DETAIL.ID, Jambi – Sidang sengketa Informasi Publik antara Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sebagai pemohon, dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPMPTSP KUKM) Kabupaten Tebo sebagai termohon, kembali digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jl. Parluhutan Lubis, Nomor 60 A, Sungai Kambang, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dalam persidangan Pemohon dan Termohon sepakat untuk melakukan mediasi dengan mediator Maroli, SH. Hasil mediasi, DPMPTSP KUKM Kabupaten Tebo bersedia memberikan fotokopi yang telah dilegalisir yakni, Keputusan Kepala DPMPTSP KUKM Kabupaten Tebo Nomor 10 tahun 2020 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Batu Bara seluas 3.587 hektare di Desa Pelayangan Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi oleh PT. Bangun Energi Perkasa.
Selanjut, Keputusan Kepala DPMPTSP KUKM Kabupaten Tebo Nomor 09 tahun 2020 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Batu Bara seluas 3.380 hektare di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi oleh PT. Batanghari Energi Prima.
Atas kesediaan DPMPTSP KUKM Kabupaten Tebo ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa informasi ini dengan perdamaian dan mediasi dinyatakan selesai dengan kesepakatan para pihak.
“Alhamdulillah, DPMPTSP KUKM Tebo bersedia menyerahkan dokumen yang kita minta,” kata Ahmad Firdaus, Ketua Yayasan ORIK usai sidang.
Diketahui, sidang dengan nomor register perkara: 010/VII/KIP-JBI/PSI/2021 ini sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis lalu (12 Agustus 2021). Karena tidak dihadiri oleh pihak termohon, sidang ditunda selama dua minggu ke depan (Kamis, 26 Agustus 2021).
“Karena adanya surat Gubernur Jambi Nomor: S.3063/DISKES2.2/VIII/2021 Perihal Pembatasan dan Pengetatan Mobilitas Penduduk dan Barang di Kota Jambi, jadi sidang kita tunda menjadi hari ini (Selasa, 31 Agustus 2021). Alhamdulillah, berjalan aman dan lancar. Termohon dan pemohon bersepakat damai,” kata Panitia Komisi Informasi Provinsi Jambi, Amrizal, SE.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post