LINGKUNGAN
Gaya Ahin dan PT MPG Merambah Kawasan Hutan Tak Terjerat Hukum
detail.id/, Jambi – Sudah setahun belakangan ini, Hadi Prabowo bolak-balik Jambi – Jakarta. Pria berusia 26 tahun ini sedang fokus melaporkan perusahaan perambahan kawasan hutan. Ia geregetan melihat aktivitas perambahan hutan terus meluas tiap tahun.
Salah satunya, yang dilaporkan Hadi Prabowo adalah PT MPG. Perusahaan ini sejak awal dimiliki oleh seorang pengusaha Jambi bernama Ahin. Ia tinggal di Perumahan Citra Sipin Indah yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Ahin mulai membuka kebun kelapa sawit pada tahun 2009 dengan membeli lahan masyarakat seluas 200 hektare. Tak jelas kapan PT MPG berdiri. Yang jelas, pada tahun 2014, Ahin lewat PT MPG mengajukan izin prinsip dan HGU kepada Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur. Namun ditolak.
“Jelas saja, lahan yang mereka ajukan seluas 400 hektare itu masuk ke dalam wilayah hutan. Jika saja pengajuan itu diizinkan, maka saat itu total mereka menguasai 600 hektare lahan, termasuk yang mencaplok wilayah hutan,” kata Hadi Prabowo yang kini duduk sebagai Sekjen DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) kepada detail.id/ pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Wilayah kebun PT MPG berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Ribuan hektare rumah bagi satwa liar tergusur. Monyet-monyet pun terdiam menyaksikan pepohonan tak lagi rimbun. Mereka kebingungan harus bergelayutan di mana. Di pohon sawit? Yang benar saja, duri-duri sawit tak ramah bagi tangan mereka. Belum lagi nanti mereka dianggap hama bagi tanaman sawit yang ditanami oleh korporasi.
“Terkesan ada pembiaran. Pihak yang seharusnya berwenang mengambil tindakan justru terdiam. Padahal kami terus menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini,” ujar Hadi.
Kembali ke tahun 2014. Meski ditolak, ternyata aksi penguasaan kawasan hutan tidak berhenti. Awalnya mengajukan 400 hektare namun ditolak, seiring waktu malah makin meluas menggerogoti 1.000 hektare kawasan hutan. Anehnya pihak berwenang untuk pengawasan dan perlindungan hutan justru hanya terdiam.
Pihak LSM Mappan sebenarnya sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sejak tahun 2020. Namun sudah hampir setahun ini masih saja belum terlihat ada tindakan nyata.
Hadi menyebut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tak berdaya menindak Ahin dan PT MPG. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi justru beraninya terhadap perorangan. Seorang pria bernama Effendi Siagian ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan seluas 40 hektare.
Effendi Siagian sempat melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Mahkamah Agung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Effendi Siagian ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Kasi Pengendalian Kerusakan dan PH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Mahkamah Agung akhirnya memutuskan gugatan Effendi Siagian ditolak seluruhnya. Ia sudah ditangkap dan mendekam dalam tahanan pada 13 Oktober 2020. Lahannya pun disita oleh negara.
“Kami tidak habis pikir, kasus Effendi Siagian saja bisa diproses hingga disita negara. Praperadilannya saja menggugat Gubernur Jambi dalam hal ini pihak Dinas Kehutanan. Apa karena jumlahnya hanya 40 hektare, sedangkan yang dikuasai PT MPG ini lebih dari 1.000 hektare? Saya pun tidak tahu mengapa,” kata Hadi Prabowo mempertanyakan.
Menanggapi desakan dari LSM Mappan, Doni Osmon, Kabid Perlindungan Hutan Provinsi Jambi pun menyampaikan pernyataannya. Dishut menggandeng Gakkum dan KPH Tanjungjabung Timur telah melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi). Berdasarkan Puldasi tersebut Dishut menyurati Dirjen Gakkum dengan tembusan Kepala Balai Gakkum Sumatera untuk dapat menindak kasus ini bersama-sama.
Pihak Dinas Kehutanan menunggu jawaban dari Gakkum yang sampai saat ini belum memberikan respons. Menolak desakan LSM Mappan yang menyebut proses ini bertele-tele, lantas Dishut berdalih bahwa penindakan terkendala adanya refocusing anggaran, sehingga urung terlaksana.
Berlarutnya upaya terhadap dugaan perambahan hutan ini menciptakan celah waktu. LSM Mappan sendiri melihat ada upaya untuk berkamuflase dalam skema perhutanan sosial melalui pembentukan Kelompok Tani di Desa Pematang Rahim pada tahun 2020. Terkait dugaan ini, masih terus didalami dan tak luput dari perhatian LSM Mappan.
Selain beragam upaya yang dilakukan memanfaatkan celah waktu tersebut, tentu saja pundi-pundi yang dihasilkan PT MPG dari kebun sawitnya terus mengalir. Dengan estimasi hasil per hektare mencapai 1 hingga 1,5 ton, maka dalam 7 tahun produksi sudah menghasilkan sekitar Rp 84 miliar atau lebih. Bahkan setiap bulannya bisa mengumpulkan Rp 1 miliar.
Semakin lambat maka kebocoran kerugian negara semakin besar. Kondisi hutan pun kian mengkhawatirkan dan tentu saja menjadi contoh buruk yang bisa saja ditiru oknum lain. Hutan akan semakin habis.
Perambahan hutan ialah penyakit kronis. Wajar saja UNESCO sampai memasukkan hutan Sumatra sebagai salah satu dari 38 daftar warisan dunia yang terancam. Bagaimana tidak, praktik ilegal perambahan hutan seperti ini terus saja dibiarkan. Cukuplah monyet-monyet yang terdiam melihat rumah mereka dibabat habis. Sebab mereka tak bisa melakukan apa-apa. Tapi tidak bagi pihak berwenang. Mereka bisa melakukan tindakan, bukan hanya diam.
Reporter: Febri Firsandi
LINGKUNGAN
Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.
Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.
”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.
Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.
Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.
”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.
Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.
”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.
”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.
Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.
”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.
Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.
Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.
“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.
Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.
Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.
Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.
Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.
“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.
Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.
Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.
Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.
“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.


