DETAIL.ID, Tebo – Selama 20 hari menggelar operasi antik, Tim Satnarkoba Polres Tebo Jambi berhasil mengamankan 16 orang tersangka kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dari semua tersangka ini juga diamankan puluhan paket besar ganja seberat 31,561 kilogram dan sabu-sabu seberat 25,75 gram.
Puluhan paket ganja kering ini diamankan polisi dari tangan tersangka Ra, warga Kabupaten Tebo. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba bernama Na (31), warga Kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengatakan, selama 20 hari operasi antik, puluhan kilogram ganja kering yang diamankan itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Tebo.
“Dari 16 orang tersangka dua orang di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Tebo pada Senin, 7 Maret 2022.
Dia menjelaskan, awalnya anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku akan mengedarkan ganja di wilayah Tebo. Dari informasi tersebut, Unit Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah orang pelaku
Selanjutnya, Satnarkoba melakukan pengembangan atas penangkapan itu. Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan bandar besar berinisial Na di Kabupaten Bungo.
“Dari tersangka Na kita berhasil mengamankan 25 paket ganja kering yang disimpan di areal perkebunan warga di Kel. Sungai Pinang, Bungo, Jambi,” ujarnya.
Untuk pengembangan selanjutnya, kata Kapolres, para pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Tebo. “Para pelaku terancam pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” katanya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post