PERISTIWA
Kawasan Khusus SAD Diresmikan, Al Haris: Kita Ingin Memastikan Keberlangsungan Hidup SAD

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris meresmikan kawasan wilayah khusus Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Peresmian kawasan wilayah khusus ini juga dihadiri langsung oleh Kajati Jambi Sapta Subrata, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI M Zulkifli, Kajati Jambi, Bupati Tebo Sukandar, serta tamu dari unsur Forkompimda dan undangan lainnya dari Yayasan ORIK.
Dalam pidatonya, Al Haris mengatakan bahwa peresmian kawasan wilayah khusus MHA SAD bertujuan untuk memastikan keberlangsungan kehidupan SAD. Perlu legalitas terhadap kawasan hutan adat yang tentunya dengan SK Bupati.
“Mudah-mudah mereka bisa menjadikan kawasan ini sebagai tempat mereka untuk melanjutkan hidup, memulai ternak madu hutan dan menanam pohon yang bernilai guna. Saya kira ini penting bahwa mereka juga bagian dari kita, mereka warga Jambi, anak-anak kita yang perlu kita bina dan kita bimbing, kita berikan kehidupan layak untuk mereka,” kata Gubernur Al Haris.

PEMOTONGAN PITA: Gubernur Jambi, Al Haris bersama Kajati Jambi, Sapta Subrata dan unsur Forkompinda Kabupaten Tebo memotong pita peresmian wilayah khusus Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung. (DETAIL/Jogi Sirait)
Al Haris memaparkan bahwa saat ini pemprov juga sedang mencari model pendidikan bagi anak-anak SAD. Kita ingin mereka ini sama dengan suku Sasak di Kalimantan banyak yang kuliah, sarjana dan sukses. Sebab kalau kita ingin memanusiakan manusia, inilah mereka ini yang kita manusiakan dengan keberadaan dan kehidupan yang mendapat pengakuan yang sah.
“Kita ingin mereka sukses, karena ini semua adalah keluarga kita. Tujuan kita sanak-sanak semua ini sehat, bisa makan, bisa mencari hidup di rimbo. Anak-anaknya semua bisa sekolah, kalau dia sekolah bisa menjadi orang sukses. Kami tetap memikirkan bagaimana mendidik, bupati-bupati memikirkan ini. Kita sudah mulai hidup maju, sayang anak-anak kita tidak sekolah hari ini,” ujar Gubernur Al Haris.
Dengan diresmikannya kawasan wilayah khusus MHA SAD ini, Al Haris berharap ada kepastian hukum untuk mereka, agar hidup tenang, tidak di usir-usir orang dan tidak ribut dengan perusahaan.
Ia juga meminta kepada yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) untuk mengagas teman-teman lainnya, dan buat kawasan lainnya seperti ini. “Kalau istilah perguruan tinggi ada merdeka belajar, kita bikin mereka merdeka hidup di hutan. Mudah-mudahan mereka ini melahirkan generasi-generasi yang kelak sama dengan kita,” ujarnya.
“Tidak ada lagi bedanya antara sanak dan orang luar. Kita ingin mereka punya pendidikan, sarjana anak-anak mereka, jadi polisi, jadi tentara anak-anak mereka. Saya bersyukur Pak Bupati telah membuat SK, mudah-mudahan ini langkah awal kita untuk mengangkat harkat martabat anak-anak rimba ini,” katanya.
Sementara itu, Kajati Jambi Sapta Subrata mengatakan siap berkomitmen bersama Yayasan ORIK untuk memajukan kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) dan memperjuangkan hak-hak dasar SAD hingga mencapai kesejahteraan.
“Kami akan terus melanjutkan komitmen kami bersama Yayasan ORIK untuk memajukan SAD. Saya berterima kasih pada Gubernur Jambi yang juga ikut mendukung kemajuan SAD,” kata Sapta Subrata.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.
Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.
Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.
“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.
Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.
“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.
Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.
“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.
Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.
Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dewan Komisi 3 Cek Masjid Islamic Center, Ajak Masyarakat Bersama Lakukan Pengawasan

DETAIL.ID, Jambi – Masjid Raya Tsamaratul Insan atau familiar dengan nama Masjid Islamic Center masih terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kontroversi yang mengiringinya sejauh ini, sejumlah Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi turun melakukan kunjungan pada Senin, 7 Juli 2025.
Di antaranya Ketua Komisi 3 Mazlan, Sekretaris Ahmad Fauzi, Sapuan Ansori, Putra Absor, Hambali, dan Arwiyanto. Anggota Komisi 3 sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Sapuan Ansori bilang kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari LHP BPK dan juga Probity Audit Inspektorat serta tindak lanjut atas berbagai kontroversi yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di media massa.
“Jadi sekarang ini kan lagi masa pemeliharaan. Kami cek tadi dengan kawan-kawan itu sudah ada tukang yang melaksanakan perbaikan atas temuan BPK. Jadi kita sepakat tadi komisi 3, kita akan awasi terus secara intensif,” ujar Sapuan Ansori pada Senin, 7 Juli 2025.
Menurut Anggota Komisi 3 tersebut, pada saat tinjauan lapangan, secara umum konsultan pengawas maupun konsultan perencana mengklaim bahwa bangunan fisik masjid sesuai dengan perencanaan.
Namun Ansori bilang, bahwa pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut terkait dengan berbagai temuan di lapangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat Jambi agar bersama-sama melakukan pengawasan.
Atas berbagai temuan BPK serta hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut, Sapuan mengaku Komisi 3 sudah ada catatan. Dinas PUPR beserta pelaksana pun diminta segera menindaklanjuti segala temuan pemeriksaan.
“Kita sekarang ini menjalankan fungsi pengawasan sesuai rekomendasi dari BPK maupun Inspektorat. Kalau ada yang menyatakan itu tidak sesuai dengan segala macam, itu biarlah ranahnya APH. Yang penting kita menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai LHP itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita