PERISTIWA
Orang Tua Korban Pembunuhan Simpang Rimbo Tak Terima, Vatih Zebua: Usut Tuntas!
DETAIL.ID, Jambi – Pihak keluarga korban pembunuhan pria di depan warung yang berada di perempatan traffic light Simpang Rimbo, Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tak terima.
Korban diketahui bernama Firmansyah Zebua, berprofesi sebagai pegawai swasta dan bukan tukang ojek pangkalan seperti diberitakan sebelumnya. Hal ini sesuai keterangan dari pihak keluarga korban. Korban pun sudah dimakamkan di pemakaman umum Kebun Jahe, Pasar Jambi, Kota Jambi.
Tak berselang lama, di hari yang sama seorang pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Namun pihak keluarga curiga bahwa pembunuhan tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Ayah korban, Vatih Zebua, ayah korban, melihat adanya kejanggalan dengan kondisi tubuh anaknya tersebut.
Katanya, kecurigaan pihak keluarga muncul, lantaran luka di bagian leher tersusun rapi.
Pengakuan Vatih, sedikitnya ada 20 luka tusuk di bagian leher korban, dengan bentuk melingkari seluruh bagian leher. Kemudian, hidung dan pelipis korban, mengalami luka. Sementara bagian tubuh lainnya, kata Vatih, tidak ditemukan luka lain.
Dengan temuan tersebut, pihak keluarga korban berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ya kami tidak tahu pastinya. Namun, kami menduga jika melihat kondisi anak saya, lukanya itu sangat teratur di bagian leher, kami curiga pelaku ini lebih dari satu,” kata Vatih, mengutip tribun jambi, di Jaluko, Muaro Jambi, Minggu 29 Agustus 2021 sore.
Menurutnya, jika pelaku hanya berjumlah satu orang, kemungkinan besar korban masih sempat melakukan perlawanan.
“Otomatis, kalau satu lawan satu, ada luka lain bang, bisa di badan atau tempat lain. Tetapi, ini teratur di bagian leher,” katanya.
Vatih mengaku syok, dan terkejut ketika melihat anaknya tewas penuh dengan luka.
“Kalau anak saya pasti melawan itu,” ujarnya.
Ayah korban juga menyebutkan bahwa sang anak bukanlah seorang tukang ojek seperti informasi yang beredar sebelumnya, tetapi seorang pekerja swasta.
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



