Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Pegiat Antikorupsi Melambat Dua Tahun, Dituding Ada Intervensi Hukum

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Lambannya proses pengungkapan  kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap salah satu pegiat antikorupsi Husnan di Polres Sarolangun membuat kaum pergerakan di Jambi meradang.

Kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2019 yang lalu sampai saat ini juga belum dituntaskan oleh Polres Sarolangun.

Kronologis kejadian, Husnan bersama tiga orang kawannya, Amri, Husnul Yakin, dan M Zuhur pada tanggal 3 Desember 2019 tersebut akan mengadakan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.

Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh perwakilan 3 kecamatan, terkait lambannya penegakan hukum terkait dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Sarolangun yang sudah resmi dilaporkan ke penegak hukum.

Pada pagi harinya, Husnan dihubungi oleh Waka Polres Sarolangun saat itu Husni Tamrin, minta ketemu dan pak Waka Polres juga mengirim seseorang ke rumah Husnan, agar Husnan dan kawan-kawan membatalkan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.

Ketika korban dan ketiga kawannya berniat sarapan pagi di warung milik Siti Patimah Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Sarolangun. Tiba-tiba datang puluhan orang dan langsung menyerang Amri dan Husnan. Mereka diangkut dengan beberapa kendaraan yaitu mobil carry warna hitam bak terbuka milik Kades Bukit Ibnu Kasir dikendarai oleh pelaku Muhtar yang merupakan adik kandung Kades Bukit.

Mobil Terios warna kuning keemasan yg dikendarai oleh KONI yg juga merupakan mobil milik kepala desa bukit Ibnu Kasir. Kendaraan roda dua motor KLX kades bukit juga ikut serta dikendarai oleh salah satu keluarga kades bukit waktu penyerangan tersebut.

Para pelaku yang berjumlah puluhan orang tersebut terdiri anak dan adik kandung Kades Bukit serta keluarga Sekdes Bukit. Akibat penyerangan tersebut korban Husnan mengalami luka tusukan di rusuk sebelah kanan dan luka sobekan di telapak tangan sebelah kanan yang mengakibatkan ibu jari (Jempol) dan jari manis cacat permanen.

Kejadian pada tanggal 23 Desember 2019 tersebut juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun.

Terakhir pada tanggal 10 Agustus 2021, Husnan mendatangi Polres Sarolangun mendatangi Mapolres Sarolangun memenuhi panggilan penyidik Polres Sarolangun sebagai saksi korban.

Ketika korban Husnan sedang diperiksa oleh penyidik Brigadir Deddy Chandra. Tiba-tiba, oknum polisi yang diduga bernama Bripka Beny Karyadi masuk serta langsung menekan dan memaksa dengan nada tinggi bahwa penyidik Deddy harus mengikuti berkas yang lama.

“Ikutin yang ini saja, capek kita kalo harus mengubah lagi,” katanya dengan nada tinggi dan memaksa sembari menunjuk kearah berkas yg dimaksud.

Berselang 5 menit masuk Kanit atas nama ROMI, juga terkesan sekongkol memaksakan kehendak mereka yaitu memaksakan pasal 351. Tapi korban Husnan dan pendamping hukumnya sangat keberatan dengan penerapan pasal 351 tersebut.

Seharusnya pasal yg cocok dan tepat digunakan sesuai fakta di lapangan yaitu pasal 170 junto 55 KUHP. Diduga ada para pelaku dan ada yg memobilisasi massa.

Husnan ketika di wawancarai oleh awak media mengatakan bahwa sangat janggal. Seharusnya penyidik independen dan profesional, karena kasus ini sangat jelas.

“Pelaku dan otak pelakunya cukup jelas. Kejadian juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun. Jadi tinggal niat dan kemauan penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” kata Husnan.

Tholip selaku Sekjend Seknas Jokowi menegaskan, jangan ada yang intervensi hukum. “Kita jadikan hukum sebagai panglima karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.

Terpisah, ketua DPW Seknas Jokowi Propinsi Jambi yang juga merupakan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Propinsi Jambi, Pandapotan Tambunan.

Meminta Polres Sarolangun harus konsisten dan kanit harus profesional Karena kasus ini sudah cukup lama.

“Jangan banyak Alasan. Kalo tidak kami akan gelar demo besar di Polda Jambi,” ujar pria yang sering disapa dengan panggilan Bung Ottan.

Di tempat terpisah, Yayan sebagai mahasiswa fakultas hukum UNJA yang juga ikut mengawal kasus ini meminta keseriusan Polres Sarolangun menuntaskan kasus tersebut.

“Saya berharap polisi bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini supaya tidak terjadi kasus yang sama dan masyakarat pada umumnya tidak memandang oknum penegak hukum sebelah mata,” kata Yayan. (*)

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs