TEMUAN
KSO PTPN VI Menagih Sisa Minyak CPO Empat Tahun Lalu, Achmedy: Sudah Sesuai Kontrak

DETAIL.ID, Jambi – Ada-ada saja ulah PT Tenera Lestari, perusahaan yang berkedudukan di Medan, Sumatra. Mereka justru menyurati PTPN VI Jambi pada 14 Desember 2020. Masalahnya, PT Tenera Lestari menagih sisa minyak CPO yang belum diangkut sebanyak 27.774 kg, empat tahun silam.
Sebulan kemudian, surat disetujui oleh pihak SEVP Business Support oleh Berita Acara Stok Opname. Sebulan kemudian pula, persisnya pada 9 Februari 2021, turun memo ke Manager PSB Group untuk menyerahkan CPO eks KSO sebanyak 27.774 kg.
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) menduga penyerahan minyak CPO itu ada rekayasa dan persekongkolan beberapa oknum internal di PTPN VI yang patut diduga “bermain mata” dengan PT Tenera Lestari.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9,4″]
“Agak janggal saja, masak ada tagihan minyak CPO yang tertinggal empat tahun lalu. Dan tagihan itu dengan mudahnya disetujui. Saya berharap pihak penegak hukum menelusuri dugaan ini,” kata Hadi Prabowo kepada detail pada Senin, 9 Agustus 2021.
Sedangkan, kata Hadi, minyak yang merupakan milik PT Tenera Lestari telah habis diangkut seluruhnya karena terjadi ketekoran akibat rendemen tidak tercapai. Hal ini tentunya menyebabkan sisa minyak yang akan diserahkan adalah minyak milik PTPN 6 yang merupakan minyak milik negara.
Tangki timbun nomor 1 berisi 5.000 kg dengan FFA 6,14 % dalam kondisi beku dan tidak bisa diukur. Seharusnya, sebelum diserahkan, minyak harus dipanaskan terlebih dahulu dengan suhu ideal sehingga tidak menimbulkan kerugian perusahaan. Dengan kondisi tersebut, minyak tidak mencapai rendemen sehingga minyak nihil. Dapat dipastikan hal tersebut menimbulkan kerugian.
Sementara itu, pihak PT Tenera Lestari mengaku masih memiliki minyak 27.774 kg dianggap tidak berdasar karena seluruh tangki sudah terangkut. Terlihat jelas bahwa ada persekongkolan jahat antara SEVP BS dan Direktur PT Tenera Lestari guna memperkaya diri.
“Tangki timbun nomor 4 berisi 10.500 Kg dengan FFA 12,01% dipastikan tidak layak jual, sebab standar yang beredar di pasaran berkisar maksimal 5%,” ujar Hadi.
Dalam memo No.M38/0604/II/2011 yang ditandatangani di Jambi tanggal 9 Februari 2020 oleh bagian pemasaran menginstruksikan untuk menyerahkan minyak kepada PT Tenera Lestari dengan FFA 10,12%.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9,4″]
“Padahal FFA realisasi di tangki sudah mencapai 12,01% sehingga terdapat selisih harga yang sangat signifikan dan menguntungkan sekelompok orang khususnya SEVP Business Support. Tentunya hal ini terindikasi kuat adanya gratifikasi,” ucap Hadi.
Soal dugaan ini ditepis oleh pihak PTPN VI Jambi. Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Achmedy Akbar tidak benar dugaan tersebut. Semua telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja sama antara PTPN VI dan PT Tenera Lestari.
Ia menjelaskan periode perjanjian kerja sama berlangsung dari tanggal 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. “Lagi pula, yang kita serahkan ya dalam bentuk minyak CPO juga bukan dalam bentuk uang tunai,” kata Achmedy Akbar kepada detail pada Senin, 9 Agustus 2021.
Bila pada hari ini harga CPO menyentuh harga Rp 12 ribu maka minyak CPO 27.774 kg itu diperkirakan senilai Rp 333 juta lebih.
Reporter: Jogi Sirait

TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.
Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?
Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.
Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.
Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.
“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”
Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.
Reporter: Juan Ambarita