Connect with us

TEMUAN

KSO PTPN VI Menagih Sisa Minyak CPO Empat Tahun Lalu, Achmedy: Sudah Sesuai Kontrak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ada-ada saja ulah PT Tenera Lestari, perusahaan yang berkedudukan di Medan, Sumatra. Mereka justru menyurati PTPN VI Jambi pada 14 Desember 2020. Masalahnya, PT Tenera Lestari menagih sisa minyak CPO yang belum diangkut sebanyak 27.774 kg, empat tahun silam.

Sebulan kemudian, surat disetujui oleh pihak SEVP Business Support oleh Berita Acara Stok Opname. Sebulan kemudian pula, persisnya pada 9 Februari 2021, turun memo ke Manager PSB Group untuk menyerahkan CPO eks KSO sebanyak 27.774 kg.

Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) menduga penyerahan minyak CPO itu ada rekayasa dan persekongkolan beberapa oknum internal di PTPN VI yang patut diduga “bermain mata” dengan PT Tenera Lestari.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9,4″]

“Agak janggal saja, masak ada tagihan minyak CPO yang tertinggal empat tahun lalu. Dan tagihan itu dengan mudahnya disetujui. Saya berharap pihak penegak hukum menelusuri dugaan ini,” kata Hadi Prabowo kepada detail pada Senin, 9 Agustus 2021.

Sedangkan, kata Hadi, minyak yang merupakan milik PT Tenera Lestari telah habis diangkut seluruhnya karena terjadi ketekoran akibat rendemen tidak tercapai. Hal ini tentunya menyebabkan sisa minyak yang akan diserahkan adalah minyak milik PTPN 6 yang merupakan minyak milik negara.

Tangki timbun nomor 1 berisi 5.000 kg dengan FFA 6,14 % dalam kondisi beku dan tidak bisa diukur. Seharusnya, sebelum diserahkan, minyak harus dipanaskan terlebih dahulu dengan suhu ideal sehingga tidak menimbulkan kerugian perusahaan. Dengan kondisi tersebut, minyak tidak mencapai rendemen sehingga minyak nihil. Dapat dipastikan hal tersebut menimbulkan kerugian.

Sementara itu, pihak PT Tenera Lestari mengaku masih memiliki minyak 27.774 kg dianggap tidak berdasar karena seluruh tangki sudah terangkut. Terlihat jelas bahwa ada persekongkolan jahat antara SEVP BS dan Direktur PT Tenera Lestari guna memperkaya diri.

“Tangki timbun nomor 4 berisi 10.500 Kg dengan FFA 12,01% dipastikan tidak layak jual, sebab standar yang beredar di pasaran berkisar maksimal 5%,” ujar Hadi.

Dalam memo No.M38/0604/II/2011 yang ditandatangani di Jambi tanggal 9 Februari 2020 oleh bagian pemasaran menginstruksikan untuk menyerahkan minyak kepada PT Tenera Lestari dengan FFA 10,12%.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9,4″]

“Padahal FFA realisasi di tangki sudah mencapai 12,01% sehingga terdapat selisih harga yang sangat signifikan dan menguntungkan sekelompok orang khususnya SEVP Business Support. Tentunya hal ini terindikasi kuat adanya gratifikasi,” ucap Hadi.

Soal dugaan ini ditepis oleh pihak PTPN VI Jambi. Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Achmedy Akbar tidak benar dugaan tersebut. Semua telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja sama antara PTPN VI dan PT Tenera Lestari.

Ia menjelaskan periode perjanjian kerja sama berlangsung dari tanggal 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. “Lagi pula, yang kita serahkan ya dalam bentuk minyak CPO juga bukan dalam bentuk uang tunai,” kata Achmedy Akbar kepada detail pada Senin, 9 Agustus 2021.

Bila pada hari ini harga CPO menyentuh harga Rp 12 ribu maka minyak CPO 27.774 kg itu diperkirakan senilai Rp 333 juta lebih.

Reporter: Jogi Sirait

TEMUAN

Ada Gudang BBM Ilegal di Kawasan Penyengat Rendah, Tepat di Belakang Rumah Makan Padang Lawas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Jeratan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Sebuah gudang diduga kuat sebagai lokasi pengoplosan sekaligus penimbunan BBM ilegal ditemukan beroperasi di Jalan Depati Purbo, kawasan Penyengat Rendah, tepat di belakang Rumah Makan Padang Lawas.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Lokasi yang dicurigai sebagai sarang mafia BBM ini kian menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dibiarkan tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang berinisial “Yono” yang disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI aktif berdinas di Kodim 0415. Publik pun mulai bertanya: apakah ini murni kelalaian aparat, atau justru ada praktik pembiaran sistematis?

Padahal, regulasi jelas dan tegas:

Penyimpanan BBM tanpa izin dapat diancam pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar.

Sementara pengangkutan tanpa izin diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

Namun, tampaknya aturan itu tak berlaku bagi mafia yang sudah merasa nyaman beroperasi di Jambi.

Kondisi ini menjadi sinyal bahaya bagi kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di tingkat wilayah. Jika Kapolda Jambi serius ingin mengembalikan kepercayaan publik, tidak ada cara lain selain turun langsung dan menindak tegas siapa pun yang terlibat — tanpa pandang bulu!

Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah bukan surga bagi mafia BBM ilegal. Masyarakat tak lagi butuh janji — publik menanti tindakan nyata!

Continue Reading

TEMUAN

Sebanyak 16 ASN di Bungo Absen Kerja Lebih dari 10 Hari Berturut-turut, Tapi Gaji dan TPP Tetap Lancar: Negara Rugi Rp 468,97 Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 SKPD di Kabupaten Bungo tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah sepanjang tahun 2024. Namun gaji, tunjangan dan TPP para ASN yang tidak disiplin tersebut tetap dibayarkan secara penuh.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi pun mencatat nilai total kelebihan bayar sebesar Rp 468.970.500. Dalam LHP BPK atas LKPD Pemkab Bungo, 16 ASN tersebut terdiri dari berbagai SKPD macam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, BPRRD, serta sejumlah kecamatan seperti Jujuhan, Jujuhan Ilir, Tanah Sepenggal, Bathin II Pelayang, Pelepat, Bathin III Ulu, dan Tanah Tumbuh.

Sebagai contoh, ASN berinisial “Erk” dari Kecamatan Tanah Tumbuh menerima pembayaran penuh sebesar Rp 48.778.400 tanpa kehadiran kerja yang sah selama 12 bulan, menyebabkan kelebihan pembayaran seluruhnya.

Hal serupa terjadi pada ASN lainnya seperti “Lsn” dari Kecamatan Bathin III Ulu yang juga menerima pembayaran penuh Rp 37.090.400. Kemudian, “Nas” pada SMPN 8 Tanah Sepenggal yang menerima Rp 49.986.000, lanjut “Syf” ASN pada Kecamatan Tanah Sepenggal Rp 37.350.200, dan “Mhs” pada Kecamatan Pelepat Rp 38.996.000.

BPK mencatat lemahnya pengawasan internal, khususnya dalam penggunaan sistem informasi kepegawaian yang seharusnya mencatat kehadiran ASN secara digital. Dalam beberapa kasus, kepala sekolah dan camat juga disebut tidak memverifikasi kehadiran secara memadai, sehingga data di aplikasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Selain itu, beberapa ASN yang telah lama tidak hadir masih saja tetap menerima gaji bulanan tanpa pemotongan. BPK juga menegaskan bahwa sesuai aturan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.

“Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 12 ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja senilai Rp 468.970.500,” tulis auditor BPK.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bungo untuk memerintahkan seluruh Kepala SKPD terkait agar, menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan TPP ASN ke kas daerah dengan total Rp 487.972.740,03.

Kemudian, memproses disiplin dan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP ASN dengan verifikasi kehadiran yang lebih ketat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Alkes Miliaran di RSUD Rantau Rasau Belum Dimanfaatkan, Kondisi Gedung Tak Terawat! BPK Soroti Kinerja Dinas Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,Tanjungjabung Timur — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset tetap di RSUD Rantau Rasau, Kabupaten Tanjungjabung Timur. Temuan ini disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset milik daerah per 31 Desember 2024, yang telah diserahkan kepada Pemkab Tanjungjabung Timur pada 20 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa total nilai aset tetap sebesar Rp 63 miliar di RSUD Rantau Rasau yang terdiri dari gedung dan bangunan senilai Rp 41,6 miliar serta peralatan dan mesin senilai Rp 21,4 miliar. Namun dari nilai peralatan tersebut, aset senilai Rp 8,4 miliar atau 39,32 % belum dimanfaatkan karena tidak ada petugas yang mengoperasikan.

Selain itu, temuan juga menunjukkan bahwa kondisi fisik sebagian gedung RSUD tampak tidak terpelihara. Pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 22 Februari 2025 memperlihatkan adanya kerusakan dan kurangnya perawatan pada sejumlah fasilitas rumah sakit.

Dalam wawancara bersama auditor BPK, pihak RSUD bilang kalau RSUD Rantau Rasau sendiri baru mulai beroperasi sejak 24 September 2024, dan hingga Februari 2025 hanya menyediakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat jalan. Rumah sakit ini disebut kekurangan tenaga medis dan nonmedis. Bahkan saat pemeriksaan berjalan, RSUD hanya memiliki satu direktur, satu kasubbag tata usaha, satu kepala seksi penunjang, serta 22 tenaga paramedis.

Direktur RSUD mengaku telah mengajukan permintaan penambahan tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan pada 4 Februari 2025. Namun, hingga kini penambahan personel masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan penetapan formasi dari Kemenpan RB.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Perda Kabupaten Tanjungjabung Timur Nomor 5 Tahun 2017, yang mewajibkan pengguna barang untuk memanfaatkan, menjaga, dan mengawasi aset dalam penguasaannya.

Akibatnya, aset berupa alat kesehatan dan gedung senilai total lebih dari Rp 50 miliar belum dapat memberikan manfaat maksimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan layanan kesehatan belum berjalan optimal.

“BMD berupa alat kesehatan dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 8.432.448.585,06 pada RSUD Rantau Rasau belum dapat dimanfaatkan. BMD berupa Gedung dan Bangunan senilai Rp 41.602.212.961,15 belum optimal digunakan dalam upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dapat dilaksanakan secara optimal,” tulis auditor BPK dalam LHP atas LKPD Pemkab Tanjungjabung Timur TA 2024.

BPK menyebut permasalahan ini disebabkan oleh belum optimalnya peran Kepala Dinas Kesehatan dalam mengelola pelayanan dan sumber daya manusia di RSUD Rantau Rasau, serta kurangnya koordinasi dan perencanaan dari Sekretaris Dinas Kesehatan.

Baik Kepala Dinas Kesehatan maupun Bupati Tanjungjabung Timur menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK pun merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan kinerja pelayanan dan pengelolaan SDM di RSUD Rantau Rasau.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs