Connect with us

PERKARA

Kontak Senjata di Kebun Sawit, Zuhdi Tewas Diterjang Peluru Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari berhasil menembak mati Zuhdi Bin Abubakar, penjahat bersenjata api asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sebelum tewas di terjang peluru petugas, gerak-gerik pria 40 tahun ini rupanya terus di pantau dari dalam hutan selama sepekan. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 16.00 WIB, Kamis 12 Agustus 2021.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dalam gelaran konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi dan Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu membenarkan anak buahnya berhasil menangkap dan menembak mati Zuhdi.

“Kamis 12 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB telah berhasil kita tangkap dalam keadaan akhirnya meninggal dunia. Terjadi kontak senjata terhadap salah satu warga Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu bernama Zuhdi Bin Abubakar umur 40 tahun,” ujar Ekwanto, Jumat 13 Agustus 2021.

Zuhdi sudah menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dua kepolisian resor (Polres), yakni Polres Batanghari dan Polres Sarolangun. Status DPO Zuhdi melekat terkait rangkaian kriminalitas tindak pidana sejak 2015.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Tercatat di kami ada enam perkara tindak pidana, namun selebihnya masih banyak yang belum melaporkan kepada kami. Mengingat masyarakat yang menjadi korban dari beberapa perkara tidak berani melapor kepada pihak kepolisian karena ada intimidasi Zuhdi,” ucapnya.

Perwira melati dua ini berujar penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah dirinya tanggal 28 Juli 2021. Selama 16 hari personel gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam telah masuk area Desa Mekar Sari.

“Melakukan upaya lidik, mengendap, mencari informasi, mengikuti, undercover, surveilan untuk mengungkap keberadaan saudara Zuhdi ini,” katanya.

Mantan Kapolres Kerinci menyampaikan alasan penangkapan dilakukan sehati-hati mungkin. Sejak 2015 silam, beberapa kali upaya penangkapan Zuhdi gagal. Penyebabnya karena informasi petugas turun lokasi, informasi lidik sudah ke telinga Zuhdi.

“Artinya bocor. Saat ditemukan petugas, Zuhdi melakukan upaya perlawanan dengan melakukan tembakan beberapa kali, anggota kami hampir terkena. Pertimbangan keamanan masyarakat, akhirnya kami mundur,” ujarnya.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 menjadi puncak penyelidikan. Anggota mengendap di hutan untuk mengikuti dan membuntuti bersangkutan selama sepekan. Penantian panjang berakhir kala petugas melihat Zuhdi melintas jalan setapak di tengah kebun sawit.

“Tersangka terlihat membonceng istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu dari jarak kejauhan, Zuhdi melihat satu orang petugas kami. Ia langsung turun dari kendaraan dan mengeluarkan senjata api dan menembak anggota kami terkena kakinya,” katanya.

Korban peluru Zuhdi ternyata informan rekrutan Tim Kelelawar. Tak ingin buronan kabur, petugas akhirnya melepas tembakan peringatan ke udara berulang kali. Letusan peluru senjata api petugas bikin Zuhdi melawan. Ia balas menembak petugas dengan senjata api rakitan.

“Karena yang bersangkutan (Zuhdi) sudah melakukan perlawanan, petugas langsung melumpuhkan. Terjadi kontak senjata dan akhirnya Zuhdi tertembak dan meninggal di tempat. Karena jarak yang sangat jauh, menyebrang untuk melakukan evakuasi, akhirnya tidak tertolong,” ucapnya.

Ekwanto kemudian merinci perkara Zuhdi hasil rekap Polsek Maro Sebo Ulu dan Satreskrim Polres Batanghari. Pertama perkara pembakaran rumah Firdaus tepatnya 17 Oktober 2015. Modus tersangka melakukan pembakaran rumah Firdaus karena korban salah satu orang yang membantu memberikan informasi kepada polisi.

“Tindakan korban sampai ke telinga Zuhdi, sehingga dia mengambil keputusan sendiri melakukan pembakaran,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Perkara kedua tanggal 3 Desember 2015 yakni pembunuhan berencana. Korban atas nama Edison dengan modus dendam. Zuhdi menembak korban menghasilkan senjata api rakitan. Perkara ketiga tanggal 23 November 2017, yaitu pengancaman. Korban bernama Desi Oktavia umur 33 tahun.

“Korban memberikan saran, menegur supaya tidak meresahkan warga. Gara-gara itu Zuhdi tersinggung dan melakukan pengancaman dengan kalimat intimidasi, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Perkara keempat yaitu laporan polisi tanggal 19 Oktober 2018 dalam perkara pembakaran rumah. Korban bernama Suhaimi. Modusnya permasalahan antara pelaku dan korban hingga berujung pelaku merasa tersinggung.

“Perlu diketahui, Zuhdi latar belakang sangat temperamen sekali, mudah tersinggung dan arogan. Setiap ada permasalahan yang menyinggung dirinya, di balas dengan cara melanggar hukum yang ekstrim sampai di bunuh,” ucapnya.

Perkara kelima laporan polisi tanggal 15 Maret 2020 tentang penganiayaan. Sebagai pelapor adalah Siti Jamilah Binti Muhammad. Perempuan 30 tahun dapat perlakuan kasar Zuhdi karena memberi informasi kepada pihak kepolisian tentang keberadaannya.

“Sehingga dilakukan penganiayaan di mulai dari informan bernama Ateng dan istrinya kena dampaknya,” katanya.

Selanjutnya 24 April 2020 perkara pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian sama, yakni sekitar Desa Mekar Sari. Modusnya semata-mata hanya ingin memiliki kendaraan dengan cara memaksa dan merampas di tengah jalan.

“Ini yang tercatat ya rekan-rekan. Namun yang tidak tercatat dari Intel kami menginformasikan banyak perkara yang masih masyarakat tidak melaporkan karena di intimidasi pelaku. Diantaranya perkara narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan petugas, kata Ekwanto akan dijabarkan satu-persatu dan sedang didalami. Mulai dari keterlibatan almarhum (Zuhdi), jaringannya, barang darimana, disebarkan dan diedarkan kemana, konsumennya siapa saja dan lainnya.

“Berikutnya kasus perkosaan, polisi belum menerima laporan. Informasi yang kami terima dari full baket. Saya mohon kepada masyarakat kalau memang merasa dirugikan, sebagai korban silahkan melapor kepada kami,” ucapnya.

Zuhdi juga pelaku pembakaran motor warga sewaktu Pilkada serentak 2020. Ia merasa tak puas terhadap pasangan calon yang didukungnya dan berakhir kecewa. Ia melampiaskan kekecewaan kepada orang yang mendukung salah satu calon lain.

“Berikutnya pembunuhan yang TKP berada dalam wilayah hukum Polres Sarolangun. Berikutnya sering terjadi perampasan buah sawit yang sangat merugikan banyak warga,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Total warga merugi akibat perbuatan bejat Zuhdi tercatat sebanyak 130 KK (Kepala Keluarga) di tiga desa, yakni Desa Tebing Tinggi, Desa Mekar Sari dan Desa Olak Kemang. Bahkan, 100 KK Desa Mekar Sari yang mayoritas transmigran, seluruhnya merasa terintimidasi.

“Seluruhnya sangat dirugikan, diambil paksa buahnya, lahannya untuk kepentingan si Zuhdi. Beberapa hal lain masih perlu kita dalami, kita fokus kepada kegiatan hari ini,” ucapnya.

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.

Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.

“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.

Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.

“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.

Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.

“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.

Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.

Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.

Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).

Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.

“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.

Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.

“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.

Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.

“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.

Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Masyarakat Transmigrasi Mengaku Lahannya Dicaplok PT Makin Alias PSJ, Kakantah BPN Klaim HGU Aman dari Kawasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi penggunaan kawasan hutan dalam perkebunan PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 warga Batangasam, Tanjungjabung Barat yakni Sairan, Suratin, dan Untung Basuki. Ketiganya merupakan masyarakat transmigran asal Jawa yang ditempatkan di Jambi dalam program transmigrasi 1994.

Di persidangan, ketiga warga transmigrasi tersebut mengaku bahwa mereka hanya dapat lahan untuk pekarangan (LU1) dari pemerintah. Total 50 KK masyarakat transmigrasi disebut tak pernah mendapatkan lahan untuk usaha pertanian atau perkebunan (LU2) yang diperuntukkan bagi mereka. Dari seharusnya 50 KK tersebut dapat masing-masing 1 hektare.

“Lahannya dikuasai Makin (PSJ), Pak. Enggak ada dapat hasilnya. Mulai tahun 2002 kalau enggak salah. 2005 mulai panen, yang memanen pihak PSJ,” ujar Sairan, dibenarkan oleh saksi lainnya di persidangan.

Menurut saksi, saat itu Kepala Desa Mereka di Dusun Kebun yakni Syafii pernah menawarkan kepada warga agar lahan peruntukan transmigrasi tersebut dimitrakan. Mereka pun menyetujui, namun tak pernah menerima hasilnya.

Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi lantas menanyakan apa upaya para warga transmigrasi untuk memperoleh kembali lahan yang memang diperuntukkan bagi mereka.

“Kami mengajukan ke Kades. Alhamdulilah tahun 2008 ada BPN masuk ngukur, cuma sampai sekarang enggak ada (hasil). Cuma dulu itu katanya akan diselesaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada (penyelesaian),” ujarnya.

Selain itu para warga juga mengaku telah membawa permasalahan itu kepada Timdu Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 2019. Namun tidak ada hasil konkret hingga saat ini.

Dalam persidangan JPU juga menghadirkan Kepala BPN Tanjungjabung Barat periode 2023 hingga saat ini yakni Idian Huspida. Hakim lantas mencecar apakah terdapat Izin Lokasi yang diterbitkan pada rentang 2005?

Idian mengaku dia tidak tahu jelas, lantaran kala itu dia baru pindah ke BPN Tanjungjabung Barat.

Di persidangan pun terungkap bahwa HGU PT PSJ baru terbit pada 2015. Terdapat 2 HGU yang diterbitkan berdasarkan izin lokasi dari Bupati Tanjungjabung Barat. Dari izin lokasi yang disetujui mencapai 20 ribu hektare, terbit HGU PT PSJ yakni HGU Nomor 50 dan 51 dengan luasan 1.044 hektare dan 200 hektare.

Majelis Hakim kembali bertanya, apakah Idian selaku Kakantah BPN Tanjungjabung Barat pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penyelesaian konflik PT PSJ dengan Koperasi Harapan Maju, KUD Payung Sakti dan masyarakat transmigrasi? Soal ini, Idian mengaku belum pernah.

Bahkan ia mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut saat pemeriksaan kasus ini bergulir oleh Kejari Tanjungjabung Barat. Dia juga mengklaim bahwa 2 HGU PT PSJ yang terbit pada 2015 aman, alias tidak menyerobot kawasan hutan. Lantaran telah dilakukan overlay atas peta kawasan.

Sementara untuk lahan peruntukan transmigrasi seluas 50 hektare yang disebut-sebut berada dalam HGU PT PSJ. Menurut Idian, hal itu menjadi kewenangan kabupaten dalam artian subjek menjadi kewenangan Pemkab kemudian pihaknya melakukan identifikasi atas surat dan objeknya. Ketika ada permohonan baru diterbitkan sertifikat.

“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.

Hakim kembali mencecar bagaimana memastikan bahwa pada HGU yang diterbitkan atas nama PSJ tidak mencaplok kawasan hutan terlebih lagi lahan peruntukan masyarakat. Soal ini Kakantah BPN Tanjungjabung Barat tersebut tidak dapat memberi penjelasan rinci, dia hanya berdalih bahwa telah dilakukan olverlay kawasan bersama Dinas Kehutanan untuk verifikasi.

“Siapa yang bisa memastikan. Bapak bilang tidak, Bapak kan saksi fakta. Kalau kita mau cari fakta, harus bisa dibuktikan bahwa itu memang tidak masuk kawasan hutan atah lahan trans. Ada titik koordinatnya, lengkap,” ujar hakim.

Usai sidang, Idian ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut tampak mengelak. Dia tidak mau direkam. Namun dia yakin bahwa HGU yang terbit pada 2015 atas nama PJS tersebut berada di luar kawasan hutan dan di luar lahan peruntukan masyarakat transmigrasi.

Terkait kesaksian warga yang mengaku lahannya dikuasai oleh Koperasi Harapan Maju dengan PSJ, Idian menyebut bahwa objek lahan masyarakat transmigrasi masih akan dicari keberadaannya oleh pihaknya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs