DETAIL.ID, Tebo – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo mendatangi Kantor Polres Tebo pada Senin, 9 Agustus 2021.
Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tebo pada 2 Agustus 2021 lalu untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1,06 miliar dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan BLT, BumDes, insentif guru mengaji dan lainnya yang sebelumnya sudah dilaporkan ke pada pihak Inspektorat.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, Jupri Husnadi mengakui bahwa maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Tebo yang telah dilimpahkan ke Polres Tebo.
“Hari ini sayo dan beberapa orang tuo tuo dari Desa Pagar Puding sengaja mendatangi Kantor Polres Tebo untuk mempertanyakan tindak lanjut dari Laporan Pemeriksaan inspektorat Kabupaten Tebo yang mana telah dilimpahkan ke Polres Tebo, alhamdulillah kami disambut oleh pihak Polres Tebo melalui Unit Tipikor dan berdiskusi mengenai masalah ini,” kata Jupri pada Senin, 9 Agustus 2021.
Jupri mengakui dari hasil pertemuan, pihak Polres Tebo sangat kooperatif dalam menyikapi persoalan ini, dirinya berharap jika terlapor dalam hal ini oknum Kades tersebut terbukti bersalah, agar ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marahatua Siregar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti Laporan Pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Tebo terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa Pagar Puding.
“Yang jelas kita akan menindaklanjuti sesuai aturan, yang bersangkutan pun sudah kita lakukan pemanggilan,” kata Siregar.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post