DETAIL.ID, Sarolangun – Lambannya proses pengungkapan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap salah satu pegiat antikorupsi Husnan di Polres Sarolangun membuat kaum pergerakan di Jambi meradang.
Kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2019 yang lalu sampai saat ini juga belum dituntaskan oleh Polres Sarolangun.
Kronologis kejadian, Husnan bersama tiga orang kawannya, Amri, Husnul Yakin, dan M Zuhur pada tanggal 3 Desember 2019 tersebut akan mengadakan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.
Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh perwakilan 3 kecamatan, terkait lambannya penegakan hukum terkait dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Sarolangun yang sudah resmi dilaporkan ke penegak hukum.
Pada pagi harinya, Husnan dihubungi oleh Waka Polres Sarolangun saat itu Husni Tamrin, minta ketemu dan pak Waka Polres juga mengirim seseorang ke rumah Husnan, agar Husnan dan kawan-kawan membatalkan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.
Ketika korban dan ketiga kawannya berniat sarapan pagi di warung milik Siti Patimah Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Sarolangun. Tiba-tiba datang puluhan orang dan langsung menyerang Amri dan Husnan. Mereka diangkut dengan beberapa kendaraan yaitu mobil carry warna hitam bak terbuka milik Kades Bukit Ibnu Kasir dikendarai oleh pelaku Muhtar yang merupakan adik kandung Kades Bukit.
Mobil Terios warna kuning keemasan yg dikendarai oleh KONI yg juga merupakan mobil milik kepala desa bukit Ibnu Kasir. Kendaraan roda dua motor KLX kades bukit juga ikut serta dikendarai oleh salah satu keluarga kades bukit waktu penyerangan tersebut.
Para pelaku yang berjumlah puluhan orang tersebut terdiri anak dan adik kandung Kades Bukit serta keluarga Sekdes Bukit. Akibat penyerangan tersebut korban Husnan mengalami luka tusukan di rusuk sebelah kanan dan luka sobekan di telapak tangan sebelah kanan yang mengakibatkan ibu jari (Jempol) dan jari manis cacat permanen.
Kejadian pada tanggal 23 Desember 2019 tersebut juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun.
Terakhir pada tanggal 10 Agustus 2021, Husnan mendatangi Polres Sarolangun mendatangi Mapolres Sarolangun memenuhi panggilan penyidik Polres Sarolangun sebagai saksi korban.
Ketika korban Husnan sedang diperiksa oleh penyidik Brigadir Deddy Chandra. Tiba-tiba, oknum polisi yang diduga bernama Bripka Beny Karyadi masuk serta langsung menekan dan memaksa dengan nada tinggi bahwa penyidik Deddy harus mengikuti berkas yang lama.
“Ikutin yang ini saja, capek kita kalo harus mengubah lagi,” katanya dengan nada tinggi dan memaksa sembari menunjuk kearah berkas yg dimaksud.
Berselang 5 menit masuk Kanit atas nama ROMI, juga terkesan sekongkol memaksakan kehendak mereka yaitu memaksakan pasal 351. Tapi korban Husnan dan pendamping hukumnya sangat keberatan dengan penerapan pasal 351 tersebut.
Seharusnya pasal yg cocok dan tepat digunakan sesuai fakta di lapangan yaitu pasal 170 junto 55 KUHP. Diduga ada para pelaku dan ada yg memobilisasi massa.
Husnan ketika di wawancarai oleh awak media mengatakan bahwa sangat janggal. Seharusnya penyidik independen dan profesional, karena kasus ini sangat jelas.
“Pelaku dan otak pelakunya cukup jelas. Kejadian juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun. Jadi tinggal niat dan kemauan penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” kata Husnan.
Tholip selaku Sekjend Seknas Jokowi menegaskan, jangan ada yang intervensi hukum. “Kita jadikan hukum sebagai panglima karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Terpisah, ketua DPW Seknas Jokowi Propinsi Jambi yang juga merupakan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Propinsi Jambi, Pandapotan Tambunan.
Meminta Polres Sarolangun harus konsisten dan kanit harus profesional Karena kasus ini sudah cukup lama.
“Jangan banyak Alasan. Kalo tidak kami akan gelar demo besar di Polda Jambi,” ujar pria yang sering disapa dengan panggilan Bung Ottan.
Di tempat terpisah, Yayan sebagai mahasiswa fakultas hukum UNJA yang juga ikut mengawal kasus ini meminta keseriusan Polres Sarolangun menuntaskan kasus tersebut.
“Saya berharap polisi bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini supaya tidak terjadi kasus yang sama dan masyakarat pada umumnya tidak memandang oknum penegak hukum sebelah mata,” kata Yayan. (*)
Discussion about this post