DETAIL.ID, Batanghari – Pemberantasan peredaran gelap dan pengguna narkoba terus dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi. Seorang pria 33 tahun berinisial MR berhasil di ringkus dan diamankan petugas.
Kepala BNN Kabupaten Batanghari AKBP Zuhairi dalam gelaran konferensi pers mengatakan, MR tercatat sebagai warga Perumnas Jl. Kalimat RT 14, Kelurahan Muara Bulian, Batanghari.
“Seorang diduga tanpa haknya menguasai barang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemberantasan BNNK Batanghari menguasai barang sebanyak 1 ji,” kata Zuhairi, Rabu 18 Agustus 2021.
Barang haram ini sudah terpakai MR sebanyak dua klip, sedangkan sisanya masih ada seberat 0,3 gram. Ia berujar anak buahnya mengamankan MR saat berada di rumahnya.
“Kita masih melakukan pengembangan. Barang diperoleh tersangka dari saudara H merupakan keluarga sepupu sekaligus pemasok,” ucap perwira melati dua.
Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari masih dalam tahap pengerjaan terhadap H. Barang bukti diduga narkoba jenis sabu jika diuangkan senilai Rp 1,5 juta.
“Bersangkutan dalam kategori tingkat pemakaian dan pemesanan satu minggu 1 ji,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Zuhairi, MR mengaku cuma mengkonsumsi sendiri dan ada juga yang di bagi kepada kawan-kawannya. Petugas telah menguji urine MR, hasilnya positif mengandung zat metamfetamina.
Penangkapan MR berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Perumnas. Sekira pukul 18.00 WIB, Selasa 17 Agustus 2021, Tim Pemberantasan BNN Batanghari melakukan penyelidikan.
“Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, tim
pemberantasan melakukan penggerebekan tempat tinggal MR dan berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket kecil plastik klip bening yang diduga narkotika,” katanya.
MR berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti non narkoba turut diamankan petugas. Diantaranya dua plastik klip bening transparan kosong, satu alat hisap sabu atau bong, tiga pipet dan satu sendok sabu dari pipet.
“Ada juga satu kaca pirek beserta karet dot, dua potongan kertas tisu warna putih pembungkus sabu, satu handphone, satu kotak kaca mata warna putih dan satu tas ransel warna merah. MR disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Zuhairi.
MR mengakui sabu dia dapat dari H dan memang untuk pakai sendiri. Bubuk kristal beracun telah MR konsumsi selama dua tahun. Dihadapan polisi dan awak media, MR rupanya berniat stop narkoba dan ingin melaporkan diri ke BNN Kabupaten Batanghari sebelum tertangkap.
Editor: Ardian Faisal