DETAIL.ID, Batanghari – Tiga mahasiswa Program studi (Prodi) Strata satu (S1) Ilmu Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nusantara Batanghari melaksanakan praktik Peradilan Semu, Minggu 22 Agustus 2021.
Peradilan semu sebagai upaya implementasi teori yang telah diperoleh mahasiswa dari bangku perkuliahan. Sebanyak 14 mahasiswa pakaian dan atribut layaknya peserta di ruang peradilan sesungguhnya.
Mereka berakting sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai Hakim, Panitera, Pengacara, Saksi hingga Pemohon dan Termohon semua diperankan para mahasiswa.
Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sopian, S.H., M.Si mengatakan praktik Peradilan Semu wajib ditempuh mahasiswa Ilmu Hukum Ekonomi Syariah. Ia berujar peradilan semu memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa dalam mencernakan pelajaran selama kuliah.
“Menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus-kasus. Kemudian setidaknya mereka dapat berperan menjadi Hakim, Pemohon, Termohon, Penasehat Hukum dalam suatu acara pengadilan,” katanya.
Pada prinsipnya dari praktik ini, kata Sopian, mahasiswa dapat memahami bagaimana praktik acara itu menarik untuk digali dan di cerna sisi-sisi ilmiahnya. Peradilan Semu juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan, kejadian perkara mengenai kasus-kasus yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif.
“Berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama proses perkuliahan. Perlahan tapi pasti mahasiswa dihadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi,” sebutnya.
Dr. Fikri Riza, S.H., M.H sebagai dosen tetap Fakultas Syariah IAI Nusantara Batanghari berharap dengan adanya praktik ini dapat membangun dan mengasah keterampilan hukum acara atau hukum formil di kelas dan di ruang peradilan semu.
Sehingga mahasiswa mampu melakukan praktik peradilan sesuai dengan norma, asas, maupun prosedur (KUHAP). Diharapkan pula ke depan mahasiswa mampu mengimplementasikan pengetahuan hukum acara tersebut dalam praktik nyata sebagai penegak hukum maupun penegak keadilan.
“Ini juga sekaligus dapat membuat mahasiswa mencari skill mereka sesungguhnya cocok menjadi apa, apa menjadi pengacara, atau hakim dan lainnya,” ucapnya.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post