Agustus 2021. Dijelaskan dalam media sosial Instagram Bank Jambi bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan Bank Jambi kepada pemerintah untuk mengurangi penularan pandemi Covid-19.
Bantuan yang diberikan berbentuk penyerahan paket nasi kotak untuk penjaga Masjid pada 369 Masjid di Kota Jambi. Sejumlah 800 paket nasi kotak dibagikan tiap harinya berlangsung selama 7 hari dengan total sebanyak 5.600 paket.
Namun di balik kegiatan berbagi tersebut, ada surat imbauan mengenai pemotongan uang makan bagi jajaran direksi dan karyawan. Dalam surat dengan nomor 781.08/KP.DIR tertanggal 20 Agustus 2021 tersebut tertera pula jumlah potongan yang disesuaikan dengan jenjang jabatan.
Kemudian, setiap karyawan/karyawati diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan pemotongan uang makan dengan format yang telah disediakan.

Awalnya, karyawan tidak merasa keberatan dengan adanya program ini. Namun, ditemukan bahwa dalam penyalurannya, penyedia makanan menggunakan resto yang dimiliki sendiri oleh Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon yaitu Restoran Elmondo.
Selain itu ada pula foto yang menunjukkan dalam paket makanan ada kampanye terselubung yang memampangkan foto Direktur Utama dalam kemasannya. Hal ini menjadi pertanyaan bagi para karyawan Bank Jambi. Uang hasil pemotongan semua karyawan namun dalam penyalurannya terdapat kepentingan pribadi yang menyusup.
Apalagi disebut-sebut Yunsak El Halcon tengah sibuk berkampanye untuk maju dalam Pilwako Jambi 2024 mendatang.
Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa karyawan tidak bisa menolak surat perintah tersebut. “Surat perintah, orang dak do yang berani melawan, bang,” ujar salah satu karyawan melalui saluran WhatsApp kepada detail.
Dalam pesan WhatsApp, ia meneruskan imbauan yang berbunyi “Assalmualaikum wr wb. Menindaklanjuti Surat Direksi Nomor 781.08/KP.Dir beserta hasil Zoom bersama direksi tanggal 25 Agustus 2021 perihal Program Berbagi Selama PPKM, dengan ini kami sampaikan kepada karyawan/karyawati dapat membuat Surat Kesediaan dengan format terlampir dan surat tersebut kiranya dapat diterima oleh Divisi SDM tanggal 27 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB. Demikian disampaikan. Terima kasih.”
Sementara itu, Yunsak El Halcon membantah bahwa bantuan tersebut dari Bank Jambi secara institusi juga bukan dari karyawan Bank Jambi. Namun, ia sebut hal ini merupakan inisiatif pribadi.
“Bukan karyawan jugo Dindo, ini inisiatif pribadi menyumbang prihatin PPKM, urunan pribadi termasuk kami direksi, niatnya baik, itu dan tidak perlu dipermasalahkan seharusnya,” ujar El Halcon.
Ia juga membantah terkait adanya pemaksaan terhadap karyawan dalam surat direksi.
“Enggak ada surat direksi Dindo, mereka yang punya inisiatif kami hanya mendukung, tidak ada paksaan,” tutur El Halcon kepada detail 28 Agustus 2021.

Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

