PERKARA
MR Dua Tahun Konsumsi Sabu, Kepala BNN Batanghari: Pemasok Rupanya Sepupu
DETAIL.ID, Batanghari – Pemberantasan peredaran gelap dan pengguna narkoba terus dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi. Seorang pria 33 tahun berinisial MR berhasil di ringkus dan diamankan petugas.
Kepala BNN Kabupaten Batanghari AKBP Zuhairi dalam gelaran konferensi pers mengatakan, MR tercatat sebagai warga Perumnas Jl. Kalimat RT 14, Kelurahan Muara Bulian, Batanghari.
“Seorang diduga tanpa haknya menguasai barang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemberantasan BNNK Batanghari menguasai barang sebanyak 1 ji,” kata Zuhairi, Rabu 18 Agustus 2021.
Barang haram ini sudah terpakai MR sebanyak dua klip, sedangkan sisanya masih ada seberat 0,3 gram. Ia berujar anak buahnya mengamankan MR saat berada di rumahnya.
“Kita masih melakukan pengembangan. Barang diperoleh tersangka dari saudara H merupakan keluarga sepupu sekaligus pemasok,” ucap perwira melati dua.
Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari masih dalam tahap pengerjaan terhadap H. Barang bukti diduga narkoba jenis sabu jika diuangkan senilai Rp 1,5 juta.
“Bersangkutan dalam kategori tingkat pemakaian dan pemesanan satu minggu 1 ji,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Zuhairi, MR mengaku cuma mengkonsumsi sendiri dan ada juga yang di bagi kepada kawan-kawannya. Petugas telah menguji urine MR, hasilnya positif mengandung zat metamfetamina.
Penangkapan MR berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Perumnas. Sekira pukul 18.00 WIB, Selasa 17 Agustus 2021, Tim Pemberantasan BNN Batanghari melakukan penyelidikan.
“Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, tim
pemberantasan melakukan penggerebekan tempat tinggal MR dan berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket kecil plastik klip bening yang diduga narkotika,” katanya.
MR berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti non narkoba turut diamankan petugas. Diantaranya dua plastik klip bening transparan kosong, satu alat hisap sabu atau bong, tiga pipet dan satu sendok sabu dari pipet.
“Ada juga satu kaca pirek beserta karet dot, dua potongan kertas tisu warna putih pembungkus sabu, satu handphone, satu kotak kaca mata warna putih dan satu tas ransel warna merah. MR disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Zuhairi.
MR mengakui sabu dia dapat dari H dan memang untuk pakai sendiri. Bubuk kristal beracun telah MR konsumsi selama dua tahun. Dihadapan polisi dan awak media, MR rupanya berniat stop narkoba dan ingin melaporkan diri ke BNN Kabupaten Batanghari sebelum tertangkap.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.
Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)



